SPO ANCAMAN BOM BAGI PETUGAS KEAMANAN
SPO
ANCAMAN BOM BAGI PETUGAS
KEAMANAN
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Keadaan bagi petugas keamanan bila
menerima ancaman bom
|
||
Tujuan
|
Supaya kewaspadaan terhadap bahaya selalu terjaga dan kemanan dapat
berjalan efektif
|
||
Kebijakan
|
|||
Prosedur
|
1.
Petugas keamanan menerima telpon dari petugas ruangan bahwa ada
ancaman
bom.
2.
Petugas keamanan memberitahu kepada atasan keamanan,sambil menunggu
perintah
selanjutnya.
3.
Petugas keamanan jangan memberitahukan kepada siapapun selain
atasannya.
4. Petugas
keamanan mengecek data ancaman secara akurat dari sumber
pertama
dengan mencatat seluruh informasi sesuai dengan penerima telpon
ancaman.
5.
Petugas keamanan menelpon polisi dengan memberikan penjelasan yang
sejelas
– jelasnya dan tetapkan langkah selanjutnya.
6.
Kepala petugas keamanan perintahkan persiapan evakuasi bekerja sama
dengan
team keadaan darurat dan menelpon direktur untuk diberi tahu dan
minta
keputusan untuk dilaksanakan atau tidak evakuasi apabila direktur
tidak
dapat dihubungi maka menelpon manajer umum,bila menager umum
tidak
dapat dihubungi maka sepenuhnya keputusan ada di kepala keamanan
7.
Kepala keamanan memerintahkan kepada salah satu petugas keamanan
untuk
mendampingi polisi guna menyisir gedung bila polisi datang.
8.
Kepala keamanan selalu menginformasikan kepada atasan mengenai setiap
perkembangan
dan meminta perlu tidaknya memanggil team gegana.
9.
Apabila direktur memerintahkan evakuasi maka laksanakan evakuasi secara
aman dan
tidak menimbulkan kepanikkan dengan bekerjasama dengan
petugas
ruangan ketempat evakuasi aman.
10.
Kepala keamanan lapor kepada direktur untuk dilakukan reevakuasi, setelah
gedung
dinyatakan aman.
|
||
Unit terkait
|
Seluruh unit terkait
|
0 Response to "SPO ANCAMAN BOM BAGI PETUGAS KEAMANAN"
Posting Komentar