KEBIJAKAN PASIEN TERMINAL RUMAH SAKIT
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
......../......../...........
TENTANG
KEBIJAKAN PASIEN
TERMINAL
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
RS , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan unit rawat inap yang bermutu
tinggi
b. Bahwa
agar dalam pelayanan RS dapat terencana dengan baik perlu adanya kebijakan
direktur RS sebagai landasan penyelenggaraan pelayanan rawat inap di Rumah
Sakit
c. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan
dalam ketetapan Direktur RS
Mengingat : 1. Undang
– undang RI no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Peraturan
Mentri Kesehatan no 263/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
MEMUTUSKAN
Menetapkan ;
Pertama : Keputusan Direktur RS Tentang Kebijakan
Asesment Pasien Tahap Terminal Rawat inap RS
Kedua : Kebijakan Asesment pasien tahap terminal RS tercantum dalam lampiran keputusan ini
Ketiga : Pembinaan
dan pengawasan Asesment pasien terminal rawat inap RSdilaksanakan oleh
kepala bidang pelayanan medis RS
Keempat : Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Di tetapkan di
Tangerang
Tanggal
......./....../......
Direktur Rumah Sakit
____________________
Lampiran ;
Keputusan Direktur RS
Nomor ;
Tanggal ;
KEBIJAKAN ASESMENT
PASIEN TERMINAL
RUMAH SAKIT
1. RS melaksanakan penatalaksanaan pasien koma sampai pasien meninggal
2. Resusitasi
pasien koma dilakukan dengan pertimbangan kondisi pasien dan persetujuan
keluarga
3. Asesmen
ulang untuk pasien terminal dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasien dan
keluarga
4. Memebrikan
pelayanan dan perawatan pada pasien terminal dengan hormat dan respect
5. Menyediakan
akses terapi lainnya yang secara realistis yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas
hidup pasien, yang mencakup terapi alternatif dan terapi non tradisional
6. Mengikutsertakan
keluarga dalam memberikan pelayanan kesehatan
7. Kebutuhan
spiritual pasien dan keluarga harus diperhatikan
8. Apabila
pasien diperbolehkan untuk perawatan dirumah, ajarkan cara perawatannya
9. Menghormati
hak pasien apabila menolak pengobatan atau tindakan medis
Direktur Rumah Sakit
___________________
0 Response to "KEBIJAKAN PASIEN TERMINAL RUMAH SAKIT"
Posting Komentar