PEDOMAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT (ICU) PART II

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR :
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT (ICU) PART II
DIREKTUR RUMAH SAKIT 




sambungan dari PART I


BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN

A. FALSAFAH
1. Etika kedokteran
Berdasarkan falsafah dasar “saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan
pasien” maka semua kegiatan di ICU RS bertujuan dan berorientasi
untuk dapat secara optimal, memperbaiki kondisi kesehatan pasien.

2. Indikasi yang benar
Pasien yang dirawat di ICU CCU, PICU NICU RS adalah memerlukan :
a. Pengelolaan fungsi system organ tubuh secara terkoordinasi dan berkelanjutan sehingga dapat dilakukan pengawasan yang konstan dan terapi titrasi.
b. Pemantauan kontinyu terhadap pasien-pasien dalam keadaan kritis yang dapat mengakibatkan terjadinya dekompensasi fisiologis.
c. Intervensi medis segera oleh tim intensive care.

3. Kerjasama multidisipliner dalam masalah medic komplek
Dasar pengelolaan pasien ICU CCU, PICU NICU RS adalah pendekatan
multidisiplin tenaga kesehatan dari beberapa disiplin ilmu terkati yang dapat
memberikan kontribusinya sesuai dengan bidang keahliannya dan berkerja sama
dalam tim, yang dipimpin oleh seorang intensivist sebagai ketua tim.

4. Kebutuhan pelayanan kesehatan pasien
Kebutuhan pasien ICU CCU, PICU NICU adalah tindakan resusitasi yang meliputi
dukungan hidup untuk fungsi-fungsi vital seperti : Airway (fungsi jalan napas),
Breathing (fungsi pernapasan), Circulation (fungsi sirkulasi), Brain (fungsi otak) dan
fungsi organ lain, dilanjutkan dengan diagnosis dan terapi definitif.

5. Peran koordinasi dan integrasi dalam kerjasama tim
Dengan mengingat keadaan pasien seperti yang tersebut dalam butir 2 dan 4 diatas,
maka system kerja tim multidisiplin adalah sebagai berikut :
a. Dokter yang merawat pasien sebelum pasien masuk ICU CCU, PICU NICU melakukan evaluasi pasien sesuai bidangnya dan memberi pandangan atau usulan terapi.
b. Intensivist, selaku Ketua Tim, melakukan evaluasi menyeluruh, mengambil kesimpulan, memberI instruksi terapi dan tindakan secara tertulis dengan mempertimbangkan usulan anggota tim lainnya.
c. Ketua Tim berkonsultasi pada konsultan lain dengan memper-timbangkan usulan-usulan anggota tim.

6. Hak dan kewajiban dokter
Setiap dokter dapat memasukkan pasien ke ICU CCU, PICU NICU RS
sesuai dengan indikasi masuk ke ICU CCU, PICU NICU. Karena keterbatasan jumlah
tempat tidur ICU CCU, PICU NICU RS, maka berlaku asas prioritas dan
indikasi masuk.

7. Sistim manajemen peningkatan mutu terpadu
Demi tercapainya koordinasi dan peningkatan mutu pelayanan ICU CCU, PICU NICU
rumah sakit, diperlukan tim kendali mutu yang anggotanya terdiri dari
beberapa disiplin ilmu, dengan tugas utamanya memberi masukan dan bekerja
sama dengan staf struktural ICU CCU, PICU NICU RS untuk selalu
meningkatkan mutu pelayanan ICU CCU, PICU NICU RS.

8. Kemitraan profesi
Kegiatan pelayanan pasien di ICU CCU, PICU NICU RS disamping multi
disiplin juga inter profesi, yaitu profesi medic, profesi perawat, dan profesi lain.
Agar dicapai hasil optimal maka perlu peningkatan mutu SDM secara berkelanjutan,
menyeluruh dan mencakup semua profesi.

9. Efektivitas, keselamatan dan ekonomis
Unit pelayanan ICU CCU, PICU NICU RS mempunyai ciri biaya tinggi,
teknologi tinggi, multi disiplin dan multi profesi berdasarkan asas efektifitas,
keselamatan dan ekonomis.

