KEBIJAKAN PELAYANAN VISITE APOTEKER KE RAWAT INAP
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 336/Q/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PELAYANAN VISITE APOTEKER KE RAWAT INAP
RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam upaya
meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit ,
maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang pelayanan visite Apoteker ke rawat inap.
3. Bahwa
untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien.
2. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Pelayanan
Visite Apoteker ke ruang rawat jalan / rawat inap oleh IFRS Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit
.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN
VISITE APOTEKER KE RAWAT INAP RUMAH SAKIT .
KEDUA : Visite merupakan
kegiatan kunjungan Apoteker ke pasien rawat inap bersama tim dokter dan atau
tenaga kesehatan lainnya.
KETIGA : Kebijakan Apoteker yang melakukan visite bersama tim dokter dan atau
tenaga kesehatan lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila
hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan
dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH
SAKIT
Nomor : 336//Dir-SK/XII/2016
Tanggal : 30 Desember 2016
KEBIJAKAN PELAYANAN VISITE APOTEKER KE RAWAT INAP
RUMAH
SAKIT
A.
RONDE/VISITE
Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap
bersama tim dokter dan tenaga kesehatan lainnya
Tujuan :
·
Pemilihan
obat
·
Menerapkan
secara langsung pengetahuan farmakologi terapetik
·
Menilai
kemajuan pasien
·
Bekerjasama
dengan tenaga kesehatan lain.
Kegiatan :
·
Apoteker
harus memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan tersebut kepada
pasien.
·
Untuk
pasien baru dirawat, Apoteker harus menanyakan terapi obat terdahulu dan memperkirakan
masalah yang mungkin terjadi.
·
Apoteker
memberikan keterangan pada formulir resep untuk menjamin penggunaan obat yang
benar.
·
Melakukan
pengkajian terhadap catatan perawat akan berguna untuk pemberian obat.
·
Setelah
kunjungan membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian masalah dalam
satu buku dan buku ini digunakan oleh setiap Apoteker yang berkunjung ke ruang
pasien untuk menghindari pengulangan kunjungan.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan :
Pengetahuan cara berkomunikasi
Memahami
teknik edukasi
Mencatat
perkembangan pasien
0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN VISITE APOTEKER KE RAWAT INAP"
Posting Komentar