KEBIJAKAN EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU FARMASI
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 335/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU FARMASI RUMAH SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam upaya
meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit ,
maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang Evaluasi dan Pengendalian mutu farmasi.
2. Bahwa
untuk memberikan pelayanan farmasi yang memenuhi standar pelayanan dan dapat
memuaskan pelanggan.
3. Bahwa agar
pelayanan farmasi Rumah sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya
Peraturan Direktur tentang Evaluasi dan pengendalian mutu oleh IFRS Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah
Sakit .
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN EVALUASI DAN
PENGENDALIAN MUTU FARMASI RUMAH SAKIT
KEDUA : Kebijakan Evaluasi dan Pengendalian mutu farmasi Rumah
Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
KETIGA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
Nomor : 335//Dir-SK/XII/2016
Tanggal : 30 Desember 2016
KEBIJAKAN EVALUASI DAN
PENGENDALIAN MUTU FARMASI
RUMAH
SAKIT
I. EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU
1)
Peningkatan kualitas
dan kuantitas SDM
2) Peningkatan
operasional kegiatan pelayanan instalasi farmasi
3) Peningkatan
pelayanan farmasi dan pelayanan farmasi klinik sesuai dengan prosedur tetap
4) Melakukan
pembaharuan prosedur tetap sesuai dengan keadaan dan perkembangan instalasi
farmasi
5) Peningkatan
mutu terpadu pelayanan rumah sakit
a) Jangka
Pendek
-
Meneliti dan
mengevaluasi kepuasan/keinginan pasien melalui kuesioner dan gugus kendali mutu
-
Pembinaan personil dan motivasi secara berkala
- Mengikuti
pelatihan/pendidikan bagi tenaga farmasi secara bergantian
- Penambahan
sumber daya manusia sesuai keadaan dan perkembangan instalasi farmasi
7)
Program pengendalian
mutu
Kegiatan pengendalian mutu meliputi
:
-
Pemantauan :
Mengumpulkan informasi/data yang berhubungan dengan pelayanan farmasi
-
Penilaian : Menilai
secara berkala masalah atau yang timbul dalam pelayanan dan berupaya untuk
memperbaikinya.
-
Tindakan : Bila masalah
sudah ditemukan, dilakukan tindakan untuk memperbaiki dan mendokumentasikan.
-
Evaluasi : mengevaluasi
efektifitas tindakan agar dapat diterpakan dalam program jangka panjang.
-
Umpan balik :
Menginformasikan hasil tindakan secara teratur kepada staf
8) Evaluasi
mutu pelayanan kefarmasian
Indikator inti, antara lain :
-
Indikator penulisan
resep oleh dokter
-
Jumlah rata-rata obat
setiap kali kunjungan
-
Persentase penulisan
resep antibiotik
-
Persentase penulisan
resep injeksi
-
Persentase penulisan
resep sesuai formularium
-
Persentase penulisan resep
generik
Indikator pelayanan pasien
-
Rata-rata waktu
pelayanan per resep
-
Persentase obat yang
dibeli pasien
Indikator
pelengkap, antara lain :
-
Rata-rata biaya obat
per lembar resep rawat jalan
-
Rata-rata biaya
antibiotik
-
Rata-rata biaya obat
injeksi
-
Persentase obat yang
diresepkan yang masuk dalam formularium
-
Persentase pasien yang
puas terhadap pelayanan yang diterimanya.
0 Response to "KEBIJAKAN EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU FARMASI"
Posting Komentar