10. Kontinuitas pelayanan
Untuk efektifitas, keselamatan dan ekonomisnya pelayanan ICU CCU, PICU NICU RS, maka perlu dikembangkan unit pelayanan tingkat tinggi (High Care
Unit = HCU). Fungsi utama HCU adalah menjadi unit perawatan antara dari bangsal
rawat dan ICU CCU, PICU NICU RS.
Di HCU tidak diperlukan peralatan canggih seperti ICU CCU, PICU NICU rumah sakit. Yang diperlukan adalah kewaspadaan dan pemantauan yang lebih tinggi.


B. STANDART PELAYANAN MINIMAL
Tingkat pelayanan ICU CCU, PICU NICU RS telah disesuaikan dengan kelas
rumah sakit. Tingkat pelayanan ini ditentukan oleh jumlah staf, fasilitas, pelayanan
penunjang, jumlah dan macam pasien yang dirawat.
Pelayanan ICU CCU, PICU NICU RSI telah memiliki kemampuan minimal
sebagai berikut
1. Resusitasi jantung paru
2. Pengelolaan jalan napas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator sederhana
3. Terapi oksigen
4. Pemantauan EKG, pulse oksimetri terus menerus
5. Pemberian nutrisi enteral dan parenteral
6. Pemeriksaan laboratorium khusus dengan cepast dan menyeluruh
7. Pelaksanaan terapi secara titrasi
8. Kemampuan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien
9. Memberikan tunjangan fungsi vital dengan alat-alat portable selama transportasi pasien gawat
10. Kemampuan melakukan fisioterapi dada


KLASIFIKASI ATAU STRATIFIKASI PELAYANAN ICU RS
Pelayanan ICU RS merupakan pelayanan ICU sekunder
Pelayanan ICU sekunder memberikan standar ICU umum yang tinggi, yang mendukung
peran rumah sakit yang lain yang telah digunakan, misalnya kedokteran umum, bedah,
pengelolaan trauma, bedah saraf, bedah vaskuler, dan lain-lainnya. ICU hendaknya
mampu memberikan tunjangan ventilasi mekanis lebih lama, melakukan dukungan /
bantuan hidup lain tetapi tidak terlalu kompleks. Kekhususan yang harus dimiliki :
1. Ruangan tersendiri; letaknya dekat dengan kamar bedah, ruang darurat dan ruang perawatan lain.
2. Memiliki ketentuan/kriteria penderita yang masuk, keluar serta rujukan.
3. Memiliki konsultan yang dapat dihubungi dan datang setiap saat bila diperlukan.
4. Memiliki seorang kepala ICU, yaitu seorang dokter konsultan intensive care, yang bertanggung jawab secara keseluruhan dan dokter jaga yang minimal mampu melakukan resusitasi jantung paru (bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut).
5. Mampu menyediakan tenaga perawat dengan perbandingan pasien : perawat sama dengan 1 : 1 untuk pasien dengan ventilator, renal replacement therapy dan 2 : 1 untuk kasus-kasus lainnya.
6. Memiliki lebih dari 50% perawat bersertifikat terlatih perawatan/terapi intensif atau minimal berpengalaman kerja 3 (tiga) tahun di ICU sekunder.
7. Mampu memberikan tunjangan ventilasi mekanis beberapa lama dan dalam batas tertentu melakukan pemantauan invasive dan usaha-usaha penunjang hidup.
8. Mampu melayani pemeriksaan laboratorium, roentgen, kemudahan diagnostic dan fisioterapi selama 24 (dua puluh empat) jam.
9. Memiliki ruangan isolasi atau mampu melakukan prosedur isolasi.

Akan tetapi kami berupaya untuk mencapai Pelayanan ICU tersier yang merupakan
rujukan tertinggi untuk ICU, memberikan pelayanan yang tertinggi termasuk
dukungan/bantuan hidup multi-sistem yang kompleks dalam jangka waktu yang tak
terbatas. ICU ini melakukan ventilasi mekanis pelayanan dukungan/bantuan renal
ekstrakorporal dan pemantauan kardiovaskular invasive dalam jangka waktu yang

terbatas dan mempunyai dukungan pelayanan penunjang medic. Semua pasien yang
masuk ke dalam unit harus dirujuk untuk dikelola oleh spesialis intensive care.
Kekhususan yang harus dimiliki :
1. Memiliki ruangan khusus tersendiri didalam rumah sakit.
2. Memiliki criteria penderita masuk, kluar dan rujukan.
3. Memiliki dokter spesialis yang dibutuhkan dan dapat dihubungi, datang setiap saat diperlukan.
4. Dikelola oelh seorang spesialis intensive care / dokter konsultan intensive care yang bertanggung jawab secara keseluruhan dan dokter jaga yang minimal mampu resusitasi jantung paru (bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut).
5. Mampu menyediakan tenaga perawat dengan perbandingan pasien : perawat sama dengan 1 : 1 untuk pasien dengan ventilator, renal replacement therapy dan 2 : 1 untuk kasus-kasus lainnnya.
6. Memiliki lebih dari 75% perawat bersertifikat terlatih perawatan/terapi intensif atau minimal berpengalaman kerja 3 (tiga) tahun di ICU.
7. Mampu melakukan semua bentuk pemantauan dan perawatan/terapi intensif baik non-invasif maupun invasiv.
8. Mampu melayani pemeriksaan laboratorium, roentgen, kemudahan diagnostic dan fisioterapi selama 24 (dua puluh empat) jam.
9. Memiliki paling sedikit seorang yang mampu dalam mendidik tenaga medic dan paramedic agar dapat memberikan pelayanan yang optimal pada pasien.
10. Memiliki prosedur untuk pelaporan resmi dan pengkajian.
11. Memiliki staf tambahan yang lain, misalnya tenaga adminstrasi, tenaga rekam medic, tenaga untuk kepentingan ilmiah dan penelitian.


PROSEDUR PELAYANAN PERAWATAN/TERAPI (ICU)
1. Ruang lingkup pelayanan spesifik penyakit-penyakit akut yang mengancam nyawa dan dapat menimbulkan kematian dalam beberapa menit sampai beberapa hari.
2. Memberi bantuan dan mengambil alih fungsi vital tubuh sekaligus melakukan pelaksanaan spesifik problema dasar.
3. Pemantauan fungsi vital tubuh dan penatalaksanaan terhadap komplikasi yang ditimbulkan oleh :
- Penyakit
- Latrogenik
4. Memberikan bantuan psikologis pada pasien yang kehidupannya sangat tergantung pada alat/mesin dan orang lain.

INDIKASI MASUK DAN KELUAR ICU CCU, PICU NICU
Suatu ICU mampu menggabungkan teknologi tinggi dan keahlian khusus dalam bidang kedokteran dan keperawatan gawat darurat yang dibutuhkan untuk membuat prioritas


pada sarana yang terbatas apabila kebutuhannya melebihi jumlah tempat tidur yang
tersedia di ICU.

Dokter yang merawat pasien mempunyai tugas untuk meminta pasiennya dimasukkan
ke ICU bila ada indikasi dan segera memindahkan ke unit yang lebih rendah bila kondisi
kesehatan pasien telah memungkinkan. Kepala ICU bertanggungjawab atas kesesuaian
indikasi perawatan pasien di ICU. Bila kebutuhan masuk ICU melebihi tempat tidur yang
tersedia, Kepala ICU menentukan berdasarkan prioritas kondisi medic, pasien mana
yang akan dirawat di ICU. Prosedur untuk melaksanakan kebijakan ini harus dijelaskan
secara rinci untuk tiap ICU. Harus tersedia mekanisme untuk mengkaji ulang secara
retrospektif kasus-kasus, apabila dokter yang merawat tidak setuju dengan keputusan
Kepala ICU.

1. KRITERIA MASUK ICU
ICU memberikan pelayanan antara lain pemantauan yang canggih dan terapi yang intensif. Dalam keadaan penggunaan tampat tidur yang tinggi, pasien yang memerlukan terapi intensif (prioritas 1) didahulukan dibandingkan pasien yang memerlukan pemantauan intensif (prioritas 3). Penilaian obyektif atas beratnya penyakit dan prognosis hendaknya digunakan untuk menentukan prioritas masuk ke ICU.
a. Pasien prioritas 1 (satu)
Kelompok ini merupakan pasien sakit kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti : dukungan/bantuan ventilasi, infus, obat-obatan vasoaktif kontinyu, dan lain-lainnya. Contoh pasien kelompok ini antara lain, pasca bedah kardiotoraksik, atau pasien syok septic. Mungkin ada baiknya beberapa institusi membuat criteria spesifik untuk masuk ICU, seperti derajat hipoksemia, hipotensi dibawah tekanan darah tertentu. Macam terapi pada pasien prioritas 1 (satu) umumnya tidak mempunyai batas.

b. Pasien prioritas 2 (dua)
Pasien golongan ini memerlukan pelayanan pemantauan canggih di ICU, sebab sangat beresiko untuk mendapatkan terapi intensif segera, misalnya pemantauan intensif menggunakan pulmonary arterial catether. Contoh jenis pasien ini antara lain mereka yang menderita penyakit dasar jantung, paru, atau ginjal akut dan berat atau yang telah mengalami pembedahan major. Terapi pada pasien prioritas 2 umumnya tidak, mengingat kondisi mediknya senantiasa berubah.

c. Pasien prioritas 3 (tiga)
Pasien golongan ini adalah pasien sakit kritis, yang tidak stabil status kesehatan sebelumnya, penyakit yang mendasarinya, atau penyakit akutnya, secara sendirian atau kombinasinya, sangat mengurangi kemungkinan sembuh dan/atau manfaat terapi di ICU. Contoh-contoh pasien ini antara lain pasien dengan keganasan metastatic disertai penyulit infeksi, pericardial tamponade, sumbatan jalan napas, atau pasien penyakit jantung. Penyakit paru terminal disertai komplikasi penyakit akut berat. Tetapi pada pasien-pasien prioritas 3 (tiga) hanya untuk mengatasi penyakit akutnya saja, dan usaha terapi mungkin tidak sampai melakukan intubasi atau resusitasi kardiopulmoner.


2. KRITERIA MASUK PICU NICU
Batasan : semua bayi lahir yang memerlukan perawatan dan pengawasan secara
intensive dengan criteria
a. Apgar score 5/10 < 3
b. Beral bayi lahir sangat rendah (< 1000)
c. Gangguan nafas berat ( ARDS berat, MAS berat, pneumonia berat, sepsis berat, hernia )
d. Infeksi berat dengan atau tanpa komplikasi (DIC,NEC)
e. Meningitis


Pengecualian
Dengan pertimbangan luar biasa, dan atas persetujuan Kepala ICU, beberapa
golongan pasien bias dikecualikan untuk dirawat di ICU CCU, PICU NICU. Namun perlu
diingat bahwa pasien-pasien demikian bila perlu harus bias dikeluarkan dari ICU agar
fasilitas yang terbatas tersebut dapat digunakan untuk pasien prioritas 1, 2, 3 (satu,
dua, tiga)
Pasien yang tergolong demikian antara lain :
a. Pasien yang telah dipastikan mengalami mati otak. Pasien-pasien seperti itu dapat dimasukkan ke ICU CCU, PICU NICU untuk menunjang fungsi organ hanya untuk kepentingan donor organ.
b. Pasien-pasien yang kompeten tetapi menolak terapi tunjangan hidup yang agresif dan hanya demi “perawatan yang aman”saja. Ini tidak mentingkirkan pasien dengan perintah “DNR (Do Not Resuscitate)”. Sebenarnya pasien-pasien ini mungkin mendapat manfaat dari tunjangan canggih yang tersedia di ICU CCU, PICU NICU untuk meningkatkan kemungkinan survival-nya.
c. Pasien dalam keadaan vegetative permanen.
d. Pasien yang secara fisiologis stabil dan secara statistic beresiko rendah untuk memerlukan terapi ICU CCU, PICU NICU. Contoh-contoh pasien kelompok ini antara lain, pasien pasca bedah vaskuler yang stabil, pasien diabetic ketoasidosis tanpa komplikasi, keracunan obat tetapi sadar atau payah jantung kongestif ringan. Pasien-pasien semacam ini lebih disukai dimasukkan ke suatu unit intermediate untuk terapi definitive dan/atau observasi.


