KEBIJAKAN PELAYANAN LABORATORIUM DI RUMAH SAKIT
Keputusan Direktur RS
Nomor :
Tanggal :
KEBIJAKAN
PELAYANAN LABORATORIUM
DI
RUMAH SAKIT
A. KEBIJAKAN UMUM
1. Pelayanan
di Unit Laboratorium
harus selalu berorientasi
kepada mutu dan
keselamatan pasien
2. Pelayanan unit dilaksanakan dalam waktu 24 jam dalam sehari,
dengan sistem 3 shift.
Pada jam kerja semua layanan tersedia, namun setelah jam kerja ada beberapa
pemeriksaan tertentu yang tidak dapat dilakukan. Daftar pemeriksaan laboratorium
yang tidak dapat dilakukan di luar jam kerja :
Pada jam kerja semua layanan tersedia, namun setelah jam kerja ada beberapa
pemeriksaan tertentu yang tidak dapat dilakukan. Daftar pemeriksaan laboratorium
yang tidak dapat dilakukan di luar jam kerja :
a. Morfologi darah tepi
b. IT ratio
c. Morfologi
Sumsum tulang.
3. Semua petugas laboratorium wajib memenuhi
kualifikasi dan surat izin sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
4. Untuk
mempertahankan dan meningkatkan
kompetensi, setiap petugas
wajib
mengikuti pelatihan yang diselenggarakan
5. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas
wajib mematuhi aturan K3 (keselamatan
dan kesehatan Kerja)
6. Program
keamanan lingkungan kerja
laboratorium dilaksanakan dan
diterapkan
dengan sebaik-baiknya
7. Setiap
petugas harus bekerja
sesuai dengan standar
profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi,
etiket dan menghormati hak pasien
8.
Peralatan di unit harus dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi secara
berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9. Penyediaan
tenaga harus selalu mengacu kepada pola ketenagaan
10. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan
rapat rutin bulanan
minimal satu bulan sekali
minimal satu bulan sekali
11. Setiap bulan Koordinator laboratorium wajib
membuat laporan yang disampaikan
kepada Manajer Penunjang Medis
kepada Manajer Penunjang Medis
12. Layanan laboratorium harus memenuhi standar laboratorium lokal
maupun nasional,
serta peraturan yang berlaku.
serta peraturan yang berlaku.
13. Penanganan bahan infeksius dilaksanakan
sesuai dengan standar Nasional
B. KEBIJAKAN KHUSUS
1. Pemeriksaan dilakukan oleh analis laboratorium
dan hasil pemeriksaan diverifikasi
oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik yang bertugas pada saat itu. Jika dokter spesialis
oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik yang bertugas pada saat itu. Jika dokter spesialis
patologi klinik tidak berada di tempat maka hasil
diverifikasi oleh Koordinator atau Penanggung
Jawab (PJ) pada shift yang bertugas saat
itu
2. Apabila terdapat keraguan mengenai hasil pemeriksaan, maka
pemeriksaan harus
diulang dengan sampel baru atau dilakukan konfirmasi pemeriksaan ke laboratorium
rujukan (luar).
diulang dengan sampel baru atau dilakukan konfirmasi pemeriksaan ke laboratorium
rujukan (luar).
3. Hasil pemeriksaan laboratorium biasa pasien
rawat inap yang dilakukan di Rumah
Sakit harus diserahkan maksimal 4 jam setelah pengambilan
sampel.
Sakit harus diserahkan maksimal 4 jam setelah pengambilan
sampel.
4. Hasil pemeriksaan laboratorium biasa pasien
rawat jalan yang dilakukan di Rumah
Sakit diserahkan sesuai dengan waktu tunggu hasil laboratorium
yang telah ditetapkan
Sakit diserahkan sesuai dengan waktu tunggu hasil laboratorium
yang telah ditetapkan
5. Hasil pemeriksaan yang dilakukan
dilaboratorium luar/rujukan diperoleh sesuai dengan kesepakatan .
6. Hasil pemeriksaan
laboratorium yang diminta
secara emergensi (cito)
harus diinformasikan selambat-lambatnya < 30
menit setelah hasil selesai.
7. Hasil pemeriksaan yang kritis atau mengancam
jiwa harus diinformasikan kepada
dokter yang meminta pemeriksaan atau perawat ruangan < 30 menit setelah hasil
selesai.
dokter yang meminta pemeriksaan atau perawat ruangan < 30 menit setelah hasil
selesai.
8. Melakukan pencatatan terhadap semua tindakan
yang dilakukan dalam buku nilai
kritis yang meliputi :
kritis yang meliputi :
a. Nama tes
b. Nilai
yang dilaporkan
c. Tanggal dan waktu hasil selesai
d. Tanggal dan waktu pelaporan
e. Nama
pelapor dan yang menerima laporan
9. Permintaan pemeriksaan laboratorium,
pengambilan sampel dan pemberian label, serta pengiriman sampel ke laboratorium dilakukan sesuai dengan
SPO yang berlaku
10.Pembuangan
sampel dilakukan sesuai
dengan prosedur pembuangan
sampel laboratorium.
