KEBIJAKAN PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN OBAT SAMPEL
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 216/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN OBAT SAMPEL
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa yang dimaksud dengan obat sampel adalah
obat yang didapat secara gratis dari perusahaan farmasi diluar obat droping
dari pemerintah.
b. Agar dalam pengelolaan obat sampel di Rumah Sakit dapat
terlaksana dengan baik maka diperlukan adanya kebijakan Direksi Rumah Sakit sebagai acuan pengelolaan obat sampel di RS
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: Pengelolaan obat sampel dilakukan oleh Instalasi Farmasi
KEDUA
: Penerimaan
obat sampel harus seijin Komite Farmasi dan Terapi
KETIGA
: Pengelolaan obat sampel dilaporkan setiap satu
tahun sekali oleh Kepala Instalasi Farmasi kepada Komite Farmasi dan Terapi.
KEEMPAT :
Obat sampel harus didokumentasikan oleh
petugas tehnik kefarmasian bagian gudang farmasi
KELIMA : Obat sampel harus dikelola dengan baik dan terhindar dari
kadaluarsa.
KEENAM : Obat sampel harus dilaporkan kepada perusahaan farmasi yang memberi
obat tersebut.
KETUJUH : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KEDELAPAN : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 216/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PENGELOLAAN
DAN PENYIMPANAN OBAT SAMPEL/DONASI
1. Penyimpanan
dan pengendalian obat sampel/donasi dapat digunakan dalam rangka promosi
kesehatan serta pada kasus tertentu dimana obat tersebut belum ada di pasaran.
Selain itu juga dapat diberikan pada kejadian luar biasa (KLB)
2. Apabila pihak
rumah sakit memperoleh obat sampel/donasi dari pihak tertentu maka perbekalan
farmasi tersebut wajib mendapatakan pengesahan dari KFT.
3. Obat yang
disediakan untuk keperluan program kesehatan tertentu hanya boleh dipergunakan bagi
pasien tertentu sesuai dengan kriteria, target dan sasaran program tersebut.
Selain itu obat tersebut tidak boleh diperjualbelikan kepada pasien.
4. Bantuan
perbekalan farmasi sampel/donasi yang diterima pihak rumah sakit untuk kasus
tertentu misalnya kejadian luar biasa (KLB), maka pihak rumah sakit segera
menyalurkan bantuan tersebut kepada pasien tanpa pungutan biaya.
5. Perbekalan
farmasi donasi/sampel dapat dijadikan aset rumah sakit.
6. Perbekalan
farmasi yang disahkan oleh KFT harus memenuhi persyaratan kelengkapan data
antara lain hasil penelitian mengenai indikasi obat serta kandungan obat
tersebut. Koordinasi obat dan perbekalan kesehatan yang berasal dari pihak
donor harus diverifikasi oleh:
1) Pihak dinas
kesehatan kabupaten/kota berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota bila obat dan
perbekalan kesehatan langsung dikirim ke kabupaten/kota;
2) Dinas Kesehatan Provinsi berkoordinasi dengan BPBD
Provinsi bila obat dan perbekalan kesehatan donasi langsung dikirim ke
Provinsi;
3) Pihak Kementerian
Kesehatan (Ditjen Binfar dan Alkes) bila obat dan Perbekalan Kesehatan di
terima di tingkat Nasional;
4) Bila obat dan
perbekalan kesehatan diterima oleh BPBD atau BNPB, maka BPBD atau BNPB
memberikan informasi bantuan ke Dinas Kesehatan Provinsi di tingkat provinsi
atau Kementerian Kesehatan di tingkat nasional.
7. Persyaratan teknis obat sumbangan, hibah, donasi,
sampel antara lain:
1) Masa
kadaluarsa obat dan perbekalan kesehatan sumbangan minimal 2 (dua) tahun pada
saat diterima oleh penerima bantuan. Hal ini dimaksudkan agar obat dan
perbekalan kesehatan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan
program maupun situasi darurat.
2) Obat dan
perbekalan kesehatan sumbangan yang diterima harus berasal dari sumber resmi
dan terdaftar/mempunyai izin edar di negeri pemberi atau mendapat pengakuan
dari WHO atau lembaga independen lainnya. Hal ini diperlukan untuk menjamin
keamanan dari obat dan perbekalan kesehatan yang akan diterima.
3) Obat yang
diterima sebaiknya sesuai dengan DOEN (Daftar Obat Esensial Nasional), hal ini
diperlukan agar tidak mengganggu Program Penggunaan Obat Esensial di sarana
kesehatan).
4) Kekuatan/potensi/dosis dari obat sebaiknya sama
dengan obat yang biasa digunakan oleh petugas kesehatan.
5) Semua obat
dan perbekalan kesehatan menggunakan label berbahasa Indonesia atau bahasa
Inggris.
6) Obat dan
perbekalan kesehatan sumbangan sebaiknya memenuhi aturan internasional
pengiriman barang yaitu setiap obat dan perbekalan kesehatan yang dikirim
hendaknya disertai dengan detail isi karton yang menyebutkan secara spesifik
bentuk sediaan, jumlah, nomor batch, tanggal kadaluarsa (expire date), volume,
berat dan kondisi penyimpanan yang khusus.
7) Obat dan
perbekalan kesehatan sumbangan donor bisa mendapat fasilitas pembebasan tarif
pajak sesuai ketenyuan perundang undangan yang berlaku.
8) Obat dan
perbekalan kesehatan donasi yang rusak/kadaluwarsa dilakukan pemusnahan sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
0 Response to "KEBIJAKAN PENYIMPANAN DAN PENGELOLAAN OBAT SAMPEL"
Posting Komentar