KEBIJAKAN PENDISTRIBUSIAN BARANG FARMASI RUMAH SAKIT
NOMOR
: 291/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENDISTRIBUSIAN BARANG FARMASI RUMAH SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan farmasi Rumah Sakit ,
maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi.
2. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang
Pendistribusian barang farmasi Rumah Sakit sebagai landasan bagi
penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit .
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PENDISTRIBUSIAN
BARANG FARMASI RUMAH SAKIT .
KEDUA : Kebijakan pendistribusian
barang farmasi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
ini.
KETIGA : Pembinaan pengawasan pendistribusian barang farmasi Rumah Sakit dilaksanakan oleh Wadir Pelayanan Rumah Sakit .
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan
dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
Nomor : 291/ir-SK/XII/2016
Tanggal : 30 Desember 2016
KEBIJAKAN PENDISTRIBUSIAN
BARANG FARMASI
RUMAH
SAKIT
A.
Pendistribusian
Merupakan kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi
di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat
inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. Sistem distribusi dirancang
atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan :
• Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada
• Metode sentralisasi atau desentralisasi
• Sistem floor stock, resep individu, dispensing dosis unit atau
kombinasi
a. Pendistribusian Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat
Inap
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi
untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap di rumah sakit, yang diselenggarakan
secara sentralisasi dengan sistem persediaan lengkap di ruangan, sistem resep
perorangan, sistem unit dosis.
b.
Pendistribusian
Perbekalan Farmasi untuk Pasien Rawat Jalan
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi
untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan di rumah sakit, yang
diselenggarakan secara sentralisasi dengan sistem resep perorangan oleh Apotik
Rumah Sakit.
Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan
dengan cara:
1.
Sistem
Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock)
a.
Pendistribusian
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan
di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi.
b.
Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di ruang rawat harus
dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan.
c.
Dalam kondisi
sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola maka
pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggung jawab ruangan.
d.
Setiap hari
dilakukan serah terima kembali pengelolaan obat floor stock kepada
petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan.
e.
Apoteker
menyediakan informasi, peringatan dan kemungkinan interaksi obat pada setiap
jenis Obat yang disediakan di floor stock.
2.
Sistem Resep
Perorangan
Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan/pasien rawat jalan dan
rawat inap melalui Instalasi Farmasi.
3.
Sistem Unit
Dosis
1.
Pelayanan/pemberian
obat/alkes pasien rawat inap menggunakan daftar obat (DO) pasien.
2.
Pelayanan obat
golongan narkotika harus menggunakan resep dokter.
3.
Semua obat
didistribusi secara sentralisasi dari unit farmasi RS
4.
Pemberian obat
dalam daftar obat (DO) pasien, hanya boleh ditulis oleh dokter.
0 Response to "KEBIJAKAN PENDISTRIBUSIAN BARANG FARMASI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar