KEBIJAKAN PELAYANAN VISITE APOTEKER KE RAWAT INAP

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 336/Q/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN VISITE APOTEKER KE RAWAT INAP
RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam  upaya meningkatkan mutu pelayanan farmasi Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi tentang pelayanan visite Apoteker ke rawat inap.
                                    3. Bahwa untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien.
2. Bahwa agar pelayanan farmasi Rumah sakit  dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Pelayanan Visite Apoteker ke ruang rawat jalan / rawat inap oleh IFRS Rumah Sakit  sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan farmasi Rumah Sakit .

                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
4.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN VISITE APOTEKER KE RAWAT INAP RUMAH SAKIT .

KEDUA                    : Visite merupakan kegiatan kunjungan Apoteker ke pasien rawat inap bersama tim dokter dan atau tenaga kesehatan lainnya.

KETIGA                   : Kebijakan Apoteker yang melakukan visite bersama tim dokter dan atau tenaga kesehatan lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
Nomor             : 336//Dir-SK/XII/2016
Tanggal           : 30 Desember 2016


KEBIJAKAN PELAYANAN VISITE APOTEKER KE RAWAT INAP
RUMAH SAKIT 

A.            RONDE/VISITE

Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap bersama tim dokter dan tenaga kesehatan lainnya
Tujuan :
·         Pemilihan obat
·         Menerapkan secara langsung pengetahuan farmakologi terapetik
·         Menilai kemajuan pasien
·         Bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain.
Kegiatan :
·         Apoteker harus memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan tersebut kepada pasien.
·         Untuk pasien baru dirawat, Apoteker harus menanyakan terapi obat terdahulu dan memperkirakan masalah yang mungkin terjadi.
·         Apoteker memberikan keterangan pada formulir resep untuk menjamin penggunaan obat yang benar.
·         Melakukan pengkajian terhadap catatan perawat akan berguna untuk pemberian obat.
·         Setelah kunjungan membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian masalah dalam satu buku dan buku ini digunakan oleh setiap Apoteker yang berkunjung ke ruang pasien untuk menghindari pengulangan kunjungan.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan :
􀂃 Pengetahuan cara berkomunikasi
􀂃 Memahami teknik edukasi
􀂃 Mencatat perkembangan pasien


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN VISITE APOTEKER KE RAWAT INAP"

Posting Komentar