PELAKSANAAN KREDENSIAL DAN KEWENANGAN KLINIS STAF MEDIS PADA RUMAH SAKIT
KEBIJAKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : .........................
TENTANG
PELAKSANAAN
KREDENSIAL DAN KEWENANGAN
KLINIS STAF MEDIS PADA RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang: a. Bahwa untuk melindungi keselamatan pasien, maka rumah
sakit wajib memastikan kompetensi staf medis yang akan memberikan pelayanan.
b. Bahwa dire!tur membutuhkan acuan dalam menetak!an kewenangan klinis
bagi setiap staf medis
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan
b diatas, perlu ditetapkan Kebijakan Direktur Rumah
Sakit tentang
Pelalaksanaan Kredensial dan Kewenangan Klinis
staf Medis pada Rumah Sa!it .
Mengingat : 1.
Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
2. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik
kedokteran.
3. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah
sakit.
4. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
755/Menkes/Per/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medis di
Rumah Sakit
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KREDENSIAL
DAN
KEWENANGAN KLINIS STAF MEDIS
PADA RUMAH SAKIT
KESATU : Kebijakan Kredensial
dan Kewenangan Klinis staf Medis pada Rumah
sakit
sebagaimana terlampir dalam lampiran
1 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan dire!tur ini.
KEDUA : Keputusan Dire!tur ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Tangerang
Pada
tanggal :
Direktur
Rumah Sakit
Direktur
LANPIRAN
1 :
KEBIJAKAN DIREKTUR TENTANG
PELAKSANAAN
KREDENSIAL DAN KEWENANGAN KLINIS
NOMOR:
TANGGAL
KEBIJAKAN PELAKSANAAN KREDENSIAL DAN KEWENANGAN KLINIS
STAF MEDIS
I. PENGERTIAN
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf tenaga kesehatan untuk
menentukan pelayanan yang diberikan ketenangan (clinical privilage).
II. TUJUAN
Umum
Unttuk melindungi keselamatan pasien dengan memasti!an bahwa staf tenaga kesehatan yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit
kredibel.
Khusus
1.
Mendapatkan dan
memasti!an staf tenaga kesehatan yang professional dan akuntabel bagi pelayanan di rumah sakit.
2.
Tersusunnya jenis-jenis kewenangan
klinis (clinical privilage) bagi setiap staf tenaga kesehatan yang
melakukan pelayanan medis di rumah sakit sesuai dengan cabang ilmunya.
3.
Dasar bagi kepala / direktur rumah
sakit untuk menerbitkan penugasan klisis
4.
(clinical appointment)
5.
Terjaganya reputasi dan kredibilitas para staf tenaga kesehatan dan institusi rumah
sakit dihadapan pasien, penyandang dana, dan pemangku kepentingan ( stakeholders)
rumah sakit lainnya.
III.ISI KEBIJAKAN
1.
Adanya verifikasi sertifikasi
kompetensi dari kolegium.
2.
Kompentensi fisik dan mental melalui
uji kelayakan kesehatan baik fisik maupun mental. Salah seorang staf tenaga
kesehatan dinyatakan kompeten melalui suatu proses kredensial Rumah sakit
menerbitkan suatu izin bagi yang bersangkutan untuk mela!ukan
serangkaian pelayanan medis tertentu di Rumah sakit, hal ini dikenal
dengan kewenangan klinis(clinical privilage).
3.
Sub komite
kredensial di rumah sakit terdiri sekurang-kurangnya 3 orang staf medis yangmemili!i
surat penugasan klinis (clinical appointment) di Rumah sakit
dan berasal dari disiplin ilmu yang berbeda. Terdiri dari ketua,
sekretaris dan anggota yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada ketua komite medik
4.
Rekomendasi pemberian kewenangan
klinis (clinical privilage) dilakukan oleh komite
medik berdasarkan masukan dari sub komite kredensial.
5.
Sub komite kredensial menetapkan:
a.
Daftar rincian kewenangan klinis
untuk setiap pelayanan medis
b.
Buku putij (white paper ) untuk
tiap pelayanan medis.
6.
Sub komite kredensial melalui re
kresensial bagi setiap staf tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan pada
saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan kinis dengan rekomendasi berupa:
a.
Kewenangan klinis yang bersangkutan
dilanjutkan
b.
Kewenangan klinis yang bersangkutan ditambah.
c.
Kewenangan klinis yang bersangkutan dikurangi
d.
Kewenangan klinis yang bersangkutan dibekukan untuk waktu tertentu.
e.
Kewenangan klinis yang bersangkutan diubah/dimodifikasi.
7.
Pencabutan kewenangan klinis (clinical
privilage) dilakukan melalui
prosedur tertentu yang melibatkan komite medik.
Pencabutan dilakukan jika:
a.
Terganggunya kesehatan fisik dan
mental.
b.
Terjadinya keselakaan medis
8.
Berakhirnya kewenangan klinis jika:
a.
Habis masa berlaku
b.
Dicabut oleh kepala atau direktur.
IV. PENUTUP
Demikian kebijakan ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kredensial dan
kewenangan klinis staf medis di rumah sakit .
Ditetepkan
di Tangerang
Pada
tanggal :
Direktur
RS
Direktur
0 Response to "PELAKSANAAN KREDENSIAL DAN KEWENANGAN KLINIS STAF MEDIS PADA RUMAH SAKIT "
Posting Komentar