PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
SURAT
KETETAPAN
Nomor SK
: / / /2016
Tentang
PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN
RS XXXX
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
dalam upaya meningkatkan pelayanan rumah sakit terhadap tuntutan masyarakat
akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, perlu disusun program
peningkatan mutu pelayanan medis di RS. XXX
|
b.
|
bahwa RS. XXX senantiasa
berupaya meningkatkan mutu pelayanan dengan mengutamakan keselamatan dan
keamanan pasien, keluarga pasien, pegawai serta pengunjung Rumah Sakit secara
berkesinambungan, dengan mengacu kepada standar Joint Commission
International Accreditation (JCI)
|
||
c.
|
bahwa
sehubungan dengan butir a tersebut diatas perlu ditetapkan Program
Peningkatan Mutu Pelayanan Medis dengan keputusan Direktur
RS. XXXXX.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang – Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran.
|
2.
|
Undang – Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun
2009.
|
||
3.
|
Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan.
|
||
4.
|
Undang – Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang
Rumah Sakit.
|
||
5.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal.
|
||
6.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
|
||
7.
|
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor :
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
|
||
8.
|
Buku
Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety) edisi ke 2 yang diterbitkan Departemen Kesehatan
RI/ KKP-PERSI tahun 2008.
|
||
MEMUTUSKAN
:
|
|||
Menetapkan
|
:
|
SURAT KETETAPAN KEPALA RS. XXXTENTANG
PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RS XXX
|
|
Kesatu
|
:
|
Program
Peningkatan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien RS XXX dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini.
|
|
Kedua
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan ditinjau kembali untuk
diperbaiki sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di :
Tangeran
Pada
tanggal : ,----- 2016
Kepala RS.
XXXX
Dr. XXXXX
|
Lampiran SK Direktur
RS XXX
Nomor : SK / / / 2016

PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN
KESELAMATAN PASIEN
RS XXXX
1.
Pendahuluan
Mutu
pelayanan kesehatan merupakan suatu produk yang diberikan kepada pelanggan
untuk memberikan kepuasan akan kebutuhan dalam pelayanan jasa kesehatan yang
diberikan kepada pelanggan, dengan menjamin kualitas pelayanan yang
berkesinambungan, efektif dan efisien serta tanggap terhadap adanya indikator
yang menyebabkan ketidakpuasan. Mutu yang lebih tinggi memungkinkan untuk
mengurangi tingkat kesalahan, mengurangi pekerjaan ulang, mengurangi kegagalan
di lapangan, mengurangi ketidakpuasan pelanggan, mengurangi keharusan memeriksa
dan menguji, meningkatkan hasil kapasitas, memberikan dampak utama pada biaya,
dan biasanya mutu lebih tinggi biaya lebih sedikit.
Mutu
pelayanan kesehatan perlu dilakukan pengukuran, dengan cara mengetahui tentang
pengertian indikator, kriteria, dan standar. Indikator adalah petunjuk atau
tolak ukur. Indikator mutu asuhan kesehatan atau pelayanan kesehatan dapat
mengacu pada indikator yang relevan berkaitan dengan struktur, proses, dan outcome.
Indikator terdiri dari indikator proses, indikator outcome. Indikator
proses memberikan petunjuk tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan,
prosedur asuhan yang ditempuh oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Indikator
outcomes merupakan indikator hasil daripada keadaan sebelumnya, yaitu
input dan proses seperti BOR, LOS, dan Indikator klinis lain seperti: Angka
Kesembuhan Penyakit, Angka Kematian 48 jam, Angka Infeksi Nosokomial,
Komplikasi Perawatan, dan sebagainya. Indikator dispesifikasikan dalam berbagai
kriteria. Untuk pelayanan kesehatan, kriteria ini adalah fenomena yang dapat
dihitung. Selanjutnya setelah kriteria ditentukan dibuat standar-standar yang
eksak dan dapat dihitung kuantitatif, yang biasanya mencakup hal-hal yang
standar baik.
Prinsip
dasar upaya peningkatan mutu pelayanan yang dapat mengukur mutu pelayanan
kesehatan menurut Depkes (2006) yaitu melalui indikator, kriteria, dan standar.
Indikator adalah ukuran atau cara mengukur sehingga menunjukkan suatu indikasi.
Indikator merupakan suatu variabel yang digunakan untuk dapat melihat
perubahan. Kriteria adalah spesifikasi dari indikator. Standar adalah tingkatan
performance atau keadaan yang dapat diterima oleh seseorang yang berwenangan
dan merupakan suatu norma atau persetujuan mengenai keadaan atau prestasi yang
sangat baik.
2.
Tema
Peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien
menuju pelayanan rumah sakit yang berkualitas dan professional.
3.
Tujuan
a.
Terlaksananya kegiatan pemantauan terhadap indikator
klinis yang meliputi keefektifan klinis yang berfokus pada pasien, keamanan dan
keselamatan pasien serta orientasi staf dan manajerial
b.
Terlaksananya kegiatan audit medis
c.
Terlaksananya 7 (tujuh) langkah keselamatan
pasien
d.
Termanfaatkannya alat kedokteran
e.
Terlaksananya kegiatan pendidikan dan pelatihan
f.
Terlaksananya kegiatan survey kepuasaan pasien,
keluarga dan staf rumah sakit.
4.
Sasaran
Program Peningkatan mutu dan
keselamatan pasien ini dituangkan ke dalam
perspektif kinerja dan sasaran strategis sebagai berikut.
a.
Perspektif keuangan, dengan sasaran
strategis:
1)
Optimalisasi pendapatan
2)
Pengaturan struktur anggaran
3)
Pengendalian biaya (penghematan
keuangan)
b. Perspektif
pelanggan
1)
Terwujudnya mutu pelayanan dan terjangkau oleh masyarakat.
2)
Peningkatan kunjungan pasien
3)
Tercapainya loyalitas pelanggan
c. Perspektif
proses bisnis internal
1) Terwujudnya
jumlah jenis dan mutu pelayanan rumah sakit serta meningkatkan cakupan
pelayanan rumah sakit.
2) Penataan sistem dan prosedur
3) Penambahan produk layanan unggulan
d.
Perspektif pertumbuhan dan
pembelajaran
1) Terwujudnya
kualitas sumber daya manusia rumah sakit serta iklim dan kinerja yang kondusif
2) Terwujudnya
kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan rumah sakit untuk mewujudkan
penyelenggaraan administrasi serta SIM RS yang handal.
3) Terwujudnya
kerjasama /kemitraan/ lintas program /lintas sektor terkait
4) Pemantapan nilai dasar dan budaya kerja
5) Peningkatan kompetensi SDM
5.
Bentuk
Kegiatan
a.
Pemantauan
Indikator Klinis
1)
Kepala Rumah Sakit membentuk Komite Mutu
Pelayanan Rumah Sakit (yang diantaranya akan membuat perencanaan peningkatan
mutu dan keselamatan pasien melalui pembuatan dan menilai indikator pelayanan rumah
sakit).
2)
Komite Mutu melakukan pemantauan terhadap indikator-indikator
sebagai berikut:
a)
Keefektifan klinis yang meliputi:
(1)
Asesment terhadap area klinik
(2)
Pelayanan laboratorium
(3)
Pelayanan radiologi dan diagnostic imaging
(4)
Prosedur bedah
(5)
Penggunaan antibiotika dan obat lainnya
(6)
Kesalahan medis (medication error) dan
Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
(7)
Anestesi dan penggunaan sedasi
(8)
Penggunaan darah dan produk darah
(9)
Ketersediaan, isi dan penggunaan catatan
medis
(10)
Pencegahan dan kontrol infeksi, surveilans
dan pelaporan
(11)
Riset klinik
b)
Keselamatan pasien yang meliputi :
(1)
Ketetapan
identifikasi pasien
(2)
Peningkatan
Komunikasi yang efektif
(3)
Peningkatan
Keamanan Obat yang perlu diwaspadai
(4)
Kepastian
tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi
(5)
Pengurangan
risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
(6)
Pengurangan
risiko jatuh
c)
Aspek Manajerial yang meliputi :
(1)
Pengadaan
rutin peralatan kesehatan dan obat untuk memenuhi kebutuhan pasien.
