SPO MONITORING KONTRAK KERJA


SPO
MONITORING KONTRAK KERJA


No. Dokumen

No. Revisi
Halaman 1 dari 3

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit

Ditetapkan



Direktur
Pengertian
1.      Pegawai kontrak adalah karyawan yang bersedia menandatangani Perjanjian Waktu Kerja Tertentu selama jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan kebutuhan perusahaan.
2.      Pejabat yang berwenang adalah direktur atau kepala bagian
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk pimpinan dalam rangka pengusulan pengangkatan pegawai kontrak
Kebijakan
Persyaratan untuk menjadi karyawan kontrak:
1.      Telah atau akan menyelesaikan masa magang.
2.      Selama menjalani magang, tidak pernah melakukan pelanggaran ringan dan/atau berat yang dapat diberikan sanksi SP I, SP II, SP III dan/atau PHK.
3.      Pegawai magang yang dinilai berprestasi dan memenuhi persyaratan untuk menjadi karyawan kontrak akan diangkat sebagai karyawan kontrak perusahaan melalui surat perjanjian kerja dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan perusahaan
4.      Bersedia  untuk menjadi karyawan kontrak RS   dan menyerahkan persyaratan administrasi langsung kepada Bagian SDM



SPO
MONITORING KONTRAK KERJA
No. Dokumen

No. Revisi
Halaman 2 dari 3

Kebijakan
1.      Kontrak kerja dapat diperpanjang selama 1 (satu) periode, atau sesuai kesepakatan antara pejabat yang berwenang dengan yang bersangkutan.
2.      Apabila masa kontrak selesai dan tidak diperpanjang karyawan kontrak tidak mendapatkan kompensasi apapun
3.      Fasilitas yang diperoleh karyawan kontrak hanya gaji pokok
Prosedur
1.      Maksimal 1 (satu) minggu sebelum masa magang selesai, SDM meminta laporan tertulis mengenai kinerja karyawan magang dari atasan langsung karyawan magang.
2.      Dengan mempertimbangkan masukan dari atasan langsung serta kepala bidang yang bersangkutan, SDM memanggil karyawan magang untuk menindaklanjuti dan memberikan pengarahan terhadap kelanjutan kerja karyawan di perusahaan.
3.      Apabila tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi karyawan kontrak, maka program magang dapat dihentikan atau diperpanjang selama 1 (satu) periode magang, dan karyawan tetap terikat peraturan bagi karyawan magang.
4.      Apabila memenuhi persyaratan, karyawan dapat diangkat menjadi karyawan kontrak RUMAH SAKIT dengan melampirkan kelengkapan administrasi :
a.       Surat pernyataan bersedia untuk menjadi karyawan kontrak RUMAH SAKIT
b.      Surat rekomendasi tertulis dari atasan langsung, di setujui oleh Kepala Bidang masing-masing Materai Rp 6.000




SPO
MONORING KONTRAK KERJA
No. Dokumen

No. Revisi
Halaman 3 dari 3

Prosedur
1.      Bagian SDM memanggil karyawan untuk menandatangani perjanjian Waktu Kerja Tertentu.
2.      Surat Perjanjian Waktu Kerja Tertentu karyawan dibuat dua rangkap.

Unit Terkait
1.      Bagian SDM
2.      Kepala Bidang
3.      Kepala Instalasi
4.      Kepala Unit
5.      Kepala Bagian
6.       Kepala Ruangan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO MONITORING KONTRAK KERJA"

Posting Komentar