PELAKSANAAN KREDENSIAL DAN KEWENANGAN KLINIS STAF MEDIS PADA RUMAH SAKIT

KEBIJAKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT    
NOMOR : .........................

TENTANG
PELAKSANAAN  KREDENSIAL  DAN  KEWENANGAN  KLINIS  STAF  MEDIS  PADA  RUMAH SAKIT     
DIREKTUR RUMAH SAKIT    


Menimbang:    a. Bahwa untuk melindungi keselamatan pasien,  maka rumah
sakit wajib memastikan kompetensi staf medis yang akan memberikan pelayanan.
b. Bahwa dire!tur membutuhkan acuan dalam menetak!an kewenangan klinis
     bagi setiap staf medis
c. Bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana   tersebut   pada    
    huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan  Kebijakan Direktur Rumah
    Sakit       tentang  Pelalaksanaan  Kredensial dan Kewenangan Klinis
      staf Medis pada Rumah Sa!it    .

Mengingat :     1. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
2. Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik
    kedokteran.
3. Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 44 tahun  2009 tentang rumah
    sakit.
4.  Peraturan       Mentri       Kesehatan       Republik       Indonesia       Nomor  
     755/Menkes/Per/IV/2011  Tentang  Penyelenggaraan   Komite  Medis   di
     Rumah Sakit

MEMUTUSKAN
Menetapkan :  KREDENSIAL  DAN  KEWENANGAN  KLINIS  STAF  MEDIS  PADA  RUMAH  SAKIT
   

KESATU              :       Kebijakan  Kredensial  dan  Kewenangan  Klinis staf Medis pada Rumah sakit
                             sebagaimana  terlampir  dalam  lampiran  1  yang  merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan dire!tur ini.

KEDUA     :    Keputusan Dire!tur ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkan.


                                                                                                Ditetapkan di  : Tangerang
                                                                                                Pada tanggal   :
                                                                                                Direktur Rumah Sakit    
                                                                                                           
           
                                                                                             Direktur


LANPIRAN 1   :        KEBIJAKAN DIREKTUR TENTANG
PELAKSANAAN KREDENSIAL DAN KEWENANGAN KLINIS
NOMOR:
TANGGAL

KEBIJAKAN  PELAKSANAAN KREDENSIAL DAN KEWENANGAN KLINIS STAF MEDIS

I. PENGERTIAN
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf tenaga kesehatan untuk menentukan pelayanan yang diberikan ketenangan (clinical privilage).

II. TUJUAN
Umum
Unttuk melindungi keselamatan pasien dengan memasti!an bahwa staf tenaga kesehatan yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit kredibel.
Khusus
1.      Mendapatkan dan memasti!an staf tenaga kesehatan yang professional dan akuntabel bagi pelayanan di rumah sakit.
2.      Tersusunnya jenis-jenis kewenangan klinis (clinical privilage) bagi setiap staf tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan medis di rumah sakit sesuai dengan cabang ilmunya.
3.      Dasar bagi kepala / direktur rumah sakit untuk menerbitkan penugasan klisis
4.      (clinical appointment) 
5.      Terjaganya reputasi dan kredibilitas para staf tenaga kesehatan dan institusi rumah sakit dihadapan pasien, penyandang dana, dan pemangku kepentingan ( stakeholders) rumah sakit lainnya.

III.ISI KEBIJAKAN
1.      Adanya verifikasi sertifikasi kompetensi dari kolegium.
2.      Kompentensi fisik dan mental melalui uji kelayakan kesehatan baik fisik maupun mental. Salah seorang staf tenaga kesehatan dinyatakan kompeten melalui suatu proses kredensial Rumah sakit menerbitkan suatu izin bagi yang bersangkutan untuk mela!ukan serangkaian pelayanan medis tertentu di Rumah sakit, hal ini dikenal dengan kewenangan klinis(clinical privilage).
3.      Sub komite kredensial di rumah sakit terdiri sekurang-kurangnya 3 orang staf medis yangmemili!i surat penugasan klinis (clinical appointment) di Rumah sakit dan berasal dari disiplin ilmu yang berbeda. Terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada ketua komite medik
4.      Rekomendasi pemberian kewenangan klinis (clinical privilage) dilakukan oleh komite medik berdasarkan masukan dari sub komite kredensial.
5.      Sub komite kredensial menetapkan:
a.       Daftar rincian kewenangan klinis untuk setiap pelayanan medis
b.      Buku putij (white paper ) untuk tiap pelayanan medis.
6.      Sub komite kredensial melalui re kresensial bagi setiap staf tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan kinis dengan rekomendasi berupa:
a.       Kewenangan klinis yang bersangkutan dilanjutkan
b.      Kewenangan klinis yang bersangkutan ditambah.
c.       Kewenangan klinis yang bersangkutan dikurangi
d.      Kewenangan klinis yang bersangkutan dibekukan untuk waktu tertentu.
e.       Kewenangan klinis yang bersangkutan diubah/dimodifikasi.
7.      Pencabutan kewenangan klinis (clinical privilage) dilakukan melalui prosedur tertentu yang melibatkan komite medik.
Pencabutan dilakukan jika:
a.       Terganggunya kesehatan fisik dan mental.
b.      Terjadinya keselakaan medis
8.      Berakhirnya kewenangan klinis jika:
a.       Habis masa berlaku
b.      Dicabut oleh kepala atau direktur.

IV. PENUTUP
Demikian kebijakan ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kredensial dan kewenangan klinis staf medis di rumah sakit    .

                                                            Ditetepkan di Tangerang
                                                            Pada tanggal :
                                                            Direktur RS    
                       



                                                            Direktur

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PELAKSANAAN KREDENSIAL DAN KEWENANGAN KLINIS STAF MEDIS PADA RUMAH SAKIT "

Posting Komentar