KEBIJAKAN PETUGAS YANG BERWENANG MEMBERIKAN OBAT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 314//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PETUGAS YANG BERWENANG
MEMBERIKAN OBAT
RUMAH
SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa
untuk mendapatkan pelayanan kefarmasian yang bermutu, berkualitas dan
mempertimbangkan keselamatan pasien di Rumah Sakit diperlukan suatu
Pedoman Penyerahan Obat.
2. Untuk
meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan farmasi, khususnya dalam pemberian
obat kepada pasien baik di rawat jalan maupun rawat inap, maka Rumah Sakit
bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas yang berkompeten atau
berwenang dan juga yang diijinkan dengan lisensi, sertifikat, hukum atau
peraturan untuk menyerahkan obat.
3. Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada point 2 diatas maka Rumah Sakit perlu menerbitkan Surat
Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang petugas yang berhak memberikan obat
kepada pasien.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI RI Nomor 7
tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Petugas yang berhak memberikan
obat kepada pasien adalah apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dan perawat.
.
KEDUA : Apoteker yang berhak
memberikan obat kepada pasien adalah Apoteker yang berkompeten dan memiliki
Surat Tanda Registrasi apoteker (STRA) dan Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA).
KETIGA : Apabila Apoteker berhalangan hadir atau tidak ada di tempat maka obat
diberikan oleh TTK yang berkompeten terlatih dan memiliki Surat Tanda
Registrasi Teknis kefarmasian (STRTTK) dan Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis
Kefarmasian (SIKTTK).
KEEMPAT : Perawat
yang berhak memberikan obat kepada pasien adalah perawat yang berkompeten dan
memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
KELIMA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KEENAM : Apabila hasil
evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 314//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PETUGAS
YANG BERWENANG
MEMBERIKAN OBAT
1.
Standar
Pelayanan Kefarmasian di RS meliputi
standar:
a. Pengelolaan Obat dan Bahan
Medis Habis Pakai; dan
b. Pelayanan
farmasi klinik
2. Penyelengaraan pelayanan kefarmasian di RS dilaksanakan oleh 1 (satu) orang tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab,
yang dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian
3. Apoteker
adalah sarjana farmasi
yang telah lulus sebagai
Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
4.
Bagi
tenaga Apoteker wajib memiliki:
a.
Ijazah
Apoteker
b.
Memiliki
sertifikat kompetensi
c.
Memiliki
surat pernyataan telah mengucapkan sumpah /janji Apoteker
d.
Memiliki
Surat tanda registrasi Apoteker (STRA)
e.
Memliki
Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA)
5.
Tenaga
Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang
membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas
Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah
Farmasi/Asisten Apoteker.
6.
Bagi
Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memiliki:
a.
Ijazah
sesuai pendidikannya
b.
Memiliki
surat pernyataan telah mengucapkan sumpah /janji Ahli Madya Farmasi
c.
Memiliki
Surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK)
d.
Memliki
Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
0 Response to "KEBIJAKAN PETUGAS YANG BERWENANG MEMBERIKAN OBAT"
Posting Komentar