KEBIJAKAN PELAYANAN LABORATORIUM DI RUMAH SAKIT


                                                                                                         Lampiran
Keputusan Direktur RS
Nomor       :
Tanggal     : 


KEBIJAKAN PELAYANAN LABORATORIUM
DI RUMAH SAKIT 



A. KEBIJAKAN UMUM
1.   Pelayanan  di  Unit  Laboratorium  harus  selalu  berorientasi  kepada  mutu  dan
keselamatan pasien
2.   Pelayanan unit dilaksanakan dalam waktu 24 jam dalam sehari, dengan sistem 3 shift.
      Pada jam kerja semua layanan tersedia,  namun setelah  jam  kerja  ada  beberapa
     
pemeriksaan tertentu yang tidak   dapat dilakukan. Daftar pemeriksaan laboratorium
      yang tidak dapat dilakukan di luar jam kerja :
a.  Morfologi darah tepi
b.  IT ratio
c.  Morfologi Sumsum tulang.
3.    Semua petugas laboratorium wajib memenuhi kualifikasi dan surat izin sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
4.   Untuk  mempertahankan  dan  meningkatkan  kompetensi,  setiap  petugas  wajib
mengikuti pelatihan yang diselenggarakan
5.   Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi aturan K3 (keselamatan
dan kesehatan Kerja)
6.   Program  keamanan  lingkungan  kerja  laboratorium  dilaksanakan  dan  diterapkan
dengan sebaik-baiknya
7.   Setiap  petugas  harus  bekerja  sesuai  dengan  standar  profesi,  standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket dan menghormati hak pasien
8.  Peralatan di unit harus dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9.   Penyediaan tenaga harus selalu mengacu kepada pola ketenagaan
10. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan
      minimal satu bulan sekali
11. Setiap bulan Koordinator laboratorium wajib membuat laporan yang disampaikan
     
kepada Manajer Penunjang Medis
12. Layanan laboratorium harus memenuhi standar laboratorium lokal maupun nasional,
      serta peraturan yang berlaku.
13. Penanganan bahan infeksius dilaksanakan sesuai dengan standar Nasional


B.  KEBIJAKAN KHUSUS
1. Pemeriksaan dilakukan oleh analis laboratorium dan hasil pemeriksaan diverifikasi
    
oleh Dokter Spesialis Patologi Klinik yang bertugas pada saat itu. Jika dokter spesialis




patologi klinik tidak berada di tempat maka hasil diverifikasi oleh Koordinator atau Penanggung Jawab (PJ) pada shift  yang bertugas saat itu
2. Apabila terdapat  keraguan mengenai hasil pemeriksaan, maka pemeriksaan harus
    
diulang dengan sampel baru atau dilakukan konfirmasi pemeriksaan ke laboratorium
     rujukan (luar).
3. Hasil pemeriksaan laboratorium biasa pasien rawat inap yang dilakukan di Rumah
    
Sakit   harus diserahkan maksimal 4 jam setelah pengambilan
    
sampel.
4. Hasil pemeriksaan laboratorium biasa pasien rawat jalan yang dilakukan di Rumah
    
Sakit   diserahkan sesuai dengan waktu tunggu hasil laboratorium
    
yang telah ditetapkan
5. Hasil pemeriksaan yang dilakukan dilaboratorium luar/rujukan diperoleh sesuai dengan kesepakatan .
6. Hasil  pemeriksaan  laboratorium  yang  diminta  secara  emergensi                                                                                                                       (cito)   harus diinformasikan selambat-lambatnya < 30 menit setelah hasil selesai.
7. Hasil pemeriksaan yang kritis atau mengancam jiwa harus diinformasikan kepada
    
dokter yang meminta pemeriksaan atau perawat ruangan < 30 menit setelah hasil
    
selesai.
8. Melakukan pencatatan terhadap semua tindakan yang dilakukan dalam buku nilai
    
