KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR : 944/PER/RS/I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI

RUMAH SAKIT

DIREKTUR RUMAH SAKIT

MENIMBANG
:
a.
Bahwa penyakit menular membentuk ancaman serius bagi



kesehatan masyarakat;




b.
Bahwa rumah sakit menjadi tempat dengan tingginya insiden



penyakit yang disebabkan mikro-organisme yang dengan



mudah menyebar dari pasien ke pasien melalui petugas,



peralatan dan bahan lain yang digunakan untuk perawatan



pasien;





c.
Bahwa suplai peralatan dan bahan-bahan untuk penggunaan



medis yang steril memainkan peran penting dalam upaya



mengurangi   penyebaran   penyakit   dalam   pelayanan



kesehatan;




d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud



dalam a,b, dan c, perlu diterbitkan Surat Keputusan Direksi



tentang Kebijakan Pelayanan Sterilisasi di Rumah Sakit



.


MENGINGAT
:
1.
Surat  Keputusan  Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia



nomor 270/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan



Fasilitas Kesehatan Lainnya.




2.
Surat  Keputusan  Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia



Nomor
382/Menkes/SK/III/2008
Tentang
Pedoman



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan



Fasilitas Kesehatan Lainnya




3.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:



HK.07.06/III/2371/09 tentang Ijin Penyelenggaraan Rumah



Sakit.




4.
Pedoman Sanitasi Rumah Sakit Di Indonesia, Dirjen P2M &



Penyehatan Lingkungan Dan Diejen Pelayanan Medik Depkes



R1, 2002





5.
Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan





Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES RI, 2007.

6.
Buku Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian


Infeksi  di  Rumah  Sakit  dan  Fasilitas  Kesehatan  Lainnya,


DEPKES RI, 2007




















M E M U T U S K A N :





MENETAPKAN
:








KESATU
:   Kebijakan Pelayanan Sterilisasi Rumah Sakit

sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:   Keputusan
ini  berlaku
sejak
tanggal  diterbitkan
dan  akan

dilakukan evaluasi setiap tahunnya.



KETIGA
:   Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan

diadakan perbaikan sebagaimana mestinya






Ditetapkan di : Semarang






Tanggal
: 16 Rabiul Awal 1435H















18 Januari
2014M

RUMAH SAKIT




Direktur Utama


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT

NOMOR    : /PER/RS/I/2014

TANGGAL : JANUARI 2014

KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI


A. PENGERTIAN

Pelayanan Sterilisasi adalah kegiatan yang memproses semua bahan, peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan pelayanan medik rumah sakit, mulai dari perencanaaan, pengadaan, pencucian, pengemasan, pemberian tanda, proses sterilisasi, penyimpanan dan pendistribusian untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit.

Sterilisasi Pusat (CSSD) adalah unit penunjang bisnis sebagai pengelola sterilisasi di rumah sakit dan melaksanakan kegiatan sterilisasi secara sentral untuk menunjang kelancaran pelayanan.

Satelit sterilisasi adalah tempat pelayanan sterilisasi di Unit Kerja yang melakukan keseluruhan atau sebagian proses sterilisasi dibawah supervisi dan koordinasi PPI dan CSSD.

B.       TUJUAN PELAYANAN STERILISASI

1.      Membantu unit lain dirumah sakit yang membutuhkan kondisi steril untuk mencegah terjadinya infeksi.

2.      Menurunkan angka kejadian infeksi dan membantu mencegah serta menanggulangi infeksi nosokomial

3.      Efisiensi tenaga medis atau paramedic untuk kegiatan yanag berorientasi pada pelayanan terhadap pasien.

4.      Menyediakan dan menjamin kualitas hasil sterilisasi terhadap produk yang dihasilkan.

C.      RUANG LINGKUP
1.      Instalasi Kamar Bedah

2.      Instalasi Rawat Jalan

3.      Instalasi Rawat Inap

4.      Instalasi Gawat Darurat

5.      Instalasi Rawat ICU

6.      Instalasi peristi
7.      Instalasi Penunjang Medik

8.      Kamar Bersalin

9.      Instalasi SEC

D.     KEBIJAKAN
1.      Peralatan dan perlengkapan untuk pelayanan medik

a.     Perencanaan

b.    Pengadaan

c.     Pencucian
d.    Pengemasan


e.    Pemberian tanda
f.           Proses sterilisasi

g.     Penyimpanan dan distribusi

2.      Perencanaan

       Perencanaan kebutuhan alat medik dan linen yang disterilkan dilakukan oleh bagian CSSD RS dengan koordinasi unit pengguna.

