PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL KEPERAWATAN

SURAT KEPUTUSAN

DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 887/KPTS/RS/IX/2013
PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL KEPERAWATAN
RUMAH SAKIT 


MEMUTUSKAN
MENIMBANG : 1. Bahwa kredensial dan rekredensial perawat merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi keperawatan.
2. Bahwa proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya.
3. Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga keperawatan di Rumah Sakit , maka perlu dilakukan kredensial dengan mengacu pada panduan kredensial yang sudah ditetapkan.
4. Bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu ditetapkan Panduan Kredensial dan rekredensial perawat di Rumah Sakit dengan Surat Keputusan Direktur


MENGINGAT: 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Memberlakukan Panduan nomor : 39/PND/ RS/IX/2013, tentang
Kredensial dan rekredensial perawat di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan
evaluasi minimal 1 (satu) tahun sekali.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan,
maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Komite Keperawatan
2. Manajer Keperawatan
3. Manajer SDI
4. Bagian Personalia
5. Arsip



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR
NOMOR : 887/KPTS/SDI/RS/IX/2013
TENTANG : PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL PERAWAT RUMAH SAKIT

PANDUAN
KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL KEPERAWATAN
RUMAH SAKIT

A. PENDAHULUAN
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan, secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit di Indonesia terus
berkembang baik jumlah ( saat ini 1516 ), jenis maupun kelas rumah sakit sesuai
dengan kondisi atau masalah kesehatan masyarakat, letak geografis, perkembangan
IPTEK, peraturan serta kebijakan yang ada. Pelayanan kesehatan di rumah sakit terdiri
dari berbagai jenis pelayanan seperti: pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan
penunjang medik yang diberikan kepada pasien dalam bentuk upaya promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Keperawatan sebagai profesi mempunyai ciri antara lain memiliki tubuh ilmu
(body of knowledge), pelayanan diberikan oleh perawat professional dan memiliki
kode etika profesi. Dalam UU RI No.36 2009 tentang Kesehatan, Pasal 63 dinyatakan
bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan
pengendalian, pengobatan dan/atau perawatan serta dilakukan berdasarkan ilmu
kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan
kemanfaatan dan keamanannya. Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan
berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pernyataan
ini memperkuat bahwa keperawatan sebagai profesi dan harus diwujudkan dalam
memberikan pelayanan keperawatan di fasilitas kesehatan diantaranya rumah sakit.
Sumber Daya Manusia Keperawatan di Rumah Sakit merupakan tenaga kesehatan terbesar, memiliki jam kerja 24 jam melalui
penugasan shift serta merupakan tenaga kesehatan yang paling dekat dengan pasien
melalui hubungan professional pasien – perawat (nurse – client relationship). Perawat
memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat sesuai kewenangan dalam memberikan
asuhan keperawatan kepada pasien dan keluarganya. Untuk itu diperlukan perawat
yang kompeten, mampu berpikir kritis, selalu berkembang serta memilki etika profesi


sehingga pelayanan keperawatan dapat diberikan dengan baik, berkualitas dan aman
bagi pasien dan keluarganya.
Kredensial merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan
kompetensi keperawatan. Proses kredensial merupakan salah satu cara profesi
keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan
anggotanya. Kredensial meliputi pemberian izin praktik (lisensi), registrasi
(pendaftaran), pemberian sertifikat (sertifikasi) dan akreditasi (Kozier Erb, 1990).
Karena proses kredensial praktik keperawatan di Indonesia belum ditata secara
sempurna, maka dalam penjelasan berikut akan diuraikan proses kredensial yang
dilaksanakan baik di Amerika maupun Kanada.



B. TUJUAN
Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan
yang memberikan asuhan keperawatan memiliki kompetensi dan kewenangan klinik
yang jelas, pengakuan dan penghargaan terhadap praktik klinik keperawatan yang
berada di semua level, pengembangan profesional diri melalui jenjang karier, dan
penguatan dalam proses rekrutmen tenaga keperawatan.


C. DASAR HUKUM
1. Undang - Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang - Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. PerMenKes No:HK 02.02/MENKES/148/1/2010 tentang Registrasi dan Praktek
Perawat
4. PermenKes No 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
5. Standar Profesi Keperawatan
6. KMK No. 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar profesi bidan
7. KMK No. 378/Menkes/SK/2007 tentang standar profesi perawat gigi


D. PENGERTIAN
Kredensial adalah proses review/ telaah validasi terhadap dokumen
pendidikan, pelatihan, pengalaman pekerjaan, sertifikasi, lisensi dan dokumen
profesional lainnya yang dimiliki oleh tenaga keperawatan. Proses kredensial
memberi keputusan dan menjamin apakah tenaga keperawatan yang bersangkutan
layak diberi kewenangan klinis (clinical privilege) untuk melakukan asuhan
keperawatan di rumah sakit.
Rekredensial adalah proses Re Evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang
telah memiliki kewenagan klinis (Clinical prevelege ) untuk menentukan apakah yang
bersangkutan masih layak diberi kan kewenangan klinis untuk suatu periode tertentu
yaitu 4 tahun.


