KEBIJAKAN WAKTU TUNGGU PELAYANAN OBAT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 315//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
WAKTU TUNGGU PELAYANAN OBAT RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa Rumah Sakit berupaya untuk meningkatkan
pelayanan kepada pasien termasuk waktu tunggu pelayanan obat.
2. Bahwa untuk itu perlu disusun
kebijakan dan peraturan tentang waktu tunggu pelayanan obat yang harus dipatuhi
oleh seluruh tenaga kesehatan dan unit lain dalam memberikan pelayanan obat ke
pasien.
3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a dan
b perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : KEPUTUSAN KEBIJAKAN WAKTU
TUNGGU PELAYANAN OBAT DIATUR OLEH RUMAH SAKIT.
.
KEDUA : Kebijakan waktu tunggu
pelayanan obat sebagaimana tercantum dalam lemapiran keputusan ini.
KETIGA : Pembinaan dan penetapan staf yang berwenang tentang waktu tunggu
pelayanan obat dilaksanakan oleh Kepala IFRS.
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan
dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
NOMOR : 315//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
WAKTU
TUNGGU PELAYANAN OBAT
1. Instalasi farmasi
melakukan pelayanan sesuai dengan waktu tunggu yang berlaku.
2. Waktu tunggu untuk
pasien rawat inap berlaku untuk pasien yang akan pulang, waktu tunggu untuk
pasien rawat jalan berlaku untuk semua pasien.
3. Ketentuan waktu
tunggu adalah sebagai berikut:
· Resep non racikan ≤
20 menit
· Resep racikan ≤ 45
menit
4. Setiap bulan apoteker
penanggung jawab membuat laporan sasaran mutu waktu tunggu obat untuk rawat
inap/rawat jalan. (indikator mutu terlampir)
5. Pembinaan dan
pengawasan waktu tunggu pelayanan obat dilaksanakan oleh Kepala IFRS.
0 Response to "KEBIJAKAN WAKTU TUNGGU PELAYANAN OBAT"
Posting Komentar