KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) RUMAH SAKIT

KEBIJAKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 

NOMOR : 31/KBJ/KKK/RS/VI/2013
T E N T A N G
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
RUMAH SAKIT


MENIMBANG: 1. Bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan Upaya untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehaabilitasi.
2. Bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bertujuan bagi terciptanya cara kerja, lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan karyawan.
3. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan sebuah kebijakan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit


MENGINGAT: 1. Undang-undang Nomor : 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang Nomor : 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
3. Undang-undang Nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit berisi akreditasi RS dan syarat fisik RS
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
5. Permenaker Nomor 5/Men/1996 tentang SMK3
6. Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/IV/2007 tentang pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit
7. Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/VIII/2010 tentang Standar K3 Rumah Sakit


M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
KESATU : Mencabut Surat Keputusan Direktur Nomor : 03B/KPTS/RS/I/2007 tentang Kebijakan Kesehatan Kerja, Kecelakaan dan
Penyakit Akibat Kerja Rumah Sakit

KEDUA :
Memberlakukan Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Ruma Sakit sebagai berikut :

1) Kebijakan K3 dan Keamanan RS
Rumah Sakit berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan kesehatan setiap pasien, karyawan dan pengunjung serta lingkungan RS, memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan dengan RS, menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, serta mencegah dan mengantisipasi terjadinya potensi kecelakaan kerja, kebakaran dan kegawatdaruratan dengan tujuan peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja secara berkesinambungan.

Komitmen tersebut difasilitasi dengan dibentuknya Komite K3RS yang bertanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinir, memonitor, dan mengevaluasi program-program terkait K3 di Rumah Sakit serta mengimplementasikannya melalui pelatihan K3 kepada karyawan.

Komite K3RS berwenang untuk melakukan identifikasi bahaya dan analisa resiko K3 yang ada di lingkungan RS serta memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau improvement agar kondisi kerja dan lingkungan kerja yang aman dan sehat tercapai.

Setiap karyawan bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan dirinya sendiri, orang-orang di sekitarnya serta keselamatan lingkungan kerjanya.


2) Kebijakan Pengelolaan Material B3 dan Limbah/Sampah Rumah Sakit berupaya seoptimal mungkin untuk melaksanakan pengelolaan terhadap material B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta Limbah/Sampah yang berada di lingkungan RS melalui:
a. Melakukan identifikasi dan pendataan terhadap seluruh bahan kimia terutama yang tergolong B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dipergunakan di RS serta lokasi penggunaannya;
b. Melakukan review terhadap hasil identifikasi dan pendataan bahan kimia secara berkala;
c. Memastikan bahwa setiap bahan kimia terutama yang tergolong B3 dilengkapi dengan simbol dan label sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Memastikan bahwa setiap bahan kimia terutama yang tergolong B3 dilengkapi dengan MSDS (Material Safety Data Sheet), termasuk jika terdapat pengadaan/pembelian bahan kimia yang baru;
e. Memastikan pelaksanaan pemantauan/inspeksi terhadap kondisi kemasan pada saat penerimaan dan penyimpanan untuk setiap bahan kimia terutama yang tergolong B3;
f. Memastikan bahwa penyimpanan bahan kimia terutama yang tergolong B3 sesuai dengan sifat bahayanya;
g. Memastikan bahwa MSDS (Material Safety Data Sheet) untuk setiap bahan kimia terutama yang tergolong B3 tersedia di setiap area yang menggunakan dan/atau menyimpan bahan tersebut;
h. Memastikan bahwa masing-masing pengguna termasuk penanggung jawab di area penyimpanan bahan kimia, memahami isi, maksud, tujuan dan kegunaan dari MSDS untuk setiap bahan;
i. Memastikan bahwa jika terdapat tumpahan bahan kimia terutama yang tergolong B3 ditangani sesuai standar yang berlaku;
j. Melakukan pemilahan terhadap limbah/sampah yang ada di area RS menjadi: limbah B3, sampah umum non infeksius (organik & non organik), sampah klinis/infeksius, sampah benda tajam, limbah/sampah sitotoksik, Limbah Cair;
k. Melakukan pengolahan untuk limbah medis dengan proses insenerasi dan penyimpanan sementara untuk limbah B3 di TPS Limbah B3;
l. Melakukan pengolahan untuk limbah cair dengan menggunakan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah);
m. Melakukan pemantauan dan pengukuran terhadap proses pengolahan limbah yang dilakukan di RS serta melaksanakan evaluasinya.


