KEBIJAKAN INFORMED CONSENT RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR : 70/PER/RSI/I/2014
T E N T A N G
KEBIJAKAN INFORMED CONSENT RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT

MENIMBANG : 1. bahwa dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat akan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit perlu diperhatikan tentang Informed Consent;
                2. bahwa agar pelaksanaan Informed Consent dapat berjalan dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit sebagai landasan bagi pelaksanaan Informed Consent;
                3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Kebijakan Informed Consent Rumah Sakit.

MENGINGAT :   1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
                2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
                3. Permenkes No. 585/menkes/per/IX/1989 tentang tentang Persetujuan Tindakan Medis.


M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
KESATU :              Kebijakan Informed Consent Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA :               Kebijakan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi minimal 1(satu) tahun sekali.
KETIGA :               Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di : Semarang
Tanggal :
SEMARANG

Direktur Utama
















LAMPIRAN PERATURANDIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 70/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 16 JANUARI 2014

A. Pengertian :
Informed Consent adalah Persetujuan Tindakan Kedokteran / medis yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran / medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
Informed Consent harus diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya dalam keadaan sadar, sukarela dan bebas dari tekanan oleh siapapun. Informasi mengenai tindakan kedokteran akan disampaikan oleh petugas medis kepada pasien atau keluarga terdekatnya dengan didampingi oleh perawat sebagai saksi.

Informasi yang wajib diinformasikan sebagai berikut :
1. Diagnosis Penyakitnya
2. Nama Tindakan Kedokteran /Medis
3. Tujuan Tindakan Kedokteran /Medis
4. Alternatif Tindakan Kedokteran /Medis.
5. Resiko dan Komplikasi yan g mungkin terjadi
6. Prognosisnya
7. Perkiraan Biaya.
8. Nama Dokter Yang Akan melakukan Tindakan kedokteran / Medis

Resiko – Resiko yang harus diinformasikan kepada pasien dan Keluarga terdekatnya meliputi :
1. Resiko yang melekat pada tindakan Kedokteran / Medis.
2. Resiko yang tidak bisa diperkirakan.

Pasien yang Informed Consent-nya dapat diwakilkan oleh keluarga terdekatnya adalah :
1. Pasien yang berusia dibawah 21 tahun.
2. Pasien dengan kesadaran menurun.
3. Pasien dengan kondisi yang lemah.
4. Pasien dengan gangguan jiwa.

Adapun Keluarga terdekat yang berhak mewakili memberikan persetujuan (Consent) adalah :
1. Orang tua baik ayah atau ibu.
2. Saudara sekandung.
3. Anak.
4. Wali.

B. Hal – Hal yang perlu diperhatikan dalam Inform Consent
1. Informed Consent di peroleh sebelum dilakukan tindakan kedokteran/medis, Anestesi, Sedasi sedang dan dalam, Pemberian darah dan produk darah, Pengobatan atau tindakan yang mempunyai resiko tinggi, Kemoterapi, Hemodialisa , pemeriksaan penunjang untuk pendiagnosaan HIV – AIDS.
2. Persetujuan Umum atau General Consent meliputi :
      a. Persetujuan perawatan rawat inap dan pemilihan kelas Perawatan .
      b. Persetujuan Pemeriksaan penunjang yang membutuhkan biaya tinggi.
      c. Persetujuan Pengobatan yang membutuhkan biaya tinggi dan Pemberian obat di luar Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) untuk Pasien Asuransi Kesehatan .

3. Pemeriksaan penunjang dan Pengobatan yang memerlukan persetujuan umum atau General Consent adalah :
      a. Pemeriksaan CT Scan.
      b. Pemeriksaan BNO-IVP
      c. Pemeriksaan colon in loop
      d. Pemeriksaan radiologi yang menggunakan kontras.
      e. Pemeriksaan laboratorium atau Pengobatan yang membutuhkan biaya diatas Rp. 100.000 untuk pasien kelas 2 dan pasien kelas 3,-
      f. Pemeriksaan laboratorium atau Pengobatan yang membutuhkan biaya diatas Rp. 300.000 untuk pasien kelas 1 dan pasien VIP/VVIP,-
      g. Pemberian obat di luar Daftar Plafon Harga Obat ( DPHO) untuk Pasien dengan Asuransi Kesehatan.