3. KRITERIA KELUAR
Pasien prioritas 1 (satu)
Pasien prioritas 1 (satu) dikeluarkan dari ICU CCU, PICU NICU bila kebutuhan untuk
terapi intensif telah tidak ada lagi, atau bila terapi secara intensif telah gagal atau
tidak bermanfaat sehingga prognosis jangka pendek jelek. Contoh-contoh golongan
ini adalah pasien dengan tiga atau lebih gagal system organ yang tidak respons
terhadap pengelolaan agresif.

Pasien prioritas 2 (dua)
Pasien prioritas 2 (dua) dikeluarkan bila kemungkinan untuk mendadak memerlukan
terapi intensif telah berkurang.

Pasien prioritas 3 (tiga)
Pasien prioritas 3 (tiga) dikeluarkan dari ICU CCU, PICU NICU bila kebutuhan untuk
terapi intensif telah tidak ada lagi. Namun mungkin pasien demikian dikeluarkan
lebih dini bila kemungkinan sembuh atau manfaat terapi intensif kontinyu kecil.
Contohnya antara lain adalah pasien dengan penyakit lanjut (penyakit paru kronis,
penyakit jantung atau penyakit liver terminal, karsinoma yang telah menyebar luas,
dan lain-lainnya yang telah tidak berespons terhadap terapi ICU CCU, PICU NICU
untuk penyakit akutnya, yang secara statistic memiliki prognosis jangka pendek
jelek, dan yang tidak ada terapi yang potensial untuk memperbaiki prognosisnya.
agar perawatan setara ICU CCU, PICU NICU tetap berlanjut, sebaiknya pasien yang
keluar dari ICU CCU, PICU NICU tetap dirawat di ruang perawatan khusus.



BAB V
LOGISTIK

Pelayanan Logistik di icu dilakukan oleh penanggung jawab yang dibantu oleh pekarya, dengan prosedur sebagai berikut
1. Penanggung Jawab atau pekarya melakukan inventarisasi kebutuhan unit yang meliputi BMHP, BHP, ATK, Kebutuhan penunjang pelayanan ( cm, resep, formulir dll), bahan mentah (mie, gula kopi, teh , dll).
2. Pekarya membuat daftar kebutuhan dan mengajukan dengan menulis di buku permintaan barang yang kemudian ditandatangani oleh penanggung jawab
3. Pekarya menghubungi petugas gudang logistic untuk menyampaikan daftar barang yang dibutuhkan
4. Pekarya dengan dibantu pramusada memberikan daftar barang yang dibutuhkan ke petugas gudang logistic
5. Setelah permintaan dilayani oleh petugas gudang logistic, pekarya melakukan pengecekan ulang terhadap permintaan barang dari icu
6. Setelah dipastikan barang yang diterima sudah sesuai dengan barang yang di orderkan, pekarya meletakkan barang sesuai dengan tempatnya
7. Barang yang sudah di order didistribusikan sesuai dengan keperluan di icu


BAB VI
KESELAMATAN PASIEN

Sasaran keselamatan pasien di icu selaras dengan sasaran keselamatan RS yang meliputi
1. Ketepatan identitas pasien
- Memberikan identitas pada pasien dengan meniliskan nama dan tanggal lahir pada gelang pasien
- Identifikasi pasien sebelum memberikan tindakan medis dan keperawatan
- Memberikan gelang untuk pasien perempuan : merah muda dan pasien laki laki : biru
- Memberikan kancing gelang dengan warna
2. Peningkatan komunikasi efektif
- Menggunakan teknik SBAR ( SITUASION, BACKGROUND, ASSESMENT, RECOMMENDATION) dalam melaporkan kondisi pasien terhadap dokter ataupun tenaga kesehatan yang lain.
- Melakukan TUBAKUSI ( tulis, baca, konfirmasi ulang dan verivikasi/ttd) pada hasil pelaporan.
3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai
- Waspada terhadap obat HIGH ALERT misal ( kcl, natrium bicarbonate, nacl 3%,dll
- NORUM ( nama obat rupa ucapan mirip ) / LASA ( lilook like a sound, a like )
- Menyimpan obat hight alert pada tempat yang disiapkan khusus
4. Kepastian tentang tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien Dilakukan pada pasien yang akan dilakukan operasi meliputi time out dan sign in dan sign out.
5. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
Dengan cara menggalakkan 5 moment cuci tangan, yaitu :
a. Sebelum kontak dengan pasien
b. Sebelum melakukan tindakan asepsis
c. Setelah kontak dengan cairan tubuh
d. Sesudah kontak dengan pasien
e. Sesudah kontak dengan cairan tubuh pasien
Ada 2 cara cuci tangan yaitu
a. Dengan menggunakan air mengalir dan sabun : 40-60 detik
b. Dengan menggunakan hand rub : 20-30 detik