3) Kebijakan Manajemen Kegawatdaruratan/Kewaspadaan Bencana & Kebakaran
Rumah Sakit berupaya seoptimal mungkin untuk mengelola kondisi gawat darurat/bencana/kejadian luar biasa serta kebakaran melalui:
a. Melaksanakan identifikasi potensi kedaruratan dan kebakaran;
b. Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk penanganan kedaruratan dan kebakaran;
c. Menetapkan tim tanggap darurat termasuk tugas dan tanggung jawabnya serta kompetensi yang dibutuhkan;
d. Menetapkan rencana/prosedur penanggulangan kedaruratan dan kebakaran yang meliputi pencegahan, deteksi dini/early warning, penghentian (supresi), pemadaman, evakuasi, mitigasi, sampai dengan penanganan pasca bencana/kedaruratan dan kebakaran;
e. Melakukan uji coba/simulasi secara berkala untuk setiap potensi kedaruratan/bencana dan kebakaran termasuk menguji setiap infrastruktur yang terkait dengan deteksi dini/early warning dan penghentian (supresi) serta mendokumentasikan pelaksanaan uji coba/simulasi tersebut;
f. Melaksanakan pelatihan ataupun edukasi secara berkala kepada seluruh staf RS dan penghuninya mengenai kesiapan menghadapi kedaruratan/bencana dan kebakaran.


4) Kebijakan Manajemen Fasilitas Fisik RS & Peralatan Medis Rumah Sakit berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan pengelolaan terhadap fasilitas fisik rumah sakit dan peralatan medis melalui:
a. Pelaksanaan identifikasi dan pendataan terhadap seluruh fasilitas fisik dan peralatan medis yang dimiliki oleh RS
b. Pelaksanaan upaya pemeliharaan, pemantauan/inspeksi dan pengukuran terhadap kondisi setiap fasilitas fisik dan peralatan medis yang dimiliki oleh RS termasuk memastikan status kalibrasi dari setiap peralatan medis;
c. Pelaksanaan tindakan perbaikan untuk setiap fasilitas fisik dan peralatan medis yang mengalami kerusakan.
d. Jika terdapat upaya perbaikan maupun proses konstruksi untuk fasilitas fisik RS yang melibatkan pihak ke-3 (seperti kontraktor), maka harus dipastikan bahwa setiap pihak ke-3 (kontraktor) yang bekerja di area RS mengetahui dan mengikuti peraturan RS terkait Standart Infektion Control dan juga K3, menggunakan APD yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan, menginformasikan kepada penanggung jawab K3 RS jika terdapat material B3 yang digunakan saat bekerja, serta memastikan penyediaan shield (pelindung) selama proses pekerjaan konstruksi.


5) Kebijakan Manajemen Sistem Utiliti & Sistem Kunci Rumah Sakit berkomitmen untuk melakukan pengelolaan terhadap sistem utiliti dan sistem kunci rumah sakit melalui:
a. Memastikan ketersediaan air minum dan listrik selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu baik melalui sumber reguler maupun sumber alternatif;
b. Melakukan identifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi jika terjadi kegagalan listrik ataupun kontaminasi air minum;
c. Melakukan uji coba sumber air minum dan listrik alternatif sekurang-kurangnya setahun sekali atau lebih sering jika dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air dan sumber listrik itu sendiri;
d. Melakukan upaya pemeliharan, pemantauan, pemeriksaan/pengukuran, dan improvement untuk seluruh sistem kunci di RS, seperti: sistem listrik, sistem pengolahan limbah, ventilasi, air minum, gas medis, sistem RO, dan sistem pendukung utiliti lainnya;
e. Melakukan upaya perbaikan dengan segera terhadap sistem kunci jika terjadi kerusakan.


6) Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Sesuai Peraturan Walikota  12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rumah Sakit menetapkan kebijakan bahwa seluruh area Rumah Sakit adalah kawasan tanpa rokok. Pemberlakuan ketentuan ini berlaku untuk di dalam area Rumah Sakit, meliputi halaman parkir, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, gedung/instalasi. Penerapan kebijakan ini dilakukan dengan cara:
a. Penetapan gugus tugas pengawas kawasan tanpa rokok.
b. Pembuatan & pemasangan tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok.
c. Monitoring/inspeksi untuk melihat kesesuaian dari kebijakan ini di lapangan.

7) Kebijakan Recall/Penarikan Alat Rumah Sakit menetapkan bahwa proses Recall/Penarikan Alat dilakukan jika:
a. terdapat regulasi yang mengatur terhadap ketentuan recall alat;
b. kompetensi pengguna/user dari alat tersebut tidak sesuai;
c. terdapat alat rusak tidak dapat dipergunakan kembali;
d. terdapat penarikan alat dari vendor/suku cadang tidak lagi diproduksi oleh produsen.