E. KEBIJAKAN
Direktur menetapkan bahwa setiap SDM keperawatan meliputi Perawat, Bidan
dan Autoref yang bekerja Rumah Sakit :
1. Mengikuti Kredensial Keperawatan yang dilaksanakan oleh Komite Keperawatan
dalam hal ini sub komite kredensial, terdiri dari ketua, sekertaris dan anggota serta
dibantu oleh Mitra Bestari
2. Mengikuti Re-Kredensial yang dilaksanakan setiap 4 tahun dengan bertepatan
dengan kenaikan golongan oleh para perawat di Rumah sakit .
3. Memiliki Ijasah pendidikan keperawatan / kebidanan yang dikeluarkan oleh
lembaga pendidikan tinggi keperawatan / kebidanan yang terakreditasi oleh
lembaga yang berwenang.
4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) perawat / bidan yang dikeluarkan oleh
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
5. Memiliki Surat Ijin Kerja (SIK) perawat/bidan yang dikeluar oleh pemerintah
daerah yang berwenang bagi SDM Keperawatan yang akan Re-kredensial.
6. Memiliki pelatihan keperawatan atau mandatory training
7. Jenjang Perawat Klinis (PK) adalah SDM Keperawatan yang bekerja dan
melakukan praktik keperawatan di RS dan di dibuktikan dengan Surat Keputusan/
Surat Tugas dari Direktur RS.
8. Jenjang Perawat Manajer (PM) adalah penugasan yang terkait pelayanan
keperawatan dibuktikan dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas dari Direktur RS.
9. Jenjang Perawat Pendidik (PP) adalah penugasan yang terkait pendidikan
keperawatan dibuktikan dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas dari Direktur RS.
10. Jenjang Perawat Riset (PR) adalah penugasan yang terkait penelitian keperawatan
dibuktikan dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas dari Direktur RS.


F. PENGORGANISASIAN
Kredensial dan Rekredensial Keperawatan dilaksanakan oleh Komite
Keperawatan dalam hal ini sub komite kredensial, terdiri dari ketua, sekertaris dan
anggota serta dibantu oleh Mitra Bestari keperawatan . Adapun tugas sub komite
kredensial adalah :
1. Menyusun dan membuat daftar kewenangan klinis sesuai jenjang karir,
berdasarkan masukan dari kelompok staf keperawatan.
2. Melakukan assesmen dan pemeriksaan :
a. Kelengkapan berkas kredensial
b. Kompetensi
c. Status kesehatan
d. Perilaku
e. Etika profesi
3. Melaporkan hasil assesmen dan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi
kewenangan klinik kepada komite keperawatan.
4. Melakukan proses kredensial masa berlaku surat penugasan klinik dan adanya
permintaan khusus dari komite keperawatan.


G. KEGIATAN
Adapun kegiatan dari proses kredensial adalah :
1. Mempersiapkan kewenangan klinis mencakup kompetensi sesuai area praktik yang
ditetapkan oleh rumah sakit,
2. Menyusun kewenangan klinis dengan kriteria sesuai dengan persyaratan kredensial
dimaksud,
3. Melakukan assesmen kewenangan klinik dengan berbagai metode yang disepakati,
4. Membuat keputusan untuk pemberian kewenangan klinik dengan memberikan
rekomendasi kepada komite keperawatan,
5. Melakukan pembinaan dan pemulihan kewenangan klinik secara berkala,
6. Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang di tetapkan.


I. PENCATATAN DAN PELAPORAN
a. Pencatatan
1. Data perawat yang dilakukan kredensial dan dan rekredensial
2. Hasil assesmen setiap tenaga perawat yang akan dikredensial
b. Pelaporan
1. Proses kredensial setiap tenaga perawat
2. Hasil kredensial setiap tenagan perawat


J. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi kredensial Keperawatan adalah sebagai berikut :
1. Monitoring
Monitoring kredensial keperawatan dilakukan oleh kepala ruang atau mitra
bestari sesuai area praktek, untuk menjamin bahwa tenaga keperawatan yang
melakukan praktek di Rumah Sakit  tetap kompeten.
2. Evaluasi
Untuk tenaga keperawatan tetap, Re-kredensial dilaksanakan setiap 4(empat )
tahun dan tenaga keperawatan tidak tetap (PKWT), Re-kredensial dilaksanakan
setiap 1 (satu) tahun yang dilakukan oleh Sub Komite Kredensial bersama Mitra
bestari.


K. PENUTUP
Pelayanan asuhan keperawatan paripurna dapat terlaksana jika asuhan
keperawatan dilakukan secara terencana dan terarah sehingga dapat menjamin
bahwa sistem pemberian pelayanan – asuhan keperawatan yang diterima oleh pasien,
diberikan oleh perawat dari berbagai jenjang kemampuan atau kompetensi dengan
benar (scientific) dan baik (ethical) serta dituntun oleh etika profesi keperawatan.
Dengan adanya Pedoman Kredensial dan Re kredensial Keperawatan,
diharapakan dapat digunakan sebagai acuan komite keperawatan dalam
melaksanakan kredensial keperawatan, sehingga pelayanan keperawatan dapat
terarah sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit 

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL KEPERAWATAN"