SPO PURNA TUGAS
SPO
PURNA TUGAS
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Berhentinya seorang karyawan/pegawai dari pekerjaan
yang sedang
dilakukan di Rumah Sakit karena usianya telah
mencapai masa purna
tugas.
|
||
Tujuan
|
Supaya acuan dalam
pengelolaan karyawan yang memasuki masa purna tugas
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1. Unit SDI mempersiapkan
data karyawan yang memasuki usia purna
tugas (56 tahun) satu
tahun sebelum masa purna tugas karyawan tiba
2. Perhitungan masa purna
tugas berdasarkan usia pegawai/karyawan
ditentukan pada bulan,
tanggal dan tahun kelahiran
3. Unit SDI membuat surat
panggilan kepada karyawan yang akan
memasuki masa purna tugas
untuk mendapatkan penjelasan
mengenai masa purna tugas
karyawan yang akan jatuh 1 tahun ke
depan dan diberikan
pembekalan yang meliputi aspek ruhaniah &
ketrampilan.
4. Dua bulan sebelum masa
purna tugas unit SDI membuat surat
pemberitahuan masa bebas
tugas yang boleh diambil/tidak diambil
oleh karyawan yang
bersangkutan, masa bebas tugas berlangsung
selama 1 bulan sebelum
tanggal purna tugas dengan tetap menerima
gaji penuh.
5. Unit SDI membuat Surat
Keterangan Kerja, Surat Keputusan Purna
Tugas Karyawan yang
dilengkapi dengan perhitungan pesangon
ketentuan:
a. Uang pesangon sebesar
2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
b. Uang penghargaan masa
kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156
ayat (3)Uang pesangon
sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2)
Uang penghargaan masa
kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156
ayat (3)
c. Uang penggantian Hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
|
SPO
PURNA TUGAS
|
|||
No.Pokok
263/
-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 2 dari 2
|
|
6. Perhitungan pesangon
karyawan purna tugas diserahkan kepada unit
keuangan untuk ditransfer
ke nomor rekening karyawan yang
bersangkutan.
7. Karyawan Purna tugas
dilakukan pemeriksaan kesehatan di masa akhir
tugas atas usulan bidang
Sumber Daya insani ( SDI )
8. SDI menentukan hari
untuk mengadakan acara pelepasan karyawan
purna tugas, pada acara
tersebut diserahkan SK Purna Tugas
Karyawan, Pesangon melalui
rekening karyawan, beserta Kenangkenangan
berupa Seperangkat alat
shalat dan buku panduan
berwirausaha.
|
|||
Unit terkait
|
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO PURNA TUGAS"
Posting Komentar