PROSEDUR PELAYANAN FARMASI
PROSEDUR
PELAYANAN FARMASI
1. Pengertian
Pelayanan kefarnasian adalah suatu pelayanan langsung
dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi
dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan
pasien.
2. Tujuan
pelayanan farmasi dengan SK Menkes Nomor 1333/menkes/SK/XII/1999 tentang
standar pelayanan rumah sakit.
· Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan
gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
· Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan professional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etika
profesi.
· Melaksanakan
KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) mengenai obat.
· Menjalankan
pengawasan obat berdasarkan aturan aturan yang berlaku.
· Mengawasi
dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
· Mengadalan
penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode.
3. Indikator
pelayanan farmasi
· Tidak
adanya kejadian kesalahan pemberian obat.
· Waktu
tunggu pelayanan obat jadi dan racikan.
· Kepuasan
pelanggan.
· Penulisan
resep sesuai formularium.
4. Standar
pencapaian indicator
a. Waktu
tunggu pelayanan
· Obat jadi
adalah ≤ 15 menit
· Obat
racikan adalah ≤ 45 menit
b. Tidak
adanya kejadian kesalahan pemberian obat adalah 100%
c. Kepuasan
pelanggan adalah ≥ 80%
d. Penulisan
resep sesuai formularium adalah 100%.
5. Prosedur
pelayanan
a. Pemilihan
/ seleksi
Merupakan proses kegiatan sejak dari meninjau masalah
kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk
dan dosis, menentukan criteria pemilihan dengan memprioritaskan ibat esensial,
standarisasi sampai menjaga dan memperbaharui standar obat. Penentuan seleksi
obat merupakan peran aktif apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk
menentukan kualitas dan efektifitas, serta jaminan purna transaksi pembelian.
b. Perencanaan
Merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis,
jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang seusai dengan kebutuhan dan anggaranm
utnuk menghindari kekosongan ibat dengan menggunakan metode yang dapat
dipertanggung jawabkan dan dasar dasar perencanaan yang telah ditentukan antara
lain Konsumsi, Epidemiologi, Kombinasi metode komsumsi dan Pedoman Perencanaan:
1. DOEN,
Formularium Rumah Sakit, Standar Terapi Rumah Sakit, ketentuan setempat yang
berlaku.
2. Data
catatan medic
3. Anggaran
yang tersedia
4. Penetapan
prrioritas
5. Siklus
penyakit
6. Sisa
persediaan
7. Data
pemakaian periode yang lalu
8. Rencana
pengembangan
c. Pengadaan
Merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang
telah direncanakan dan disetujui, melalui:
1. Pembelian:
a. Secara
tender (oleh panitia / unit layanan pengadaan)
b. Secara
langsung dari pabrik/distributor.pedagang besar farmasi/rekanan.
2. Produksi
/ pembuatan sediaan farmasi
d. Pengemasan
/ Produksi
Merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk dan
pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk memnuhi
kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakir.
Kriteria obat yang diproduksi:
1. Sediaan
farmasi dengan formula khusus
2. Sediaan
farmasi dengan harga murah
3. Sediaan
farmasi dengan kemasan yang lebih kecil
4. Sediaan
farmasi yang tidak tersedia dipasaran
e. Penerimaan
Merupakan kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi
yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian melalui pembelian
langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan.
Pedoman dalam penerimaan perbekalan farmasi:
1. Pabrik
harus mempunyai Sertifikat Analisa
2. Barang
harus bersumber dari distribusi utama
3. Harus
mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS)
4. Khusus
untuk alat kesehatan/kedokteran harus mempunyai certificate of origin
5. Expire
date minimal 2 tahun
f. Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengaturan perbakalan farmasi
menurut persyaratan yang ditetapkan:
1. Dibedakan
menurut bentuk sediaan dan jenisnya
2. Dibedakan
menurut suhunya, kestabilannya
3. Mudah
tidaknya meledak atau terbakar
4. Tahan/tidaknya
terhadap cahaya disertai dengan system informasi yang selalu menjamin
ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan
g. Pendistribusian
Merupakan kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi
di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat
inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis.
1. Pendistribusian
perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi
untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap di rumah sakit, yang diselenggarakan
secara sentralisasi dan dengan system persediaan life saving di ruangan dan
system resep perorangan.
2. Pendistribusian
perbekalan farmasi untuk pasien rawat jalan
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi
untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan di rumah sakit, yang
diselenggarakan secara sentralisasi dengan system resep perorangan oleh apotik
rumah sakit.
3. Pendistribusian
perbekalan farmasi di luar jam kerja
Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi
untuk memenuhi kebutuhan pasien di luar jam kerja yang diselenggarakan oleh:
a. Apotik
rumah sakit yang dibuka 24 jam
b. Ruang
rawat yang menyediakan perbekalan farmasi emergensi.
0 Response to "PROSEDUR PELAYANAN FARMASI"
Posting Komentar