PANDUAN KREDENSIAL STAF MEDIS RUMAH SAKIT

SURAT KEPUTUSAN

DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 919/KPTS/RS/IX/2013
PANDUAN KREDENSIAL STAF MEDIS
RUMAH SAKIT 

MENIMBANG : 1. Bahwa kredensial staf medis merupakan proses untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi staf medis
2. Bahwa proses kredensial merupakan salah satu cara profesi keperawatan mempertahankan standar praktik dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya.
3. Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga keperawatan di Rumah Sakit , maka perlu dilakukan kredensial dengan mengacu pada panduan kredensial yang sudah ditetapkan.
4. Bahwa untuk maksud tersebut diatas maka perlu ditetapkan Panduan kredensial dan rekredensial staf medis di Rumah Sakit dengan Surat Keputusan Direktur

MENGINGAT: 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit



MEMUTUSKAN


MENETAPKAN :
KESATU : Memberlakukan Panduan nomor : 40/PND/ RS/IX/2013, tentang
Kredensial dan Rekredensial Staf Medis di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan
evaluasi minimal 1 (satu) tahun sekali.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan,
maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama

TEMBUSAN Yth :
1. Komite Keperawatan
2. Manajer Keperawatan
3. Manajer SDI
4. Bagian Personalia
5. Arsip


LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR
NOMOR : 919/KPTS/SDI/RS/IX/2013
TENTANG : PANDUAN KREDENSIAL PERAWAT RUMAH SAKIT

KREDENSIALING PERAWAT
RUMAH SAKIT

I. PENDAHULUAN
Salat satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk
menjaga keselamatan pasien adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi
para staf medisnya yang melakukan tindakan medis terhadap pasien. Walaupun
seseorang telah memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan-tindakan yang
berhubungan dengan medis, hal itu harus dibuktikan lagi dengan pemeriksaan kembali
kompetensi seseorang tersebut dalam melakukan tindakan medis dan tindakan-tindakan
yang berhubungan dengan spesialisasi tersebut.
Proses pembuktian tersebut berpengaruh terhadap pengakuan profesi yang diberikan
kepada individu, yang mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan
suatu tindakan tersebut, dan hal itu akan tercakup dalam proses kredensial.


II. TUJUAN KREDENSIAL
Proses kredensial sangat penting dilaksanakan oleh rumah sakit dengan tujuan sebagai
berikut:
1. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
2. Menetapkan standar pelayanan
3. Menilai boleh tidaknya praktik
4. Menentukan dan mempertahankan kompetensi
5. Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik hanya untuk yang
kompeten
6. Melidungi pasien serta staf medis yang bersangkutan, atas tindakan yang dilakukan.



III. KEBIJAKAN KREDENSIAL
Kredensial Dokter dilaksanakan oleh Subkomite Kredensial Komite Medik. Kredensial
dokter berlaku untuk semua dokter yang melaksanakan praktik di Rumah Sakit , baik dokter tetap, dokter tidak tetap dan dokter mitra. Hasil kredensial
dokter dibuktikan dengan pemberian penugasan klinis (clinical appointment) sesuai
dengan kewenangan klinis (clinical privilege) dokter.
Primary Source Verification
Seluruh tenaga medis, perawat dan penunjang medis, dalam pelaksanaan proses
kredensialnya akan diawali dengan proses verifikasi keabsahan ijasah/lulusannya.


IV. PROSEDUR
1. Komite Medik menugaskan Sub Komite Kredensial untuk melaksanakan
kredensialing.
2. Sub Komite Kredensial bersama dengan Ketua SMF dan Mitra Bestari melaksanakan
kredensial dengan menghadirkan dokter umum atau spesialis beserta daftar rincian
kewenangan klinis yang telah diisi oleh dokter yang akan dikredensial.
3. Komite Medik melalui Sub Komite Kredensial melakukan kajian terhadap formulir
daftar rincian kewenangan klinis yang telah diisi oleh pemohon.
4. Komite Medik memberikan kewenangan klinis yang mencakup derajat kompetensi
dan cakupan praktik.
5. Hasil pengkajian oleh subkomite kredensial diajukan ke Komite Medik.
6. Komite Medik memberikan rekomendasi kewenangan klinis kepada direktur.
7. Direktur menerbitkan surat penugasan klinis kepada staf medis yang bersangkutan.
V. PENUTUP
Demikian pedoman kredensial ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan
kredensial dan akan dilakukan evaluasi bila diperlukan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN KREDENSIAL STAF MEDIS RUMAH SAKIT "

Posting Komentar