KEBIJAKAN INFORMED CONSENT RUMAH SAKIT
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 70/PER/RSI/I/2014
T E N T A N G
KEBIJAKAN INFORMED CONSENT RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : 1. bahwa dalam upaya meningkatkan kepercayaan
masyarakat akan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit perlu diperhatikan tentang
Informed Consent;
2. bahwa agar pelaksanaan
Informed Consent dapat berjalan dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur
Rumah Sakit sebagai landasan bagi pelaksanaan Informed Consent;
3. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Kebijakan
Informed Consent Rumah Sakit.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44
tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Permenkes No.
585/menkes/per/IX/1989 tentang tentang Persetujuan Tindakan Medis.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Informed Consent Rumah
Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Kebijakan ini berlaku selama 3
(tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi minimal
1(satu) tahun sekali.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi
mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan dan
perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Semarang
Tanggal :
SEMARANG
Direktur
Utama
LAMPIRAN
PERATURANDIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
70/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 16
JANUARI 2014
A. Pengertian
:
Informed
Consent adalah Persetujuan Tindakan Kedokteran / medis yang diberikan oleh
pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap
mengenai tindakan kedokteran / medis yang akan dilakukan terhadap pasien
tersebut.
Informed Consent
harus diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya dalam keadaan sadar,
sukarela dan bebas dari tekanan oleh siapapun. Informasi mengenai tindakan
kedokteran akan disampaikan oleh petugas medis kepada pasien atau keluarga
terdekatnya dengan didampingi oleh perawat sebagai saksi.
Informasi
yang wajib diinformasikan sebagai berikut :
1. Diagnosis
Penyakitnya
2. Nama
Tindakan Kedokteran /Medis
3. Tujuan
Tindakan Kedokteran /Medis
4. Alternatif
Tindakan Kedokteran /Medis.
5. Resiko dan
Komplikasi yan g mungkin terjadi
6.
Prognosisnya
7. Perkiraan
Biaya.
8. Nama
Dokter Yang Akan melakukan Tindakan kedokteran / Medis
Resiko –
Resiko yang harus diinformasikan kepada pasien dan Keluarga terdekatnya
meliputi :
1. Resiko
yang melekat pada tindakan Kedokteran / Medis.
2. Resiko
yang tidak bisa diperkirakan.
Pasien yang
Informed Consent-nya dapat diwakilkan oleh keluarga terdekatnya adalah :
1. Pasien
yang berusia dibawah 21 tahun.
2. Pasien
dengan kesadaran menurun.
3. Pasien
dengan kondisi yang lemah.
4. Pasien
dengan gangguan jiwa.
Adapun
Keluarga terdekat yang berhak mewakili memberikan persetujuan (Consent) adalah
:
1. Orang tua
baik ayah atau ibu.
2. Saudara
sekandung.
3. Anak.
4. Wali.
B. Hal – Hal
yang perlu diperhatikan dalam Inform Consent
1. Informed
Consent di peroleh sebelum dilakukan tindakan kedokteran/medis, Anestesi,
Sedasi sedang dan dalam, Pemberian darah dan produk darah, Pengobatan atau
tindakan yang mempunyai resiko tinggi, Kemoterapi, Hemodialisa , pemeriksaan
penunjang untuk pendiagnosaan HIV – AIDS.
2.
Persetujuan Umum atau General Consent meliputi :
a. Persetujuan perawatan rawat inap dan
pemilihan kelas Perawatan .
b. Persetujuan Pemeriksaan penunjang yang
membutuhkan biaya tinggi.
c. Persetujuan Pengobatan yang membutuhkan
biaya tinggi dan Pemberian obat di luar Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) untuk
Pasien Asuransi Kesehatan .
3.
Pemeriksaan penunjang dan Pengobatan yang memerlukan persetujuan umum atau
General Consent adalah :
a. Pemeriksaan CT Scan.
b. Pemeriksaan BNO-IVP
c. Pemeriksaan colon in loop
d. Pemeriksaan radiologi yang menggunakan
kontras.
e. Pemeriksaan laboratorium atau
Pengobatan yang membutuhkan biaya diatas Rp. 100.000 untuk pasien kelas 2 dan
pasien kelas 3,-
f. Pemeriksaan laboratorium atau Pengobatan
yang membutuhkan biaya diatas Rp. 300.000 untuk pasien kelas 1 dan pasien
VIP/VVIP,-
g. Pemberian obat di luar Daftar Plafon
Harga Obat ( DPHO) untuk Pasien dengan Asuransi Kesehatan.
