KEBIJAKAN EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU FARMASI

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 335/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU FARMASI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam  upaya meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang Evaluasi dan Pengendalian mutu farmasi.
                                    2. Bahwa untuk memberikan pelayanan farmasi yang memenuhi standar pelayanan dan dapat memuaskan pelanggan.
3. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah sakit  dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Evaluasi dan pengendalian mutu oleh IFRS Rumah Sakit  sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit .

                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG KEBIJAKAN EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU FARMASI  RUMAH SAKIT 

KEDUA                    : Kebijakan  Evaluasi dan Pengendalian mutu farmasi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

KETIGA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEEMPAT                : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
Nomor             : 335//Dir-SK/XII/2016
Tanggal           : 30 Desember 2016

KEBIJAKAN EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU FARMASI
RUMAH SAKIT 

I.       EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU

1)      Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM
2)      Peningkatan operasional kegiatan pelayanan instalasi farmasi
3)      Peningkatan pelayanan farmasi dan pelayanan farmasi klinik sesuai dengan prosedur tetap
4)      Melakukan pembaharuan prosedur tetap sesuai dengan keadaan dan perkembangan instalasi farmasi
5)      Peningkatan mutu terpadu pelayanan rumah sakit
a)      Jangka Pendek
Meneliti dan mengevaluasi kepuasan/keinginan pasien melalui kuesioner dan gugus kendali mutu
-   Pembinaan personil dan motivasi secara berkala
-   Mengikuti pelatihan/pendidikan bagi tenaga farmasi secara bergantian
-   Penambahan sumber daya manusia sesuai keadaan dan perkembangan instalasi farmasi
7)      Program pengendalian mutu
              Kegiatan pengendalian mutu meliputi :
-          Pemantauan : Mengumpulkan informasi/data yang berhubungan dengan pelayanan farmasi
-          Penilaian : Menilai secara berkala masalah atau yang timbul dalam pelayanan dan berupaya untuk memperbaikinya.
-          Tindakan : Bila masalah sudah ditemukan, dilakukan tindakan untuk memperbaiki dan mendokumentasikan.
-          Evaluasi : mengevaluasi efektifitas tindakan agar dapat diterpakan dalam program jangka panjang.
-          Umpan balik : Menginformasikan hasil tindakan secara teratur kepada staf


8)      Evaluasi mutu pelayanan kefarmasian Indikator inti, antara lain :
-       Indikator penulisan resep oleh dokter
-       Jumlah rata-rata obat setiap kali kunjungan
-       Persentase penulisan resep antibiotik
-       Persentase penulisan resep injeksi
-       Persentase penulisan resep sesuai formularium
-       Persentase penulisan resep generik
              Indikator pelayanan pasien
-       Rata-rata waktu pelayanan per resep
-       Persentase obat yang dibeli pasien
Indikator pelengkap, antara lain :
-       Rata-rata biaya obat per lembar resep rawat jalan
-       Rata-rata biaya antibiotik
-       Rata-rata biaya obat injeksi
-       Persentase obat yang diresepkan yang masuk dalam formularium
-       Persentase pasien yang puas terhadap pelayanan yang diterimanya.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KEBIJAKAN EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU FARMASI"

Posting Komentar