KEBIJAKAN PETUGAS YANG BERHAK MENULISKAN RESEP

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 270/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PETUGAS YANG BERHAK MENULISKAN RESEP
RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 

MENIMBANG          : 1. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, Dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuat dan memberikan obat kepada pasien.
2.  Untuk meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan farmasi, khususnya dalam pemberian obat kepada pasien baik di rawat jalan maupun rawat inap, maka Rumah Sakit bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas yang berkompeten atau berwenang dan juga yang diijinkan dengan lisensi, sertifikat, hukum atau peraturan untuk menyerahkan obat.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada point 2 diatas maka Rumah Sakit perlu menerbitkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang petugas yang berhak memberikan obat kepada pasien.
                                   
                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
4.  Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Petugas yang menuliskan resep adalah dokter, dokter gigi yang berkompeten dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP).

KEDUA                    : Perawat dan bidan diijinkan atau diperbolehkan untuk menuliskan resep yang berupa alat kesehatan dan cairan infus dasar.

KETIGA                   :  Daftar nama petugas yang berkompeten dalam menuliskan resep terlampir dalam surat keputusan ini.

KELIMA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEENAM                 : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PETUGAS YANG BERHAK MENULISKAN RESEP"

Posting Komentar