6. Pengurangan resiko jatuh
Pengkajian resiko pasien jatuh dengan menggunakan scoring morse untuk dewasa dan scooring humty dumpty untuk anak anak, dan memasang kancing gelang kuning


BAB VII
KESELAMATAN KERJA

Program keselamatan kerja di icu mengacu pada Undang undang keselamatan kerja tahun 1970, syarat syarat keselamatan kerja meliputi seluruh aspek pekerjaan yang berbahaya dengan tujuan :
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
3. Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan
4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebajaran atau kejadian lain yang berbahaya
5. Memberi pertolongan pada kecelakaan
6. Memberi perlindungan kepada pekerja
7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, klembaban. Kotoran, debu , asap, gas, sinar/radiasi dan suara)
8. Mnecegah timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik, psikis, keracunan, infeksi dan penularan
9. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
10. Memeliharah kenersihan, kesehatan dan ketertiban
11. Memperoleh kebersihan antara alat kerja, tenaga kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
12. Mengamankan pemeliharaan bangunan yang tersedia
13. Mencegah terkena aliran listrik
14. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi Upaya upaya tersebut juga berlaku bagi karyawan/pegawai yang bekerja pada pelayanan darah di RS


PRINSIP KESELAMATAN KERJA PEGAWAI
1. Pengendalian teknis mencakup
2. Pengawasan kerja yang dilakukan oleh penanggungjawab dan terciptanya disiplin yang tinggi oleh pegawai
3. Pekerjaan yang ditugaskan hendaknya sesuai dengan kemampuan kerja dari pegawai
4. Volume kerja yang dibebankan hendaknya sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan dan diberikan waktu untuk istirahat yang cukup
5. Perawatan alat dilakukan secara berkala
6. Adanya pendidikan mengenai keselamatan kerja pegawai
7. Adanya fasilitas dan peralatan pelindung pertolongan pertama yang cukup
8. Petunjuk penggunaan alat keselamatan kerja
9. Penggunaan APD setiap melakukan tindakan
10. Melakukan pelaporan jika terjadi insiden


BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU

Sistim manajemen peningkatan mutu terpadu
Pengendalian mutu merupakan suatu bentuk kegiatan unutk melakukan perbaikan
terhadap suatu pelaksanaan kerja agar sesuai dengan arah yang ditetapkan.
Pengendalian bertujuan agar semua kegiatan dapat tercapai secara berdaya guna dan
berhasil guna, mampu dilaksanakan sesuai dengan rencana , pembagian tugas,
pedoman pelaksanaan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demi tercapainya koordinasi dan peningkatan mutu pelayanan ICU RS,
terdapat tim kendali mutu yang anggotanya terdiri dari beberapa disiplin ilmu, dengan
tugas utamanya memberi masukan dan bekerja sama dengan staf struktural ICU rumah sakit untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan ICU RS



BAB IX
PENUTUP

Pedoman Pelayanan ICU ini telah diberlakukan pada kegiatan pelaksana pelayanan ICU.
Telah disesuaikan dengan kemampuan sumber daya di Rumah Sakit dan Berlakunya pedoman pelayanan ini terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pedoman ini di susun untuk memberikan acuan ataupun sistematika yang jelas bagi
pelaksana pelayanan di ICU RS. Standar pelayanan ICU RS selanjutnya dijabarkan dalam prosedur tetap di setiap Rumah Sakit guna kelancaran pelaksanaannya.
Dan akan dilakukan peninjauan ulang sebagai upaya perbaikan dapat dilakukan setiap 3
(tiga) tahun sekali dan dikoordinasikan oleh Direktorat Pelayanan Medik.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT (ICU) PART II"

Posting Komentar