4. Pengobatan
atau tindakan yang mempunyai resiko tinggi antara lain :
a. Tindakan penggunaan Ventilator.
b. Tindakan resusitasi Jantung Paru (RJP).
c. Tindakan Intubasi endotrakeal.
d. Tindakan Chest tube / Nedle decompresi.
e. Tindakan crikotiroidotomi.
f. Tindakan dengan Defibrilasi (DC Shock).
g. Tindakan kedokteran / medis dengan
pasien kritis atau hasil laboratorium menunjukkan critical result.
5. Untuk
Tindakan atau Pengobatan yang memerlukan waktu yang lama dan terus menerus maka
masa berlaku Informed Consent adalah 6 (enam) bulan. Jika tindakan tersebut
melebihi enam bulan maka Informed Consent tersebut harus diperbaharui.
6. Informed
Consent juga dilakukan sebelum dilakukan proses Penelitian terhadap pasien di
Rumah Sakit.
7.
Pengecualian terhadap keharusan memberikan informasi sebelum tindakan terdapat
pada saat :
a. Dalam Keadaan Gawat Darurat (emergency)
dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa.
b. Keadaan Emosi pasien yang sangat labil
sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya,
C. Daftar
Tindakan kedokteran / Medis yang memerlukan Informed Consent sebagai
berikut :
1.
Chordectomy
2. Cytoscopy
RPG atau Ellik
3. Cytostomy
4. Circumsisi
5. Businasi
6. Insisi
abses/ tumor/fibroma/epulsi
7. Necrotomy
8. Eksplorasi
ureter.
9. Eksplorasi
tumor ginjal /eksplorasi ginjal
10.
Hidrocelectomy
11. Insisi
Muara uretra
12.
Litotripsi
13. Meatotomy
14.
Neprolitotomy
15.
Neprectomy
16.
Orchydectomy ligasi tinggi
17.
Pyelolitotomy / extended pyelolitotomy.
18.
Pyeloplasty
19.
Prostatectomy (TVP).
20. Palomo.
21. Sectio
alta.
22. Hecting /
Secunder Hecting
23. Sachse.
24. TUR (tran
uretro resection)
25. TURP(tran
uretro resection prostat)
26.
Uretrolitotomy
27.
Uretroplasty.
28.
Diverticulectomy Buli
29.
Transvesical repair.
30. Pasang
/Aff DC Stent
31. TUR
Bleder Neck
32. URS
(uretro resection stone)
33. TUNA
34. ESWL
35. Vasectomy
36. Biopsi
37. Penectomy
partial / totalis
38.
Spermatokelectomy.
39.
Orkhidectomy
40. Hidrokel
ligasi tinggi
41. Horseshoe
kidney koreksi
42. Revair
fistel vesiko vagina
43.
Reimplantasi ereter.
44.
Rekonstruksi penis
45. Bladder
neck rekonstruksi.
46. Curettage
47.
Cauterisasi
48.
Hysterectomy
49. Insisi
bartoliny
50.
Laparoscopy
51.
Laparotomy
52.
MOW/Tubectomy
53. Sondage
54. Sectio
Cesaria
55. Colporapy
56.
Embriotomy
57.
Ovarectomy
58. Manual
plasenta
59. Ekterpasi
miom geburt
60. Repair
perenium post persalinan
61.
Hysterectomy totalis/radikalis/supravaginalis
62.
Myomectomy
63.
Kistectomy
64. Ekterpasi
adenomiosis
65. Operasi
tumor ganas ovarium
66.
Adenectomy
67. Eksisi +
FS
68. Wide
eksisi
69.
Eksplorasi
70. Ekterpasi
ateroma/lipoma/ganglion/FAM
71. Insisi /
multiple insisi
72.
Mastectomy simple
73.
Pariedectomy
74. Pungsi
pleura/ ascites / cairan otak/hematom
75. Lubectomy
tyroid
76.
Tyroidectomy subtotalis
77.
Paraidectomy
78.
Fistelectomy
79.
Recontruksi
80. Skingraf
dan flap
81.
Mandibulectomy / hemimnadibulectomy
82. MRM
83. Eksisi
Mame aberrant
84.
Hemiglosectomy
85.
Maksilectomy parsialis/totalis dan repair
86. Radikal
neck disektion
87. Amputasi
88.
Tyroidedtomy
89.
Trakeostomy / trakeotomy
90. Eksisi
kelenjar submandibula
91. Debulking
92. Deseksi
kelenjar inguinal
93.
Glosectomy totalis
94. AV / VP
Shunt
95. Aff
Shunting
96.
Craniotomy trepanasi/bedah mikro
97.
cranioplasty
98.
Laminectomy sederhana
99.
Neurolisis syaraf
100. Repair
kulit kepala
101.
Reconstruksi meningokele
102. Vacum
drainase.
103.
Eksterpasi tumor scalp
104.
Laminectomy complek
105. Aff
fiksasi laminektomi
106. ORIF
107. Ambil
plat /kisner
108.
