KEBIJAKAN PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 217//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : a.   Bahwa perbekalan farmasi adalah terdiri dari obat, alat kesehatan, reagen, gas medis, ataupun film.
b. Bahwa perbekalan farmasi harus dikelola dan menjadi tanggung jawab Instalasi Farmasi.
c. Bahwa dalam pengelolaan perbekalan farmasi perlu dilakukan penyimpanan perbekalan farmasi sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak mengurangi mutu dari perbekalan farmasi tersebut.
d.  Bahwa untuk menjamin perbekalan farmasi disimpan secara aman, sesuai dengan dan menjaga mutu dan stabilitas obat maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Direktur tentang Pedoman Penyimpanan Obat.


MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI no 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Penyimpanan perbekalan farmasi di pelayanan farmasi dan seluruh ruang keperawatan menjadi tanggung jawab dari Instalasi Farmasi.

KEDUA                    :  Aturan dan tata cara penyimpanan perbekalan farmasi di Rumah Sakit terlampir dalam Surat Keputusan ini.

KETIGA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEEMPAT                : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip




LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR              : 217/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL          : 30 Desember 2016


A.   Perbekalan farmasi disimpan dengan baik dan aman.
       Area yang berhak menyimpan perbekalan farmasi meliputi :
       1.  Farmasi
a. Gudang Farmasi
b. Instalasi Farmasi
2. Poli Rawat Jalan
3. Ruang keperawatan (Trolley Emergency)
4. Bagian Radiologi
5. Bagian Laboratorium

B.    Untuk menjaga keamanan penyimpanan perbekalan farmasi maka :
1. Semua pintu area penyimpanan perbekalan farmasi harus dikunci setiap saat
2. Petugas yang boleh masuk ke ruangan penyimpanan obat adalah
a. Petugas logistic farmasi
b. Petugas farmasi
c. Petugas instalasi lain untuk pengadaan perbekalan farmasi.
d. Petugas dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan

C.   Penyimpanan perbekalan farmasi secara umum dilakukan sesuai dengan persyaratan kondisi masing-masing produk/item yang tertera pada kemasan.
1.              Penyimpanan perbekalan farmasi diatur berdasarkan :
a. Bentuk Sediaan dan Jenisnya
b. Suhu dan Kestabilannya
c. Sifat Bahan (B3, mudah tidaknya meledak atau terbakar). Penyimpanan bahan berbahaya mengikuti standar dalam MSDS masing-masing bahan dan terpisah dari obat dan alat kesehatan lainnya.
d. Tahan Tidaknya Terhadap Cahaya. Penyimpanan obat yang tidak tahan cahaya dilakukan di dalam kemasan tertutup dan gelap.
e. Tingkat Kewaspadaan (obat-obat HAM). Penyimpanan obat-obat HAM diatur dalam kebijakan penyimpanan obat-obat kewaspadaan tinggi.
2. Perbekalan farmasi disimpan dan disusun dengan menggunakan metode :
a. FIFO (first in first out) dan FEFO (First Expired First Out)
b. Alfabetis

D.   Penyimpanan produk nutrisi di rumah sakit ada 4 macam, meliputi :
1. Penyimpanan produk nutrisi enteral yang belum diolah dilakukan di bagian gizi dan instalasi farmasi terpisah dengan bahan lain.
2. Penyimpanan produk nutrisi enteral yang sudah diolah penyimpanan nya sesuai dengan kebijakan dari instalasi gizi.
3. Penyimpanan produk nutrisi parenteral yang masih utuh di instalasi farnasi dan ruang keperawatan disimpan terpisah dari perbekalan farmasi lain.
4. Penyimpanan produk nutrisi parenteral yang sudah direkonstitusi di ruang perawatan disimpan pada suhu 2 – 6 C (dalam kulkas)


E.    Penyimpanan kontras dilakukan dengan mengikuti standar MSDS dan terpisah dari obat dan alat kesehatan lainnya. Penyimpanan dilakukan di bagian radiologi.

F.    Penyimpanan reagen dilakukan dengan mengikuti standar MSDS dan terpisah dari obat dan alat kesehatan lainnya. Penyimpanan dilakukan di bagian laboratorium.

