Buku Panduan Asesmen Informasi

BAB I


Asesmen informasi adalah suatu proses pengumpulan data pasien sebelum pasien diterima atau dilakukan pelayanan di Rumah Sakit  . Asesmen informasi penting dilakukan untuk memperoleh data awal dari pasien dan  menentukan kebutuhan pelayanan sesuai kondisi pasien tersebut.

Petugas yang melakukan asesmen informasi pasien antara lain :
  1. Petugas Pendaftaran Pasien.
  2. Petugas Customer Care.
  3. Perawat dan atau Dokter UGD.

Asesmen informasi dapat dilakukan di :
  1. Bagian Pendaftaran Pasien.
  2. Bagian Customer Care.
  3. Unit Gawat Darurat.

Asesmen informasi dapat dilakukan melalui :
  1. Pertemuan secara langsung dengan petugas.
  2. Melalui telepon atau media lain.




BAB II
RUANG LINGKUP


Ruang Lingkup dari Panduan Asesmen Informasi di  RS   terdiri dari :
1.      Terdapat penetapan suatu proses asesmen sejak awal untuk mengidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatan baik medis mau pun keperawatan pada semua pasien yang dirawat di Rumah Sakit  .
2.      Ruang lingkup dan isinya ditetapkan berdasarkan Peraturan Rumah Sakit    dan Standar Operasional Prosedur (SPO) yang terdiri dari :
a.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
b.      SPO/B&D-ADM/...  tentang Asesmen Informasi
3.      Asesmen informasi  mencakup identifikasi data pasien, keluhan dan kondisi saat ini, pelayanan yang dibutuhkan pasien.
4.      Cara melakukan asesmen informasi ditentukan dari :
a.      Jenis pasien rawat jalan, rawat inap, pasien rujukan dari fasilitas kesehatan lain, dan pasien yang dijemput dari rumah.
b.      Pasien baru atau lama.
c.       Cara pendaftaran.
5.      Asesmen informasi dituliskan di dalam formulir tertentu sesuai kebijakan Rumah Sakit.
6.      Asesmen informasi dilakukan sebelum dan saat pasien datang ke Rumah Sakit.


BAB III
TATA LAKSANA

Data informasi yang harus diperoleh dari pasien saat mendaftar melalui bagian pendaftaran pasien di Rumah Sakit   adalah :
  1. Jam kedatangan.
  2. Nama lengkap.
  3. Nama panggilan.
  4. Tempat dan tanggal lahir.
  5. Jenis kelamin.
  6. Status pernikahan.
  7. Golongan darah.
  8. Agama.
  9. Suku bangsa.
  10. Warganegara.
  11. Fotokopi kartu identitas pasien.
  12. Alamat lengkap, nomor telpon, dan alamat email.
  13. Data orang lain yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat.
  14. Data jaminan asuransi yang digunakan oleh pasien.
  15. Ringkasan kondisi pasien, pemeriksaan penunjang, perawatan sebelumnya bila pasien sudah pernah dirawat.
  16. Jenis konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang, dan ruang perawatan yang dibutuhkan.
  17. Untuk pasien lama ditambahkan data nomor rekam medis.

Data informasi yang harus diperoleh dari pasien rawat jalan dengan sistem perjanjian melalui telepon oleh petugas Customer Care di Rumah Sakit   adalah :
  1. Nama pasien.
  2. Tanggal lahir.
  3. Nomor rekam medis.
  4. Nomor telepon pendaftar.
  5. Tanggal rencana konsultasi
  6. Nama dokter dan klinik tujuan.

Data informasi yang harus diperoleh dari pasien rawat inap melalui pendaftaran UGD atau Rawat Inap oleh Petugas Pendaftaran di Rumah Sakit   adalah :
  1. Jam kedatangan.
  2. Nama lengkap.
  3. Nama panggilan.
  4. Tempat dan tanggal lahir.
  5. Jenis kelamin.
  6. Status pernikahan.
  7. Golongan darah.
  8. Agama.
  9. Suku bangsa.
  10. Warganegara.
  11. Fotokopi kartu identitas pasien.
  12. Alamat lengkap, nomor telpon, dan alamat email.
  13. Data orang lain yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat.
  14. Data jaminan asuransi yang digunakan oleh pasien.
  15. Ringkasan kondisi pasien, pemeriksaan penunjang, perawatan sebelumnya bila pasien sudah pernah dirawat.
  16. Jenis konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang, dan ruang perawatan yang dibutuhkan.
  17. Untuk pasien lama ditambahkan data nomor rekam medis.
  18. Persetujuan masuk rawat inap beserta kesanggupan pembayaran setelah dijelaskan perkiraan biaya yang dibutuhkan selama dirawat di RS  .

Data informasi yang harus diperoleh dari pasien rujukan dari fasilitas kesehatan lain dan pasien yang memerlukan penjemputan ambulance oleh perawat dan atau dokter UGD  di Rumah Sakit   adalah :
1.      Pasien rujukan dari Rumah Sakit atau Pelayanan Kesehatan lain :
a.      Nama Rumah Sakit / Pelayanan Kesehatan lain yang mengirim pasien.
b.      Identitas penelepon.
c.       Nama pasien.
d.      Umur pasien.
e.      Jenis kelamin.
f.        Diagnosis medis.
g.      Keluhan saat ini.
h.      Tingkat kesadaran dan tanda vital terakhir.
i.        Ruangan tempat dirawat sebelumnya.
j.        Alasan dirujuk ke RS  .
k.       Pelayanan yang dibutuhkan.
l.        Penanggung jawab (apakah jaminan perusahaan, asuransi, atau pribadi).
m.    Kebutuhan transportasi untuk transfer.

2.      Pasien yang minta dijemput dari rumah :
a.      Nama pasien.
b.      Umur.
c.       Jenis kelamin.
d.      Keluhan saat ini.
e.      Kondisi saat ini.
f.        Alamat dan nomor telepon.
g.      Nama penelepon.


BAB IV
DOKUMENTASI

Data asesmen informasi yang diperoleh ditulis dalam :
  1. Formulir Data Pasien.
  2. Formulir Appointment Pasien Poliklinik Spesialis (kecuali Poli Bedah, Mata, dan Gigi) sampai 13.30, Anak & Kebidanan sehari sebelumnya.
  3. Formulir Surat Permohonan Dirawat Inap.
  4. Formulir Surat Rujukan Pasien Dewasa.
  5. Formulir Surat Rujukan Pasien Bayi / Anak.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buku Panduan Asesmen Informasi"

Posting Komentar