11. Kerjasama dilakukan dengan laboratorium lain
untuk pemeriksaan yang tidak dapat
dilakukan di RS sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah
dilakukan
dilakukan di RS sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah
dilakukan
12. Laboratorium yang ditunjuk adalah
Laboratorium Klinik Prodia, Laboratorium RS Eka
Hospital
Hospital
13. Apabila pemeriksaan akan dilakukan di
laboratorium rekanan, petugas lab harus
menginformasikannya kepada pasien
menginformasikannya kepada pasien
14. Laboratorium rekanan harus mengirimkan hasil pemeriksaan kontrol
kualitas secara
berkala.
berkala.
15. Laboratorium RS menentukan 3 bulan sekali untuk
pengumpulan data dan
jenis
kontrol kualitas dari
laboratorium rekanan, dan
dievaluasi oleh penanggung jawab mutu
16. Pemeriksaan laboratorium dapat diakukan atas
permintaan pasien atau permintaan
dokter. Khusus pemeriksaan HIV hanya dapat dilakukan jika ada permintaan dari
dokter
dokter. Khusus pemeriksaan HIV hanya dapat dilakukan jika ada permintaan dari
dokter
17. Pengambilan sampel pasien poliklinik
dilakukan di laboratorium lantai 2 gedung baru,
untuk pasien poliklinik umum pengambilan sampel pasien dilakukan di laboratorium
lantai 1.
untuk pasien poliklinik umum pengambilan sampel pasien dilakukan di laboratorium
lantai 1.
18. Program pemantapan mutu eksternal dilakukan
1 kali dalam setahun
19. Hasil pemeriksaan
laboratorium pasien yang diperiksa diluar laboratorium RS awal
Bros pekanbaru harus dilakukan penilaian ulang oleh dokter yang merawat. Jika
pemeriksaan dilakukan di laboratorium yang diketahui kelas nya berada dibawah kelas
laboratorium RS ( laboratorium utama) seperti dari laboratorium klinik
pratama atau laboratorium klinik madya, maka dokter dianjurkan melakukan pemeriksaan ulang di laboratorium RS
Bros pekanbaru harus dilakukan penilaian ulang oleh dokter yang merawat. Jika
pemeriksaan dilakukan di laboratorium yang diketahui kelas nya berada dibawah kelas
laboratorium RS ( laboratorium utama) seperti dari laboratorium klinik
pratama atau laboratorium klinik madya, maka dokter dianjurkan melakukan pemeriksaan ulang di laboratorium RS
20. Dokter yang menerima hasil laboratorium yang di bawa pasien dari
luar rumah Sakit
Pekanbaru wajib memberitahukan pasien kalau pemeriksaan perlu diulang
di laboratorium RS jika melihat kondisi klinis pasien saat itu
tidak sesuai dengan hasil laboratorium yang dibawa
Pekanbaru wajib memberitahukan pasien kalau pemeriksaan perlu diulang
di laboratorium RS jika melihat kondisi klinis pasien saat itu
tidak sesuai dengan hasil laboratorium yang dibawa
21. Hasil laboratorium
dari laboatorium RS atau laboratorium klinik yang merupakan
pusat rujukan nasional atau regional tidak perlu dilakukan pengulangan di laboratorium kecuali ada indikasi untuk pemeriksaan ulang
pusat rujukan nasional atau regional tidak perlu dilakukan pengulangan di laboratorium kecuali ada indikasi untuk pemeriksaan ulang
22. Khusus untuk pemeriksaan laboratorium skrining
pre HD, pasien harus melakukan
pemeriksaan ulang di laboratorium RS
pemeriksaan ulang di laboratorium RS
23. Hasil laboratorium
dari laboratorium luar yang telah direkomendasikan oleh dokter
penanggung jawab laboratorium tidak perlu dilakukan pengulangan kecuali ada ketidaksesuaian antara hasil laboratorium dengan kondisi klinis pasien
penanggung jawab laboratorium tidak perlu dilakukan pengulangan kecuali ada ketidaksesuaian antara hasil laboratorium dengan kondisi klinis pasien
24. Nilai rujukan laboratorium yang dipakai
disesuaikan dengan alat yang digunakan
metode yang dipakai dan konsensus nasional dan internasional
metode yang dipakai dan konsensus nasional dan internasional
25. Laboratorium memiliki akses kepada para ahli
di bidang diagnostik spesialistik saat
dibutuhkan.
dibutuhkan.
26. Jadwal jaga konsulen disesuaikan dengan jadwal
jaga yang telah ditetapkan oleh
konsulen sesuai dengan spesialistik yang telah ditunjuk sesuai dengan kesepakatan
konsulen sesuai dengan spesialistik yang telah ditunjuk sesuai dengan kesepakatan
Direktur Rumah Sakit ,
0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN LABORATORIUM DI RUMAH SAKIT "
Posting Komentar