Proses recall/penarikan alat dilakukan dengan cara bagian umum mengajukan surat permohonan recall kepada Direktur yang selanjutnya ditindaklunjuti oleh Bagian Umum untuk memberikan instruksi kepada Unit Sarana Prasarana untuk segera melakukan penarikan alat.

Apabila alat tersebut critical untuk unit yang bersangkutan, maka sebelum dilakukan penarikan harus diberikan alat penggantinya terlebih dahulu.


KETIGA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya
KEEMPAT : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebaimana mestinya

Ditetapkan Di :
Pada Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama



TEMBUSAN Yth :
1. Semua unit kerja RS
2. Tim K3 RS
3. Arsip


Lampiran Kebijakan Direktur
Nomor : 31/KBJ/KKK/RS/VI/2013
Tentang : Kesehatan dan Keselamatan Kerja

KEBIJAKAN K3 Rumah Sakit

8) Kebijakan K3 dan Keamanan RS
Rumah Sakit berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan kesehatan setiap pasien, karyawan dan pengunjung serta lingkungan RS, memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan dengan RS, menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, serta mencegah dan mengantisipasi terjadinya potensi kecelakaan kerja, kebakaran dan kegawatdaruratan dengan tujuan peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja secara berkesinambungan.

Komitmen tersebut difasilitasi dengan dibentuknya Komite K3RS yang bertanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinir, memonitor, dan mengevaluasi program-program terkait K3 di RS serta mengimplementasikannya melalui pelatihan K3 kepada karyawan.

Komite K3RS berwenang untuk melakukan identifikasi bahaya dan analisa resiko K3 yang ada di lingkungan RS serta memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau improvement agar kondisi kerja dan lingkungan kerja yang aman dan sehat tercapai.

Setiap karyawan bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan dirinya sendiri, orang-orang di sekitarnya serta keselamatan lingkungan kerjanya.


9) Kebijakan Pengelolaan Material B3 dan Limbah/Sampah
Rumah Sakit berupaya seoptimal mungkin untuk melaksanakan pengelolaan terhadap material B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta Limbah/Sampah yang berada di lingkungan RS melalui:
a. Melakukan identifikasi dan pendataan terhadap seluruh bahan kimia terutama yang tergolong B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dipergunakan di RS serta lokasi penggunaannya;
b. Melakukan review terhadap hasil identifikasi dan pendataan bahan kimia secara berkala;
p. Memastikan bahwa setiap bahan kimia terutama yang tergolong B3 dilengkapi dengan simbol dan label sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
q. Memastikan bahwa setiap bahan kimia terutama yang tergolong B3 dilengkapi dengan MSDS (Material Safety Data Sheet), termasuk jika terdapat pengadaan/pembelian bahan kimia yang baru;
r. Memastikan pelaksanaan pemantauan/inspeksi terhadap kondisi kemasan pada saat penerimaan dan penyimpanan untuk setiap bahan kimia terutama yang tergolong B3;
s. Memastikan bahwa penyimpanan bahan kimia terutama yang tergolong B3 sesuai dengan sifat bahayanya;
t. Memastikan bahwa MSDS (Material Safety Data Sheet) untuk setiap bahan kimia terutama yang tergolong B3 tersedia di setiap area yang menggunakan dan/atau menyimpan bahan tersebut;
u. Memastikan bahwa masing-masing pengguna termasuk penanggung jawab di area penyimpanan bahan kimia, memahami isi, maksud, tujuan dan kegunaan dari MSDS untuk setiap bahan;
v. Memastikan bahwa jika terdapat tumpahan bahan kimia terutama yang tergolong B3 ditangani sesuai standar yang berlaku;
w. Melakukan pemilahan terhadap limbah/sampah yang ada di area RS menjadi: limbah B3, sampah umum non infeksius (organik & non organik), sampah klinis/infeksius, sampah benda tajam, limbah/sampah sitotoksik, Limbah Cair;
x. Melakukan pengolahan untuk limbah medis dengan proses insenerasi dan penyimpanan sementara untuk limbah B3 di TPS Limbah B3;
y. Melakukan pengolahan untuk limbah cair dengan menggunakan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah);
z. Melakukan pemantauan dan pengukuran terhadap proses pengolahan limbah yang dilakukan di RS serta melaksanakan evaluasinya.



