SPO EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA


SPO
EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA


No. Dokumen

No. Revisi
Halaman
1/2
Prosedur
Tetap
Tanggal Terbit


Tangerang,






                        Direktur
Pengertian
Pengertian perjanjian yang dijadikan acuan dalam bentuk petunjuk teknis metode Evaluasi Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga adalah, sebagaimana tertuang dalam pasal 1338 (1) KUHP yaitu : “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang – Undang bagi mereka yang membuatnya”.
Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan panduan kepada setiap pemangku kepentingan dalam melaksanakan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama dengan pihak lain, sebagai dasar bagi pengambilan keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan kerjasama
Kebijakan
  1. Pasal 1338 (1) KUHP
  2. Kebijakan Nomor  : 10/KBJ/KEU/RSQ/V/2013 Pemilihan dan Pengawasan Pekerjaan Vendor untuk kerjasama Pemenuhan Kebutuhan Rumah Sakit 
  3. Evaluasi dilaksanakan menjelang akhir masa kerjasama, selambat-lambatnya H-1 bulan berakhirnya kerjasama.
  4. Evaluasi dilaksanakan oleh masing – masing penanggung jawab kerjasama
Prosedur
  1. Sampaikan kuesioner kepada pengguna barang / jasa yang di kerjasamakan





SPO
EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
2/2
Prosedur
  1. Lakukan wawancara dengan pengguna barang / jasa yang di kerjasamakan (Pertanyaan yang disampaikan dalam kuesioner maupun wawancara meliputi hal-hal yang terkait dengan kesepakatan dalam Perjanjian)
  2. Buat rangkuman hasil review dalam penilaian pekerjaan vendor dan sampaikan kepada Direktur Bidang, bersama rekomendasi untuk menghentikan atau melanjutkan kerjasama dimaksud, ditandatangani oleh penanggung jawab dan Komite Mutu
  3. Lakukan komunikasi dengan bagian Hukum terkait dengan perpanjangan atau penghentian kerjasama, untuk prosedur pembuatan draft Perjanjian, berdasarkan disposisi Direktur.
  4. Sampaikan kembali Surat dan disposisi direktur ke Sekertariat utuk di Arsip
Unit Terkait
  1. Unit Penanggung jawab
  2. Komite Mutu
  3. Bagian Hukum
  4. Sekertariat/TU

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA"

Posting Komentar