SPO PERACIKAN OBAT MENJADI PUYER ATAU KAPSUL





SPO
PERACIKAN OBAT MENJADI PUYER ATAU KAPSUL
Prosedur
Tetap
No.Pokok
360//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,


                             
Direktur                              
Pengertian
1.    Meracik obat adalah proses mengubah bentuk sediaan jadi (padat) dan bahan obat lain menjadi bentuk serbuk yang dapat dibungkus dengan kertas perkamen atau kertas sealing atau dimasukkan ke dalam cangkang kapsul.
Tujuan
1.    Tercapainya mutu pelayanan rumah sakit.
2.    Sebagai acuan penerapan langkah langkah percaikan dan atau pengemasan kembali obat sesuai dengan standart baku peracikan obat.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit nomor 176 tentang Pelayanan Instalasi Farmasi.
Prosedur





1.      Hitung kadar obat yang dimaksud dokter
2.      Lakukan peracikan di dalam ruang racik
3.      Siapkan dan proses obat dan bahan obat menjadi sediaan berbentuk serbuk.
4.      Bagi sediaan tersebut sesuai jumlah yang tertulis diresep.
5.      Kemas dan bungkus atau masukkan ke dalam kapsul
6.      Beri etiket
7.      Lakukan pengecekan dengan resep dan bukti pengambilan obat
8.      Lakukan verifikasi resep
9.      Serahkan obat ke pasien
Unit terkait
·           IFRS

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PERACIKAN OBAT MENJADI PUYER ATAU KAPSUL"

Posting Komentar