KEBIJAKAN PETUGAS YANG BERWENANG MEMBERIKAN OBAT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 314//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PETUGAS YANG BERWENANG MEMBERIKAN OBAT
RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa untuk mendapatkan pelayanan kefarmasian yang bermutu, berkualitas dan mempertimbangkan keselamatan pasien di Rumah Sakit  diperlukan suatu Pedoman Penyerahan Obat.
2.  Untuk meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan farmasi, khususnya dalam pemberian obat kepada pasien baik di rawat jalan maupun rawat inap, maka Rumah Sakit bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas yang berkompeten atau berwenang dan juga yang diijinkan dengan lisensi, sertifikat, hukum atau peraturan untuk menyerahkan obat.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada point 2 diatas maka Rumah Sakit perlu menerbitkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang petugas yang berhak memberikan obat kepada pasien.
                                   
                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Petugas yang berhak memberikan obat kepada pasien adalah apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dan perawat.
.

KEDUA                    : Apoteker yang berhak memberikan obat kepada pasien adalah Apoteker yang berkompeten dan memiliki Surat Tanda Registrasi apoteker (STRA) dan Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA).

KETIGA                   :  Apabila Apoteker berhalangan hadir atau tidak ada di tempat maka obat diberikan oleh TTK yang berkompeten terlatih dan memiliki Surat Tanda Registrasi Teknis kefarmasian (STRTTK) dan Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK).

KEEMPAT                : Perawat yang berhak memberikan obat kepada pasien adalah perawat yang berkompeten dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)

KELIMA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEENAM                 : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 314//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016

PETUGAS YANG BERWENANG MEMBERIKAN OBAT
1.        Standar Pelayanan Kefarmasian di RS  meliputi standar:
a.  Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b.  Pelayanan farmasi klinik
2.    Penyelengaraan pelayanan kefarmasian di RS  dilaksanakan oleh 1 (satu) orang tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian
3.    Apoteker  adalah  sarjana  farmasi  yang  telah  lulus sebagai  Apoteker  dan  telah mengucapkan  sumpah jabatan Apoteker.
4.        Bagi tenaga Apoteker wajib memiliki:
a.     Ijazah Apoteker
b.    Memiliki sertifikat kompetensi
c.     Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah /janji Apoteker
d.    Memiliki Surat tanda registrasi Apoteker (STRA)
e.     Memliki Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA)
5.        Tenaga Teknis Kefarmasian adalah  tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
6.        Bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memiliki:
a.     Ijazah sesuai pendidikannya
b.    Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah /janji Ahli Madya Farmasi
c.     Memiliki Surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK)
d.    Memliki Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PETUGAS YANG BERWENANG MEMBERIKAN OBAT"

Posting Komentar