kritis yang meliputi :
a.  Nama tes
b.  Nilai yang dilaporkan
c.  Tanggal dan waktu hasil selesai
d.  Tanggal dan waktu pelaporan
e.  Nama pelapor dan yang menerima laporan
9. Permintaan pemeriksaan laboratorium, pengambilan sampel dan pemberian label, serta pengiriman sampel ke laboratorium dilakukan sesuai dengan SPO yang berlaku
10.Pembuangan  sampel  dilakukan  sesuai  dengan  prosedur  pembuangan  sampel laboratorium.
11. Kerjasama dilakukan dengan laboratorium lain untuk pemeriksaan yang tidak dapat
     
dilakukan di RS   sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah
     
dilakukan
12. Laboratorium yang ditunjuk adalah Laboratorium Klinik Prodia, Laboratorium RS Eka
     
Hospital
13. Apabila pemeriksaan akan dilakukan di laboratorium rekanan, petugas lab harus
     
menginformasikannya kepada pasien
14. Laboratorium rekanan harus mengirimkan hasil pemeriksaan kontrol kualitas secara
      berkala.






15. Laboratorium RS  menentukan 3 bulan sekali untuk pengumpulan   data dan
jenis  kontrol  kualitas  dari  laboratorium  rekanan,  dan  dievaluasi  oleh  penanggung jawab mutu
16. Pemeriksaan laboratorium dapat diakukan atas permintaan pasien atau permintaan
     
dokter. Khusus pemeriksaan HIV hanya dapat dilakukan jika ada permintaan dari
     
dokter
17. Pengambilan sampel pasien poliklinik dilakukan di laboratorium lantai 2 gedung baru,
     
untuk pasien poliklinik umum pengambilan sampel pasien dilakukan di laboratorium
      lantai 1.
18. Program pemantapan mutu eksternal dilakukan 1 kali dalam setahun
19. Hasil pemeriksaan laboratorium pasien yang diperiksa diluar laboratorium RS awal
       
Bros pekanbaru harus dilakukan penilaian ulang oleh dokter yang merawat. Jika
       
pemeriksaan dilakukan di laboratorium yang diketahui kelas nya berada dibawah kelas
       
laboratorium RS  ( laboratorium utama) seperti dari laboratorium klinik
       
pratama  atau  laboratorium  klinik  madya,  maka  dokter  dianjurkan  melakukan pemeriksaan ulang di laboratorium RS   
20. Dokter yang menerima hasil laboratorium yang di bawa pasien dari luar rumah Sakit
       Pekanbaru wajib memberitahukan pasien kalau pemeriksaan perlu diulang
      di laboratorium RS   jika melihat kondisi klinis pasien saat itu
     
tidak sesuai dengan hasil laboratorium yang dibawa
21. Hasil laboratorium dari laboatorium RS atau laboratorium klinik yang merupakan
       
pusat  rujukan  nasional  atau  regional  tidak  perlu  dilakukan  pengulangan  di laboratorium  kecuali ada indikasi untuk pemeriksaan ulang
22. Khusus untuk pemeriksaan laboratorium skrining pre HD, pasien harus melakukan
     
pemeriksaan ulang di laboratorium RS   
23. Hasil laboratorium dari laboratorium luar yang telah direkomendasikan oleh dokter
        penanggung jawab  laboratorium  tidak  perlu  dilakukan  pengulangan  kecuali  ada
ketidaksesuaian antara hasil laboratorium dengan kondisi klinis pasien
24. Nilai rujukan laboratorium yang dipakai disesuaikan dengan alat yang digunakan
     
metode yang dipakai dan konsensus nasional dan internasional
25. Laboratorium memiliki akses kepada para ahli di bidang diagnostik spesialistik saat
     
dibutuhkan.
26. Jadwal jaga konsulen disesuaikan dengan jadwal jaga yang telah ditetapkan oleh
     
konsulen sesuai dengan  spesialistik yang telah ditunjuk sesuai dengan kesepakatan



Direktur Rumah Sakit  ,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN LABORATORIUM DI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar