KEBIJAKAN PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT
NOMOR
: 330/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT
RUMAH
SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa Efek samping obat yang berbahaya yang tidak diinginkan dari
obat yang timbul pada pemberian obat dengan dosis yang digunakan untuk profilaksis,
diagnosis, dan terapi atau untuk modifikasi fungsi fisiologis.
b. Pencatatan
adalah kegiatan atau proses pendokumentasian suatu aktivitas dalam bentuk
tulisan.
c. Pelaporan
adalah catatan yang memberi informasi tentang kegiatan tertentu, KTD adalah
insiden yang mengakibatkan cidera pada pasien.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 tahun
2017 tentang Keselamatan Pasien.
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72
tahun2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU :
Pamantauan dan pelaporan efek samping
obat di Rumah Sakit dilakukan oleh petugas farmasi (Apoteker) dibantu oleh
Panitia Keselamatan Pasien.
KEDUA :
Panitia Keselamatan Pasien di Rumah Sakit terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, farmasi dan
perawat.
KETIGA :
Metode pemantauan dan pelaporan efek samping obat
dilakukan dengan cara monitoring terhadap pasien.
KEEMPAT :
Monitoring pengawasan dan keamanan obat
berpedoman pada :
1. Indikasi
penggunaan (dosis obat dan rute pemberian obat)
2. Efektivitas
obat dan keamanan obat (safety)
3. Resiko obat
4. Biaya obat
5. Setiap
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) yang tidak diantisipasi atau kondisi yang
berhubungan dengan obat baru selama periode pengenalan.
KELIMA :
Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan
akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEENAM :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT
PERATURAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT
NOMOR : 330//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30
Desember 2016
A. PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT
Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap
obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang
digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi.
Tujuan :
·
Menemukan
ESO (Efek Samping Obat) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal,
frekuensinya jarang.
·
Menentukan
frekuensi dan insidensi Efek Samping Obat yang sudah dikenal sekali, yang baru
saja ditemukan.
·
Mengenal
semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi timbulnya Efek Samping
Obat atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya Efek Samping Obat.
Kegiatan :
·
Menganalisa
laporan Efek Samping Obat
·
Mengidentifikasi
obat-obatan dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami Efek Samping Obat
·
Mengisi
formulir Efek Samping Obat
·
Melaporkan
ke Panitia Efek Samping Obat Nasional
Faktor yang perlu diperhatikan :
• Kerjasama dengan Panitia Farmasi dan Terapi dan ruang rawat
• Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat
0 Response to "KEBIJAKAN PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT"
Posting Komentar