10) Kebijakan Manajemen Kegawatdaruratan/Kewaspadaan Bencana & Kebakaran
Rumah Sakit berupaya seoptimal mungkin untuk mengelola kondisi gawat darurat/bencana/kejadian luar biasa serta kebakaran melalui:
g. Melaksanakan identifikasi potensi kedaruratan dan kebakaran;
h. Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk penanganan kedaruratan dan kebakaran;
i. Menetapkan tim tanggap darurat termasuk tugas dan tanggung jawabnya serta kompetensi yang dibutuhkan;
j. Menetapkan rencana/prosedur penanggulangan kedaruratan dan kebakaran yang meliputi pencegahan, deteksi dini/early warning, penghentian (supresi), pemadaman, evakuasi, mitigasi, sampai dengan penanganan pasca bencana/kedaruratan dan kebakaran;
k. Melakukan uji coba/simulasi secara berkala untuk setiap potensi kedaruratan/bencana dan kebakaran termasuk menguji setiap infrastruktur yang terkait dengan deteksi dini/early warning dan penghentian (supresi) serta mendokumentasikan pelaksanaan uji coba/simulasi tersebut;
l. Melaksanakan pelatihan ataupun edukasi secara berkala kepada seluruh staf Rumah Sakit dan penghuninya mengenai kesiapan menghadapi kedaruratan/bencana dan kebakaran.


11) Kebijakan Manajemen Fasilitas Fisik RS & Peralatan Medis

Rumah Sakit berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan pengelolaan terhadap fasilitas fisik rumah sakit dan peralatan medis melalui:
e. Pelaksanaan identifikasi dan pendataan terhadap seluruh fasilitas fisik dan peralatan medis yang dimiliki oleh RS
f. Pelaksanaan upaya pemeliharaan, pemantauan/inspeksi dan pengukuran terhadap kondisi setiap fasilitas fisik dan peralatan medis yang dimiliki oleh Rumah Sakit termasuk memastikan status kalibrasi dari setiap peralatan medis;
g. Pelaksanaan tindakan perbaikan untuk setiap fasilitas fisik dan peralatan medis yang mengalami kerusakan.
h. Jika terdapat upaya perbaikan maupun proses konstruksi untuk fasilitas fisik RS yang melibatkan pihak ke-3 (seperti kontraktor), maka harus dipastikan bahwa setiap pihak ke-3 (kontraktor) yang bekerja di area RS mengetahui dan mengikuti peraturan RS terkait Standart Infektion Control dan juga K3, menggunakan APD yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan, menginformasikan kepada penanggung jawab K3 RS jika terdapat material B3 yang digunakan saat bekerja, serta memastikan penyediaan shield selama proses pekerjaan konstruksi.


12) Kebijakan Manajemen Sistem Utiliti & Sistem Kunci RS

Rumah Sakit berkomitmen untuk melakukan pengelolaan terhadap sistem utiliti dan sistem kunci rumah sakit melalui:
f. Memastikan ketersediaan air minum dan listrik selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu baik melalui sumber reguler maupun sumber alternatif;
g. Melakukan identifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi jika terjadi kegagalan listrik ataupun kontaminasi air minum;
h. Melakukan uji coba sumber air minum dan listrik alternatif sekurangkurangnya setahun sekali atau lebih sering jika dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air dan sumber listrik itu sendiri;
i. Melakukan upaya pemeliharan, pemantauan, pemeriksaan/pengukuran, dan improvement untuk seluruh sistem kunci di RS, seperti: sistem listrik, sistem pengolahan limbah, ventilasi, air minum, gas medis, sistem RO, dan sistem pendukung utiliti lainnya;
j. Melakukan upaya perbaikan dengan segera terhadap sistem kunci jika terjadi kerusakan.



13) Kebijakan Recall/Penarikan Alat
Rumah sakit menetapkan bahwa proses Recall/Penarikan Alat dilakukan jika:
e. terdapat regulasi yang mengatur terhadap ketentuan recall alat;
f. kompetensi pengguna/user dari alat tersebut tidak sesuai;
g. terdapat alat rusak tidak dapat dipergunakan kembali;
h. terdapat penarikan alat dari vendor/suku cadang tidak lagi diproduksi oleh produsen.

Proses recall/penarikan alat dilakukan dengan cara bagian umum mengajukan surat permohonan recall kepada Direktur yang selanjutnya ditindaklunjuti oleh Bagian Umum untuk memberikan instruksi kepada Unit Sarana Prasarana untuk segera melakukan penarikan alat.

Apabila alat tersebut critical untuk unit yang bersangkutan, maka sebelum dilakukan penarikan harus diberikan alat penggantinya terlebih dahulu.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) RUMAH SAKIT"

  1. Hi there friends, how is everything, and what you wish for to say about this post, in my view its in fact amazing for me

    Ayam Bangkok

    Bola Tangkas

    Taruhan Bola

    poker Online Uang Asli

    Tembak Ikan Online

    Togel Online

    BalasHapus