SPO EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
SPO
EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Pengertian perjanjian yang
dijadikan acuan dalam petunjuk teknis
metode Evaluasi Perjanjian
Kerjasama dengan pihak ketiga adalah,
sebagaimana tertuang dalam
pasal 1338 (1) KUHP yaitu: “Semua
persetujuan yang dibuat
secara sah berlaku sebagai Undang-Undang
bagi mereka yang membuatnya”.
|
||
Tujuan
|
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan
panduan kepada setiap
pemangku kepentingan dalam melaksanakan evaluasi
terhadap
perjanjian kerjasama dengan pihak lain, sebagai
dasar bagi pengambilan
keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan
kerjasama
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1.
Sampaikan kuesioner kepada pengguna barang / jasa yang
dikerjasamakan
2.
Lakukan wawancara dengan pengguna barang / jasa yang
dikerjasamakan
(Pertanyaan yang disampaikan dalam kuesioner
maupun
wawancara meliputi hal-hal terkait dengan kesepakatan
dalam
Perjanjian )
3.
Buat rangkuman hasil reviu dan penilaian pekerjaan vendor dan
sampaikan
kepada Direktur Bidang, bersama rekomendasi untuk
menghentikan
atau melanjutkan kerjasama dimaksud,
ditandatangani
oleh penanggungjawab, dan Komite Mutu
4.
Lakukan komunikasi dengan Bagian Hukum terkait dengan
perpanjangan
atau penghentian kerjasama, untuk prosedur
pembuatan
draft Perjanjian, bersadarkan disposisi Direktur.
5.
Sampaikan kembali Surat dan disposisi direktur ke Sekretariat untuk
diarsip.
|
||
Unit
terkait
|
Semua
unit terkait
|
0 Response to "SPO EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA"
Posting Komentar