SPO PURNA TUGAS






SPO
PURNA TUGAS
Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.




Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Berhentinya seorang karyawan/pegawai dari pekerjaan yang sedang
dilakukan di Rumah Sakit karena usianya telah mencapai masa purna
tugas.
Tujuan
Supaya acuan dalam pengelolaan karyawan yang memasuki masa purna tugas
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit
Prosedur
1. Unit SDI mempersiapkan data karyawan yang memasuki usia purna
tugas (56 tahun) satu tahun sebelum masa purna tugas karyawan tiba
2. Perhitungan masa purna tugas berdasarkan usia pegawai/karyawan
ditentukan pada bulan, tanggal dan tahun kelahiran
3. Unit SDI membuat surat panggilan kepada karyawan yang akan
memasuki masa purna tugas untuk mendapatkan penjelasan
mengenai masa purna tugas karyawan yang akan jatuh 1 tahun ke
depan dan diberikan pembekalan yang meliputi aspek ruhaniah &
ketrampilan.
4. Dua bulan sebelum masa purna tugas unit SDI membuat surat
pemberitahuan masa bebas tugas yang boleh diambil/tidak diambil
oleh karyawan yang bersangkutan, masa bebas tugas berlangsung
selama 1 bulan sebelum tanggal purna tugas dengan tetap menerima
gaji penuh.
5. Unit SDI membuat Surat Keterangan Kerja, Surat Keputusan Purna
Tugas Karyawan yang dilengkapi dengan perhitungan pesangon
ketentuan:
a. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156
ayat (3)Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156
ayat (2)
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156
ayat (3)
c. Uang penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
















































SPO
PURNA TUGAS
No.Pokok
263/ -SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 2 dari 2

6. Perhitungan pesangon karyawan purna tugas diserahkan kepada unit
keuangan untuk ditransfer ke nomor rekening karyawan yang
bersangkutan.
7. Karyawan Purna tugas dilakukan pemeriksaan kesehatan di masa akhir
tugas atas usulan bidang Sumber Daya insani ( SDI )
8. SDI menentukan hari untuk mengadakan acara pelepasan karyawan
purna tugas, pada acara tersebut diserahkan SK Purna Tugas
Karyawan, Pesangon melalui rekening karyawan, beserta Kenangkenangan
berupa Seperangkat alat shalat dan buku panduan
berwirausaha.
Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PURNA TUGAS"

Posting Komentar