SPO EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA





SPO
EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA


Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.



Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Pengertian perjanjian yang dijadikan acuan dalam petunjuk teknis
metode Evaluasi Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga adalah,
sebagaimana tertuang dalam pasal 1338 (1) KUHP yaitu: “Semua
persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang
bagi mereka yang membuatnya”.
Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan panduan kepada setiap
pemangku kepentingan dalam melaksanakan evaluasi terhadap
perjanjian kerjasama dengan pihak lain, sebagai dasar bagi pengambilan
keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan kerjasama
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit
Prosedur
1. Sampaikan kuesioner kepada pengguna barang / jasa yang
dikerjasamakan
2. Lakukan wawancara dengan pengguna barang / jasa yang
dikerjasamakan (Pertanyaan yang disampaikan dalam kuesioner
maupun wawancara meliputi hal-hal terkait dengan kesepakatan
dalam Perjanjian )
3. Buat rangkuman hasil reviu dan penilaian pekerjaan vendor dan
sampaikan kepada Direktur Bidang, bersama rekomendasi untuk
menghentikan atau melanjutkan kerjasama dimaksud,
ditandatangani oleh penanggungjawab, dan Komite Mutu
4. Lakukan komunikasi dengan Bagian Hukum terkait dengan
perpanjangan atau penghentian kerjasama, untuk prosedur
pembuatan draft Perjanjian, bersadarkan disposisi Direktur.
5. Sampaikan kembali Surat dan disposisi direktur ke Sekretariat untuk
diarsip.
Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SPO EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA"

Posting Komentar