KEBIJAKAN KESALAHAN OBAT (MEDICATION ERROR) DAN PELAPORAN KESALAHAN OBAT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 331//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
KESALAHAN OBAT (MEDICATION ERROR) DAN PELAPORAN KESALAHAN OBAT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam pelayanan kefarmasian
harus diberikan dengan berpedoman pada peningkatan mutu pelayanan farmasi dan
mengutamakan keselamatan pasien.
2. Bahwa dalam pemberian pelayanan farmasi
kepada pasien harus diberikan secara benar, tepat dan sesuai untuk pasien
sehingga bisa mencegah atau mengurangi terjadinya kesalahan obat (medication
error).
3.
Kesalahan obat (medication error) merupakan kejadian yang salah
dalam pemberian obat dan alat kesehatan yang dapat menciderai pasien atau
membahayakan bagi pasien.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 tahun 2017 tentang
Keselamatan Pasien.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang
Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayan Kefarmasian di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG KEBIJAKAN KESALAHAN OBAT (MEDICATION ERROR)
DAN PELAPORAN KESALAHAN OBAT
KEDUA : Kesalahan obat (medication error)
merupakan kejadian yang salah dalam pemberian obat dan alat kesehatan yang
dapat menciderai pasien atau membahayakan bagi pasien.
KETIGA : Setiap kesalahan obat harus dibuat pelaporannya dan
dilaporkan kepada komite keselamatan pasien Rumah Sakit
KEEMPAT : Jenis jenis/tipe kesalahan obat yang harus
dilaporkan ke komite keselamatan pasien rumah sakit terlampir.
KELIMA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan
dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEENAM : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya
perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT
PERATURAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR : 331//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember
2016
1.
Kesalahan
obat (medication error) merupakan kejadian yang salah dalam pemberian obat dan
alat kesehatan yang dapat menciderai pasien atau membahayakan pasien.
2.
Setiap
kesalahan obat yang ditemukan wajib dilaporkan oleh petugas yang menemukan
kejadian tersebut atau terlihat langsung dengan kejadian tersebut, kepada
kepala unit.penanggung jawab ruang. Kepala unit/penanggung jawab ruang akan melaporkan
kejadian kesalahan obat kepada komite keselamatan Rumah Sakit
3.
Laporan
kesalahan obat dibuat secara tertulis dengan menggunakan alur dan format
insiden keselamatan pasien yang sudah ditetapkan.
4.
Jenis jenis/tipe
kesalahan obat (medication error) yang harus dilaporkan sebagai berikut:
a.
Kejadian Nyaris Cidera
(KNC) adalah
terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien pengadaan, penyimpanan,
distribusi dispensing, permintaan, peresepan, pemberian dan pemantauan tetapi
diketahui sebelum obat diberikan kepada pasien sehingga obat tidak digunakan
oleh pasien.
b.
Kejadian Tidak Cidera
(KTC)
adalah terjadinya insiden yang sudah sampai terpapar ke pasien tetapi tidak
menimbulkan cidera berkaitan dengan kesalahan obat (medication error) yang telah
terjadi pada proses pengadaan, penyimpanan, distribusi, dispensing, permintaan,
peresepan, persiapan, pemberian, dan pemantauan tetapi pasien tidak mengalami
cidera.
c.
Kejadian tidak diharapkan
(KTD) / adverse event adalah
suatu kejadian yang tidak diharapkan yang mengakibatkan cidera pasien akibat
melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya
dilakukan dan bukan karena penyakit
dasarnya atau kondisi pasien. Jenis KTD ini adalah yang berdampak cidera ringan
sampai sedang dan bersifat reversibel, yang tidak termasuk dalam kategori
sentinel events, berkaitan dengan kesalahan obat (medication error) yang
terjadi pada proses pengadaan, penyimpanan, distribusi, dispensing, permintaan,
peresepan, persiapan, pemberian, dan pemantauan dan pasien mengalami cidera.
d.
Sentinel event adalah suatu KTD yang
mengakibatkan kematian atau cidera yang serius atau permanen yang terjadi tidak
terkait dengan penyakit yang diderita pasien berkaitan dengan kesalahan obat (medication error)
yang terjadi pada proses pengadaan, penyimpanan, distribusi, dispensing,
permintaan, peresepan, persiapan, pemberian dan pemantauan sehingga pasien
mengalami cidera irreversible dan kematian.
2.
Tipe kesalahan obat
(medication error) adalah sebagai berikut:
a.
Prescribing error
(kesalahan peresepan)
Kesalahan pemilihan obat
(berdasarkan indikasi, kontraindikasi, alergi yang telah diketahui, terapi obat
yang sedang berlangsung dan faktor lainnya) dosis, bentuk sediaan obat,
kuantitas, rute, konsentrasi, kecepatan pemberian atau instruksi untuk
penggunaan obat, penulisan resep yang tidak jelas dan lain lain yang menyebabkan terjadinya
kesalahan pemberian obat
kepada pasien.
b.
Unauthorized error
Memberikan obat yang tidak
diinstruksikan oleh dokter
c.
Wrong patient
Memberikan obat kepada pasien
yang salah
d.
Improrer dose error
Memberikan dosis obat kepada
pasien lebih besar atau lebih kecil daripada dosis yang diinstruksikan oleh
dokter, atau memberikan dosis duplikasi.
e.
Wrong dosage-form error
Memberikan obat kepada pasien
dengan bentuk sediaan obat yang berbeda dengan yang diinstruksikan oleh dokter,
misal : Parasetamol tablet diberikan Parasetamol sirup.
f.
Deteriorated drug error
Memberikan obat yang telah
kadaluwarsa atau yang telah mengalami penurunan integritas fisik atau kimia.
g.
Form
pelaporan, grading resiko (risk grading), tindakan tindak lanjut dan pencegahan
mengikuti format pelaporan yang telah ditentukan oleh Komite Keselamatan
Pasien.
0 Response to "KEBIJAKAN KESALAHAN OBAT (MEDICATION ERROR) DAN PELAPORAN KESALAHAN OBAT"
Posting Komentar