G.   Semua perbekalan farmasi disimpan pada suhu yang tepat dan terkontrol.
1. Suhu penyimpanan obat meliputi
a. Suhu ruang terkontrol (20˚C-25˚C)
b. Suhu Refrigerator (2˚C-8˚C)
c. Suhu Freezer (-20˚ C) - (-10˚C). Freezer yang digunakan untuk menyimpan obat berupa freezer yang terpisah dari refrigerator, bukan kombinasi refrigeratorfreezer.
d. Suhu Warmer (maksimun tidak boleh lebih dari 43˚C).
2. Untuk memantau suhu penyimpanan perbekalan farmasi, maka :
a. Setiap tempat dan atau ruang penyimpanan perbekalan farmasi harus dipasang termometer ruangan.
b. Suhu ruangan dan suhu kulkas dicek dan dicatat pada blangko suhu yang di tempatkan di dekat thermometer suhu.
3. Pemantauan suhu ruang dan suhu kulkas penyimpanan obat dilakukan setiap hari oleh asisten apoteker atau staff terlatih yang ditunjuk secara sah.
a. Pemantauan suhu di dalam ruang dan suhu di kulkas penyimpanan obat dilakukan dengan cara melihat dan membaca suhu yang tertera pada termometer dan kulkas. Suhu dicatat pada log temperatur pada jam 08.00 pagi dan jam 15.00 siang.
b. Khusus pada hari libur, pemantauan suhu dilakukan setelah petugas masuk kerja.
c. Pada kondisi suhu ruang atau suhu kulkas penyimpanan perbekalan farmasi di luar rentang suhu yang seharusnya, maka petugas harus segera melakukan pengecekan suhu kulkas dan menghubungi unit pemeliharaan
d. Dokumentasi pemantauan suhu penyimpanan perbekalan farmasi dilakukan setiap hari dengan menggunakan form log temperatur yang telah ditentukan dan pada akhir bulan ditandatangani oleh kepala bagian/kepala unit/kepala ruangan.
4. Semua kulkas tempat penyimpanan obat harus bersih, bebas dari segala bentuk makanan dan diberi label “ HANYA UNTUK MENYIMPAN OBAT”


H.   Semua perbekalan farmasi yang disimpan harus memiliki label yang jelas dan memuat informasi tentang nama, kekuatan dan bentuk sediaan obat, peringatan, tanggal kadaluarsa atau beyond use date, informasi penyimpanan dari pabrik sebelum produk dibuka maupun setelah dibuka.

I.     Obat dan alat kesehatan yang telah kadaluarsa atau rusak disimpan di lemari terpisah dan terkunci. Pada lemari harus diberi label “Obat Rusak/Kadaluarsa, Jangan Diracik/Digunakan”.

J.    Obat yang digunakan untuk banyak pasien di ruang rawat inap di simpan dengan diberi label dan terpisah dari obat yang belum digunakan. (untuk penyimpanan obat injeksi yang digunakan banyak pasien di simpan di kulkas).

K.   Obat obat yang digunakan untuk banyak pasien di ruang rawat inap masa bertahan nya maksimal 30 hari setelah obat pertama kali segel dibuka.

L.    Obat injeksi di kamar operasi bentuk ampul yang sudah dipakai sebagian, sisa obatnya di spuit, diberi label dan disimpan dalam kulkas (batas maksimal obat dapat digunakan 24 jam setelah obat pertama kali dibuka segelnya).
M.   Pengecekan tanggal kadaluarsa :
1. Pengecekan tanggal kadaluarsa obat dan alkes di setiap area penyimpanan dilakukan setiap sebulan sekali. Dilakukan oleh petugas logistik farmasi, petugas instalasi farmasi, dan keperawatan.
2.  Enam bulan sebelum tanggal kadaluarsa, semua perbekalan farmasi harus sudah
dikembalikan ke Gudang Farmasi.

N.   Rumah sakit boleh menyimpan obat sample di atur dalam kebijakan obat sample.

O.   Semua area penyimpanan perbekalan farmasi diinspeksi setiap 1 bulan sekali dan terdokumentasi oleh Kepala Instalasi Farmasi.

P.    Logistik farmasi harus dilengkapi dengan CCTV untuk pengawasan dari kehilangan barang dan penyalahgunaan.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar