KEBIJAKAN REKONSILIASI OBAT RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR :  271//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN REKONSILIASI OBAT RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa pelayanan instalasi farmasi meliputi pelayanan farmasi klinis.
2.  Bahwa pelayanan farmasi klinis bertujuan untuk mengelola terapi obat yang diperoleh pasien selama dirawat di rumah sakit.
3. Bahwa dalam pengelolaan terapi obat pasien saat awal masuk rumah sakit diperlukan kolaburasi antara Dokter Penanggung Jawab (DPJP) dan Apoteker Penanggung Jawab (APJP) agar terapi obat yang akan diberikan berlandaskan terapi obat yang telah digunakan pasien sebelumnya yang disebut dengan rekonsiliasi obat sehingga terapi obat yang diberikan dapat mencapai efek terapi yang diinginkan dan menghindari permasalahan terkait obat atau Drug Related Problems (DRP’s).
4. Bahwa dalam proses rekonsiliasi obat diperlukan kebijakan rumah sakit yang mengatur tentang rekonsiliasi di rumah sakit 
                                   
                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004  tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Perlu adanya proses rekonsiliasi obat untuk pasien baru di ruang keperawatan yang dilakukan oleh APJP dibantu oleh perawat.

KEDUA                    :  Terapi obat pada pasien terkait jenis obat ataupun dosis sebelum masuk ruang  dan harus diketahui oleh DPJP agar terapi berikutnya yang diberikan di ruang  berdasarkan pada terapi sebelumnya yang didapatkan sehingga tidak terjadi medication error terkait salah dosis, duplikasi, salah pemberian obat, dsb.

KETIGA                   :  APJP mengkomunikasikan dengan DPJP obat-obat yang sebelumnya dikonsumsi pasien dan DPJP menentukan status obat tersebut apakah lanjut, tunda atau henti            .

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di     :     Tangerang
Tanggal                 :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR            : 271//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL        : 30 Desember 2016

REKONSILIASI OBAT

Rekonsiliasi Obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan Obat yang telah   didapat   pasien.   Rekonsiliasi   dilakukan   untuk   mencegah   terjadinya   kesalahan   Obat (medication error) seperti Obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat.Kesalahan Obat (medication error) rentan terjadi pada pemindahan pasien dari satu Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain, antar ruang perawatan, serta pada pasien yang keluar dari Rumah Sakit kelayanan kesehatan primer dan sebaliknya. 

Tujuan dilakukannya rekonsiliasi Obat adalah:
a. Memastikan informasi yang akurat tentang Obat yang digunakan pasien.
b. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya instruksi dokter.
c. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter.

Tahap proses rekonsiliasi Obat yaitu:
a. Pengumpulan data  Mencatat data dan memverifikasi Obat yang sedang dan akan digunakan pasien, meliputi nama Obat, dosis, frekuensi,  rute, Obat mulai diberikan, diganti, dilanjutkan   dan dihentikan, riwayat alergi pasien serta efek samping Obat yang  pernah terjadi. Khusus untuk   data   alergi dan efek samping Obat, dicatat tanggal  kejadian, Obat yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi dan efek samping, efek yang terjadi, dan tingkat keparahan. Data riwayat penggunaan Obat didapatkan  dari pasien, keluarga pasien, daftar Obat pasien, Obat yang ada pada pasien, dan rekam medik/medication chart. Data Obat yang dapat digunakan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sebelumnya. Semua Obat yang digunakan oleh pasien baik Resep maupun Obat bebas termasuk herbal harus dilakukan proses rekonsiliasi.

b. Komparasi, Petugas kesehatan membandingkan data Obat yang pernah, sedang dan akan digunakan. Discrepancy atau ketidakcocokan adalah bilamana ditemukan ketidakcocokan/perbedaan diantara data-data tersebut. Ketidakcocokan dapat pula terjadi bila ada Obat yang hilang,berbeda, ditambahkan atau diganti tanpa ada penjelasan yang didokumentasikan pada rekam medik pasien. Ketidakcocokan ini dapat bersifat disengaja (intentional) oleh dokter pada saat penulisan Resep maupun tidak disengaja (unintentional) dimana dokter tidak tahu adanya perbedaan pada saat menuliskan Resep.

c. Melakukan konfirmasi kepada dokter jika menemukan ketidaksesuaian dokumentasi. Bila ada ketidak sesuaian , maka dokter harus dihubungi kurang dari 24 jam.  Hal lain yang harus dilakukan oleh Apoteker adalah:
1. menentukan bahwa adanya perbedaan tersebut disengaja atau tidak disengaja.
2. mendokumentasikan alasan penghentian, penundaan, atau  pengganti.
3. memberikan tanda tangan, tanggal, dan waktu dilakukannya rekonsilliasi Obat.

d. Komunikasi, melakukan komunikasi dengan pasien dan/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang terjadi. Apoteker bertanggung jawab terhadap informasi Obat yang diberikan. (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 58 Tahun 2014  Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit.



FORMULIR REKONSILIASI OBAT
DAN DAFTAR OBAT YANG DIBAWA DARI RUMAH


Nama Pasien       :
No. RM               :      
Tanggal Lahir     :

Tanggal
Daftar obat yang menimbulkan alergi
Seberapa berat alerginya
R: Ringan
S: Sedang
B: berat
Reaksi Alerginya














Jenis obat, obat resep, herbal, atau tcm yang dibawa

Tanggal
Nama obat
Dosis/Frekuensi
Berapa lama
Alasan makan obat
Berlanjut saat rawat inap
Ya
Tidak




































































Petugas


___________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN REKONSILIASI OBAT RUMAH SAKIT"

Posting Komentar