PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL LAIN RUMAH SAKIT
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
PROFESIONAL LAIN RUMAH SAKIT

MENIMBANG : 1.
Bahwa
kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan lainnya merupakan
proses
untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga kesehatan.
2.
Bahwa proses kredensial merupakan salah satu cara profesi tenaga kesehatan mempertahankan standar praktik
dan akuntabilitas persiapan pendidikan anggotanya.
3.
Bahwa untuk menentukan dan mempertahankan kompetensi tenaga tenaga kesehatan
di Rumah Sakit , maka perlu dilakukan kredensial dan rekredensial dengan mengacu
pada panduan kredensial dan
rekredensial yang sudah ditetapkan.
4.
Bahwa
untuk maksud tersebut
diatas maka perlu ditetapkan Panduan kredensial dan rekredensial tenaga kesehatan
di Rumah Sakit dengan Surat Keputusan Direktur.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
MENETAPKAN :
MEMUTUSKAN
KESATU : Memberlakukan Panduan nomor : tentang Kredensial dan
Rekredensial Tenaga Kesehatan
Profesional lain di Rumah sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 (satu)
tahun sekali.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang,
Tanggal :
RUMAH SAKIT
Direktur
TEMBUSAN Yth :
1. Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lain
2. Kabid.
Penunjang Medis
3. Bagian
Personalia
4. Arsip
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR :
TENTANG : PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL LAIN RUMAH SAKIT
KREDENSIAL DAN
REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN
RUMAH SAKIT
I.
PENDAHULUAN
Salat satu upaya
rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk menjaga keselamatan pasien adalah dengan
menjaga standar profesi dan kompetensi para staf kesehatannya yang melakukan
tindakan kesehatan terhadap pasien.
Walaupun seseorang
telah memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan kesehatan, hal itu harus dibuktikan lagi dengan pemeriksaan kembali kompetensi seseorang tersebut
dalam melakukan tindakan kesehatan dan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan spesialisasi tersebut.
Proses pembuktian tersebut berpengaruh terhadap pengakuan
profesi yang diberikan kepada individu,
yang mempunyai otoritas
atau dianggap kompeten
dalam melakukan suatu tindakan tersebut, dan hal itu akan tercakup dalam proses
kredensial.
II.
TUJUAN KREDENSIAL DAN
REKREDENSIAL
Proses kredensial dan rekredensial sangat penting dilaksanakan oleh rumah sakit dengan tujuan sebagai berikut:
1.
Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
2.
Menetapkan standar pelayanan
3.
Menilai boleh tidaknya praktik
4.
Menentukan dan mempertahankan kompetensi
5.
Membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik
hanya
untuk
yang kompeten
6.
Melidungi pasien serta staf kesehatan yang bersangkutan, atas tindakan
yang dilakukan.
III.
KEBIJAKAN KREDENSIAL DAN
REKREDENSIAL
Kredensial dan
rekredensial tenaga kesehatan lain dilaksanakan oleh tim kredensial yang dibentuk oleh direktur. Kredensial dan
rekredensial tenaga kesehatan profesional lain berlaku untuk semua petugas tenaga kesehatan lain selain tenaga medis dan keperawatan yang bersertifikasi yaitu petugas bagian radiologi, farmasi, gizi, laboratorium, fisioterapi, dan perekam medis.
Hasil kredensial
tenaga kesehatan lain dibuktikan dengan pemberian
penugasan klinis (Clinical Assignment) dari direktur kepada petugas tenaga kesehatan
terkait.
Primary Source Verification
Seluruh
tenaga
kesehatan, perawat dan tenaga
kesehatan,
dalam
pelaksanaan proses kredensial dan
rekredensial akan diawali dengan proses verifikasi keabsahan ijasah/lulusannya.
IV.
PROSEDUR
1.
Manajer
Tenaga
Kesehatan
memberikan usulan daftar nama petugas
tenaga kesehatan yang akan dilakukan kredensial.
2. Direktur membentuk Tim Kredensial Tenaga Kesehatan.
3.
Tim Kredensial Tenaga Kesehatan
melakukan proses kredensial terhadap petugas tenaga kesehatan
yang bersangkutan.
4.
Tim
Kredensial Tenaga Kesehatan menyerahkan hasil kredensial kepada direktur sebagai rekomendasi untuk penerbitan surat penugasan
(clinical assignment).
5.
Direktur menerbitkan surat
penugasan (clinical assignment) kepada petugas tenaga kesehatan yang bersangkutan.
V.
PENUTUP
Demikian
pedoman kredensial
ini
dibuat untuk
menjadi
acuan dalam
pelaksanaan kredensial
dan akan dilakukan evaluasi bila diperlukan.
0 Response to "PANDUAN KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL LAIN RUMAH SAKIT "
Posting Komentar