SPO KETENTUAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI




SPO
KETENTUAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI
Prosedur
Tetap
No.Pokok
222/ir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016


Tangerang,



                        
Direktur                              
Pengertian
Pemusnahan perbekalan farmasi adalah tata cara penanganan untuk pemusnahan perbekalan farmasi yang telah rusak/sudah kadaluwarsa sehingga jika dipergunakan dapat menimbulkan bahaya bagi pasien.
Tujuan
Untuk melindungi pasien dan sekaligus menjamin pasien agar terhindar dari penyalahgunaan perbekalan farmasi yang sudah rusak/sudah kadaluwarsa.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 210 Tentang ketentuan pemusnahan perbekalan farmasi.
Prosedur
1.   Kumpulkan perbekalan farmasi yang rusak/sudah kadaluwarsa
2.   Buat data/list perbekalan farmasi yang rusak/sudah kadaluwarsa
3.   Pisahkan perbekalan farmasi yang rusak/sudah kadaluwarsa
4.   Buat laporan tentang barang yang rusak/sudah kadaluwarsa kepada Wadir Pelayanan medis, Wadir Umum Personalia, Wadir Keuangan.
5.   Buat berita acara pemusnahan perbekalan farmasi
6.   Musnahkan barang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Unit terkait
·         Wadir Palayanan Medis
·         Wadir Umum Dan Personalia
·         Wadir Keuangan
·         Seluruh unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO KETENTUAN PEMUSNAHAN PERBEKALAN FARMASI"

Posting Komentar