KEBIJAKAN PENGELOLAAN OBAT KEWASPADAAN TINGGI

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT


NOMOR : 813/PER/RS/IV/2014

TENTANG

KEBIJAKAN PENGELOLAAN OBAT KEWASPADAAN TINGGI

RUMAH SAKIT







MENIMBANG



1.      Bahwa obat merupakan salah satu bagian dalam peningkatan kualitas

hidup pasien sehingga diperlukan adanya manajemen yang harus

berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien.



2.         Bahwa Rumah Sakit perlu memperhatikan dan mengelola obat kewaspadaan tinggi karena obat-obatan yang termasuk dalam daftar obat kewaspadaan tinggi yang beresiko tinggi membahayakan pasien jika terjadi kesalahan dalam pemberiannya

3.         Rumah sakit secara kolaboratif harus mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai untuk mengurangi kesalahan pemberian obat (medication errors) berdasarkan data obat yang ada di rumah sakit.

4.        Bahwa berdasarkan pertimbangansebagimana dimaksud dalam 1, 2, dan 3 diatas, perlu ditetapkan Kebijakan Pengelolaan Obat Kewaspadaan Tinggi di Rumah Sakit.


MENGINGAT               :       1.     Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

2.        Kepmenkes RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992, tentang pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum.

3.        Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.

4.        Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit







MEMUTUSKAN :



MENETAPKAN KESATU KEDUA


:

:






:



Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Kebijakan Nomor : 22

/KBJ/KKP/RSI-SA/IV/2013 tentang Pengelolaan Obat Kewaspadaan Tinggi

dan Kebijakan Nomor : 23 /KBJ/KKP/RSI-SA/IV/2013 tentang Pengelolaan

Obat Nama Obat Rupa Dan Ucapan Mirip (Norum)

Kebijakan Pengelolaan Obat Kewaspadaan Tinggi di Rumah Sakit
sebagai berikut :

1.1          Obat Kewaspadaan Tinggi (High-Alert medications/ HAM) adalah

obatyang  perlu  diwaspadai  yang  sering  menyebabkan  terjadi

kesalahan / kesalahan serius sehingga menyebabkan dampak yang

tidak diinginkan

1.2          Obat yang memiliki Nama Obat , Rupa , dan Ucapan Mirip

(NORUM)  dan  Obat  yang  memiliki  dosis  lebih  dari  1  jenis

merupakan bagian dari obat kewaspadaan tinggi

1.3          Obat yang memiliki nama obat rupa dan ucapan mirip (NORUM)

adalah obat yang berisiko menimbulkan kesalahan karena nama

obat yang membingungkan yaitu obat yang memiliki nama obat

yang mirip, rupa obat yang mirip, ucapan yang mirip, serta dosis

yang beragam (obat memiliki dosis lebih dari 1 jenis)


1.4          Penggolongan,      penyimpanan,      peresepan,     penyiapan      dan

penerimaan obat kewaspadaan tinggiterlampir dalam surat kebijakan ini.

1.5    Pemantauan  IKP  (Insiden  Keselamatan  Pasien)  yang  terjadi dilaporkan  menggunakan  cara  pelaporan  kesalahan  obat

(medication error) dan pelaporan kesalahan obat.




KETIGA



:



Kebijkan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal



diterbitkan dan



akan dilakukan evaluasi minimal 1 (satu) tahun sekali



KEEMPAT


:


Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan


perbaikan,



maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagiamana mestinya.




Ditetapkan di : Semarang


Tanggal
: 14 Jumadil Ula 1435 H






14 A p r i l
2014 M


RUMAHSAKIT ISLAM





Direktur Utama

Tembusan Yth :
1.      Manajer Pelayanan Medis
2.      Manajer Penunjang Medis

3.      Kepala Instalasi Farmasi

4.      Manajer Keperawatan
5.      Komite Keselamatan Pasien


6.      Arsip

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENGELOLAAN OBAT KEWASPADAAN TINGGI"

Posting Komentar