(2)
Pelaporan
yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3)
Manajemen
Resiko
(4)
Manajemen
penggunaan sumber daya
(5)
Harapan
dan kepuasan pasien dan keluarga
(6)
Harapan
dan kepuasan staf
(7)
Demografi
pasien dan diagnosis klinik
(8)
Manajemen
keuangan
(9)
Pencegahan
dan pengendalian dari kejadian yang dapat menimbulkan masalah bagi keselamatan
pasien, keluarga pasien dan staf.
3)
Hasil pemantauan indikator disusun dalam bentuk
laporan.
4)
Laporan hasil pemantauan indikator klinis
disampaikan kepada seluruh stakeholder rumah sakit
5)
Membuat
tindak lanjut dari hasil evaluasi peningkatan mutu dan keselamatan
pasien.
b.
Audit
Medis
1)
Kepala Rumah sakit membentuk Tim Audit Medis
2)
Tim Audit Medis menyelenggarakan kegiatan audit
medis, paling sedikit tiga kali dalam setahun
3)
Hasil kegiatan audit medis dibuat notulen dan
yang hadir diabsen
4)
Bila ada yang perlu ditindaklanjuti dibuat surat
kepada direktur
c.
Keselamatan
Pasien
1)
Kepala Rumah Sakit membentuk Komite Keselamatan Pasien
Rumah Sakit
2)
Komite
menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit
a)
Bangun
kesadaran akan nilai keselamatan pasien
b)
Pimpin dan
dukung staf anda
c)
Integrasikan
aktivitas resiko
d)
Kembangkan
sistem pelaporan
e)
Libatkan
dan berkomunikasi dengan pasien
f)
Belajar dan
berbagi pengalaman tentang keamanan pasien
g)
Cegah
cedera melalui implementasi sistem keamanan pasien.
d.
Pendidikan
dan Pelatihan Tiap Departemen
1)
Masing-masing
Departemen mengajukan usulan
pelatihan yang akan dilakukan oleh personilnya masing-masing.
2)
Usulan
pelatihan direkapitulasi oleh Departemen Bangdiklat
3)
Departemen Bangdiklat mengajukan usulan pelatihan kepada Kepala
Rumah Sakit.
4)
Kegiatan
diklat dievaluasi untuk perbaikan usulan diklat tahun berikutnya
e.
Survey
Kepuasan Pasien
1)
Tim survey
di Surat Perintah oleh Kepala
Rumah Sakit
2)
Tim survey
menyusun kuesioner untuk survey
3)
Tim survey
melakukan uji coba terhadap kuesioner
4)
Tim survey
melakukan revisi terhadap kuesioner
5)
Tim survey
melaksanakan survey dalam waktu 30 hari (pengumpulan data à analisa)
6)
Hasil
survey dipresentasikan dihadapan stakeholder rumah sakit
7)
Dibuat
rekomendasi untuk tindak lanjut survey
6.
Evaluasi dan Tindak Lanjut
Evaluasi dilakukan dalam masing-masing tim /
komite. Hasil dari evaluasi yang memerlukan tindak
lanjut, diajukan kepada Kepala Rumah Sakit.
7.
Penutup
Demikian program ini disusun untuk memberikan gambaran
mengenai program peningkatan mutu pelayanan dan Keselamatan Pasien di RS.
XXXXXXX
Tangerang, April, 2016
Direktur
RS XXXXXXX
0 Response to "PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN"
Posting Komentar