Debridement
109. Pasang /
buka gibs
110. Release
jari kompartement.
111. Reposisi
joint dislokasi
112. Repair
tendo
113. Reposisi
terbuka
114. Skin
traksi
115. Fiksasi
ekterna
116.
Laminectomy fiksasi
117.
Rekontruksi jari polidaktili
118. AMP
119.
Osteotomy
120. Koreksi
kontraktur jari
121. Ganti
sendi lutut
122.
Decompresi laminectomy
123. Koreksi
CTEV
124. CWL
125.
Etmoidectomy
126. FESS
127.
Rekonstruksi nasal.
128. Septum
rekonstruksi.
129. Aff tampon
130. Spooling
131. TE / ATE
(Tonsilectomy/ adenotonsilectomy)
132.
Konkotomy
133. Insisi
septum
134. NAW
135. Konka
reduksi
136. Belaq
tampon
137.
Polipektomy
138.
Eksplorasi abses mandibula
139.
Timpanoplasty
140.
Mastoidectomy
141. Reposisi
OS Nasal
142.
Kanaloplasty
143. Rynotomi
lateralis
144.
Apendiktomy
145.
Colostomy
146. WSD
147.
Herniotomy
148.
Herniorapy
149. PSARP /
PSRAP + laparotomy perineal
150. Repair
fistel
151.
Rectoscopy
152.
Orchidopleksi
153. SOAVE
154. Potong
stump
155.
Chordectomy
156.
Splenektomy
157. Revsir
fistula recto vagina
158. Duhamell
/ Pull Through
159. Tutup
kolostomy
160.
Cholesistectomy
161.
Haemoroidectomy.
162. Perineal
dialysis.
163. Reseksi
colon
164.
Fistelektomy
165. Drainage
166. Reseksi
hepar
167.
Rectoscopy
168.
Venaseksi
169. Repair
tendo dan nervus
170.
Labioplasty unilateral / bilateral
171.
Palotplasty
172.
Debridement
173. Repair
fistel penis
174.
Rekonstruksi defek yang simple
175.
Rekonstruksi defek dg flap jauh.
176.
Rekonstruksi vagina
177.
Rekonstruksi ulkus dg flap
178.
Polipektomy rectum
179.
Laparotomy gastrektomy
180. Reseksi
usus / colon
181.
Ekplorasi ductus coledokus
182. Reseksi
anastomosis end to end
183. Miles
prosedur
184. Koledoko
jejunostomy
185.
Eksplorasi CBD pasang T Tube
186. Fistelektomi
perianal.
187. Prolap
anus.
188. Double
lumen
189. AV
Vistula
190. Graff
arteri / vena
191.
Embilektomy
192.
Eksplorasi artery dan vena
193.
Thorakotomy internal fiksasi
194.
Dekortikasi
195.
Lobektomy
196. Pasang /
lepas IUD
197. Pasang /
lepas inplant
198. Pasang/
lepa
199. s
pessarium
200. Tindik
bayi
201.
Cauterisasi
202. Evakuasi
corpus alienum / granula
203. Irigasi
telinga / mata
204.
Laringoscopy indirect
205. Pasang
tampon THT
206.
Parasintesis
207.
Pencabutan / ektraksi gigi
208.
Penambalan gigi
209.
Odontectomy
210. Pasang /
lepas wire
211.
Alveolectomy/frenectomy/ginggivectomy
212.
Pemasangan orthodonti
213. Bilas
lambung
214. Cross
insisi
215. Ektraksi
kuku
216.
Pemasangan infuse
217. Injeksi
218. Lavement
219. Manual
plasentae
220.
Pemasangan Dower Cateter (DC)/ nasogastrictube (NGT)
221.
Eksterpasi clavus
222.
Thorakosintesis
223. Amnion
graf mata
224. Blefaro
ptosis
225.
Blefaroplasty mata
226. CLE mata
227.
Capsulotomy posterior mata
228.
Congenital fornixplasty mata
229. Conj.
Flap
230.
Cyclocryo mata
231.
Cyclodialisa
232. Dacryo
Stenosis (Spoeling)
233. DCR
234. ECCE
mata
235. EKIK
mata
236.
Entropion mata
237.
Enucleasi
238.
Eviserasi bulbi
239.
Goniotomi
240.
Iridectomy
241. Litiasis
242. Phaco
mata
243. Probing
Ductus nasolaris
244.
Viterctomy
245.
Trabeculectomy
246.
Symblepharon
247. Reposisi
Iris / IOL
248.
Rekanalisasi rupture
249.
Rekonstruksi palpebra
250.
Xantelasma mata
251. LASIK
0 Response to "KEBIJAKAN INFORMED CONSENT RUMAH SAKIT"
Posting Komentar