3.      Pengadaan

Pengadaan alat dan bahan yang berhubungan dengan bagian sterilisasi dilakukan oleh bagian CSSD melalui gudang pengadaan logistik dan farmasi.

4.      Pencucian

Pencucian dan pembilasan alat-alat yang telah digunakan tidak dilakukan di ruang perawatan.

Pencucian dan atau dekontaminasi yang tidak dilakukan di unit sterilisasi pusat, dilakukan sama dan atas supervisi PPI

Semua peralatan yang kotor harus dibersihkan secara baik sebelum dilakukan proses desinfeksi/sterilisasi.

Setelah dibilas air mengalir alat dikeringkan/diangin-anginkan supaya kering.

5.      Pengemasan

Setiap melakukan setting instrument, alat kesehatan/linen harus disesuaikan dengan fungsinya.

Setiap kemasan set alat/ set instrumen diberi daftar nama alat dan jumlahnya.

Pengemasan linen menggunakan duk besar dan pemberian nama set linen disetiap bungkusnya.

Bahan medis steril (kassa, lidi kapas, handscoon, dll) disiapkan CSSD sesuai permintaan unit pengguna.

6.      Pemberian tanda

Memberi tanda labeling, indikator luar pada instrument, alat kesehatan/linen dan BHP yang menyatakan tanggal sterilisasi, tanggal kadaluarsa, kode nama petugas yang menyetiril.

7.      Proses sterilisasi

Melakukan sterilisasi terhadap instrument/alat kesehatan berdasarkan jenis alat kesehatan yaitu sebagai berikut :

1.      Alat kesehatan/ instrument yang terbuat dari stanlis steel disterilkan dengan sterilisator suhu tinggi dengan pemanasan 134 0 C selama 45 menit

2.      Alat kesehatan yang terbuat dari katun / kassa / kapas disterilkan dengan sterilisator suhu tinggi dengan pemanasan 134 0 C selama 45 menit


3.      Alat kesehatan yang rentan terhadap panas seperti catheter dll

disterilkan dengan sterilisator suhu rendah EO (Ethylene Oxide) dengan pemanasan 55 0 C proses selama 3 jam dan aerasi minimal 3 jam bisa lebih.

Melakukan pemeriksaan terhadap alat kesehatan/ instrument yang

telah disteril apakah masing-masing alat/bahan telah menjalani proses sterilisasi dengan maksimal.

8.      Penyimpanan dan Distribusi
Ruang penyimpanan harus dekat dengan alat sterilisator

Akses terbatas.

Ada alat pengukur suhu, suhu :18 - 22 0 C , kelembaban : 35 % - 75 %

Alat instrument yang telah dilakukan proses sterilisasi disiman dirak penyimpanan kemudian dilakukan distribusi.

Pendistribusian dilakukan oleh petugas CSSD yang diserahkan kepada petugas ruangan.

E.      DOKUMEN TERKAIT

1.      Buku pedoman Pengendalian Infeksi Nosokomial RS
2.      Buku Pedoman Sterilisasi Pusat RS

F.      Semua SPO sterilisasi alat Kesehatan yang ada di bagian CSSD RS

G.     MONITORING DAN EVALUASI

Melihat dan mengamati indikator sterilisasi pada masing-masing mesin sterilisasi antar lain :

Indikator biologi dilakukan secara teratur dan terus menerus (1 minggu sekali).

Indikator kimia / label monitoring yang dipasang pada setiap kemasan yang akan disterilkan ( setiap siklus ).

Bowie dick test dilakukan secara teratur dan terus menerus ( setiap hari ).

Pemeriksaan kultur mikroorganisme yang diambil dari sample kemasan oleh petugas laboratorium ( setiap 6 bulan sekali ).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN STERILISASI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar