SPO PERACIKAN OBAT MENJADI PUYER ATAU KAPSUL
SPO
PERACIKAN OBAT MENJADI PUYER ATAU KAPSUL
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
360//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30 Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
1. Meracik
obat adalah proses mengubah bentuk sediaan jadi (padat) dan bahan obat lain
menjadi bentuk serbuk yang dapat dibungkus dengan kertas perkamen atau kertas
sealing atau dimasukkan ke dalam cangkang kapsul.
|
||
Tujuan
|
1.
Tercapainya mutu pelayanan rumah sakit.
2.
Sebagai acuan penerapan langkah langkah percaikan dan
atau pengemasan kembali obat sesuai dengan standart baku peracikan obat.
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur
rumah sakit nomor 176 tentang Pelayanan Instalasi Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1.
Hitung kadar obat yang dimaksud dokter
2.
Lakukan peracikan di dalam ruang racik
3.
Siapkan dan proses obat dan bahan obat menjadi
sediaan berbentuk serbuk.
4.
Bagi sediaan tersebut sesuai jumlah yang tertulis
diresep.
5.
Kemas dan bungkus atau masukkan ke dalam kapsul
6.
Beri etiket
7.
Lakukan pengecekan dengan resep dan bukti
pengambilan obat
8.
Lakukan verifikasi resep
9.
Serahkan obat ke pasien
|
||
Unit terkait
|
·
IFRS
|
0 Response to "SPO PERACIKAN OBAT MENJADI PUYER ATAU KAPSUL"
Posting Komentar