4. Pengobatan atau tindakan yang mempunyai resiko tinggi antara lain :
      a. Tindakan penggunaan Ventilator.
      b. Tindakan resusitasi Jantung Paru (RJP).
      c. Tindakan Intubasi endotrakeal.
      d. Tindakan Chest tube / Nedle decompresi.
      e. Tindakan crikotiroidotomi.
      f. Tindakan dengan Defibrilasi (DC Shock).
      g. Tindakan kedokteran / medis dengan pasien kritis atau hasil laboratorium menunjukkan critical result.


5. Untuk Tindakan atau Pengobatan yang memerlukan waktu yang lama dan terus menerus maka masa berlaku Informed Consent adalah 6 (enam) bulan. Jika tindakan tersebut melebihi enam bulan maka Informed Consent tersebut harus diperbaharui.
6. Informed Consent juga dilakukan sebelum dilakukan proses Penelitian terhadap pasien di Rumah Sakit.
7. Pengecualian terhadap keharusan memberikan informasi sebelum tindakan terdapat pada saat :
      a. Dalam Keadaan Gawat Darurat (emergency) dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa.
      b. Keadaan Emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya,

C. Daftar Tindakan kedokteran / Medis yang memerlukan Informed Consent sebagai
berikut :
1. Chordectomy
2. Cytoscopy RPG atau Ellik
3. Cytostomy
4. Circumsisi
5. Businasi
6. Insisi abses/ tumor/fibroma/epulsi
7. Necrotomy
8. Eksplorasi ureter.
9. Eksplorasi tumor ginjal /eksplorasi ginjal
10. Hidrocelectomy
11. Insisi Muara uretra
12. Litotripsi
13. Meatotomy
14. Neprolitotomy
15. Neprectomy
16. Orchydectomy ligasi tinggi
17. Pyelolitotomy / extended pyelolitotomy.
18. Pyeloplasty
19. Prostatectomy (TVP).
20. Palomo.
21. Sectio alta.
22. Hecting / Secunder Hecting
23. Sachse.
24. TUR (tran uretro resection)
25. TURP(tran uretro resection prostat)
26. Uretrolitotomy
27. Uretroplasty.
28. Diverticulectomy Buli
29. Transvesical repair.
30. Pasang /Aff DC Stent
31. TUR Bleder Neck
32. URS (uretro resection stone)
33. TUNA
34. ESWL
35. Vasectomy
36. Biopsi
37. Penectomy partial / totalis
38. Spermatokelectomy.
39. Orkhidectomy
40. Hidrokel ligasi tinggi
41. Horseshoe kidney koreksi
42. Revair fistel vesiko vagina
43. Reimplantasi ereter.
44. Rekonstruksi penis
45. Bladder neck rekonstruksi.
46. Curettage
47. Cauterisasi
48. Hysterectomy
49. Insisi bartoliny
50. Laparoscopy
51. Laparotomy
52. MOW/Tubectomy
53. Sondage
54. Sectio Cesaria
55. Colporapy
56. Embriotomy
57. Ovarectomy
58. Manual plasenta
59. Ekterpasi miom geburt
60. Repair perenium post persalinan
61. Hysterectomy totalis/radikalis/supravaginalis
62. Myomectomy
63. Kistectomy
64. Ekterpasi adenomiosis
65. Operasi tumor ganas ovarium
66. Adenectomy
67. Eksisi + FS
68. Wide eksisi
69. Eksplorasi
70. Ekterpasi ateroma/lipoma/ganglion/FAM
71. Insisi / multiple insisi
72. Mastectomy simple
73. Pariedectomy
74. Pungsi pleura/ ascites / cairan otak/hematom
75. Lubectomy tyroid
76. Tyroidectomy subtotalis
77. Paraidectomy
78. Fistelectomy
79. Recontruksi
80. Skingraf dan flap
81. Mandibulectomy / hemimnadibulectomy
82. MRM
83. Eksisi Mame aberrant
84. Hemiglosectomy
85. Maksilectomy parsialis/totalis dan repair
86. Radikal neck disektion
87. Amputasi
88. Tyroidedtomy
89. Trakeostomy / trakeotomy
90. Eksisi kelenjar submandibula
91. Debulking
92. Deseksi kelenjar inguinal
93. Glosectomy totalis
94. AV / VP Shunt
95. Aff Shunting
96. Craniotomy trepanasi/bedah mikro
97. cranioplasty
98. Laminectomy sederhana
99. Neurolisis syaraf
100. Repair kulit kepala
101. Reconstruksi meningokele
102. Vacum drainase.
103. Eksterpasi tumor scalp
104. Laminectomy complek
105. Aff fiksasi laminektomi
106. ORIF
107. Ambil plat /kisner
108. Debridement
109. Pasang / buka gibs
110. Release jari kompartement.
111. Reposisi joint dislokasi
112. Repair tendo
113. Reposisi terbuka
114. Skin traksi
115. Fiksasi ekterna
116. Laminectomy fiksasi
117. Rekontruksi jari polidaktili
118. AMP
119. Osteotomy
120. Koreksi kontraktur jari
121. Ganti sendi lutut
122. Decompresi laminectomy
123. Koreksi CTEV
124. CWL
125. Etmoidectomy
126. FESS
127. Rekonstruksi nasal.
128. Septum rekonstruksi.
129. Aff tampon
130. Spooling
131. TE / ATE (Tonsilectomy/ adenotonsilectomy)
132. Konkotomy
133. Insisi septum
134. NAW
135. Konka reduksi
136. Belaq tampon
137. Polipektomy
138. Eksplorasi abses mandibula
139. Timpanoplasty
140. Mastoidectomy
141. Reposisi OS Nasal
142. Kanaloplasty
143. Rynotomi lateralis
144. Apendiktomy
145. Colostomy
146. WSD
147. Herniotomy
148. Herniorapy
149. PSARP / PSRAP + laparotomy perineal
150. Repair fistel
151. Rectoscopy
152. Orchidopleksi
153. SOAVE
154. Potong stump
155. Chordectomy
156. Splenektomy
157. Revsir fistula recto vagina
158. Duhamell / Pull Through
159. Tutup kolostomy
160. Cholesistectomy
161. Haemoroidectomy.
162. Perineal dialysis.
163. Reseksi colon
164. Fistelektomy
165. Drainage
166. Reseksi hepar
167. Rectoscopy
168. Venaseksi
169. Repair tendo dan nervus
170. Labioplasty unilateral / bilateral
171. Palotplasty
172. Debridement
173. Repair fistel penis
174. Rekonstruksi defek yang simple
175. Rekonstruksi defek dg flap jauh.
176. Rekonstruksi vagina
177. Rekonstruksi ulkus dg flap
178. Polipektomy rectum
179. Laparotomy gastrektomy
180. Reseksi usus / colon
181. Ekplorasi ductus coledokus
182. Reseksi anastomosis end to end
183. Miles prosedur
184. Koledoko jejunostomy
185. Eksplorasi CBD pasang T Tube
186. Fistelektomi perianal.
187. Prolap anus.
188. Double lumen
189. AV Vistula
190. Graff arteri / vena
191. Embilektomy
192. Eksplorasi artery dan vena
193. Thorakotomy internal fiksasi
194. Dekortikasi
195. Lobektomy
196. Pasang / lepas IUD
197. Pasang / lepas inplant
198. Pasang/ lepa
199. s pessarium
200. Tindik bayi
201. Cauterisasi
202. Evakuasi corpus alienum / granula
203. Irigasi telinga / mata
204. Laringoscopy indirect
205. Pasang tampon THT
206. Parasintesis
207. Pencabutan / ektraksi gigi
208. Penambalan gigi
209. Odontectomy
210. Pasang / lepas wire
211. Alveolectomy/frenectomy/ginggivectomy
212. Pemasangan orthodonti
213. Bilas lambung
214. Cross insisi
215. Ektraksi kuku
216. Pemasangan infuse
217. Injeksi
218. Lavement
219. Manual plasentae
220. Pemasangan Dower Cateter (DC)/ nasogastrictube (NGT)
221. Eksterpasi clavus
222. Thorakosintesis
223. Amnion graf mata
224. Blefaro ptosis
225. Blefaroplasty mata
226. CLE mata
227. Capsulotomy posterior mata
228. Congenital fornixplasty mata
229. Conj. Flap
230. Cyclocryo mata
231. Cyclodialisa
232. Dacryo Stenosis (Spoeling)
233. DCR
234. ECCE mata
235. EKIK mata
236. Entropion mata
237. Enucleasi
238. Eviserasi bulbi
239. Goniotomi
240. Iridectomy
241. Litiasis
242. Phaco mata
243. Probing Ductus nasolaris
244. Viterctomy
245. Trabeculectomy
246. Symblepharon
247. Reposisi Iris / IOL
248. Rekanalisasi rupture
249. Rekonstruksi palpebra
250. Xantelasma mata

251. LASIK

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN INFORMED CONSENT RUMAH SAKIT"

Posting Komentar