KEBIJAKAN PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 330/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG                 : a.    Bahwa Efek samping obat yang berbahaya yang tidak diinginkan dari obat yang timbul pada pemberian obat dengan dosis yang digunakan untuk profilaksis, diagnosis, dan terapi atau untuk modifikasi fungsi fisiologis.
b.   Pencatatan adalah kegiatan atau proses pendokumentasian suatu aktivitas dalam bentuk tulisan.
c.   Pelaporan adalah catatan yang memberi informasi tentang kegiatan tertentu, KTD adalah insiden yang mengakibatkan cidera pada pasien.

MENGINGAT                  : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
                                    2.  Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
                                    3.  Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
                                    4.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
                                    5.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
6. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                           : Pamantauan dan pelaporan efek samping obat di Rumah Sakit  dilakukan oleh petugas farmasi (Apoteker) dibantu oleh Panitia Keselamatan Pasien.

KEDUA                             : Panitia Keselamatan Pasien di Rumah Sakit terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, farmasi dan perawat.

KETIGA                            : Metode pemantauan dan pelaporan efek samping obat dilakukan dengan cara monitoring terhadap pasien.


KEEMPAT                        : Monitoring pengawasan dan keamanan obat berpedoman pada :
1.   Indikasi penggunaan (dosis obat dan rute pemberian obat)
2.   Efektivitas obat dan keamanan obat (safety)
3.   Resiko obat
4.   Biaya obat
5.   Setiap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) yang tidak diantisipasi atau kondisi yang berhubungan dengan obat baru selama periode pengenalan.

KELIMA                           : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEENAM                          : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di               :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 









TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 330//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016

A.           PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT

Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi.
Tujuan :
·         Menemukan ESO (Efek Samping Obat) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang.
·         Menentukan frekuensi dan insidensi Efek Samping Obat yang sudah dikenal sekali, yang baru saja ditemukan.
·         Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi timbulnya Efek Samping Obat atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya Efek Samping Obat.
Kegiatan :
·         Menganalisa laporan Efek Samping Obat
·         Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami Efek Samping Obat
·         Mengisi formulir Efek Samping Obat
·         Melaporkan ke Panitia Efek Samping Obat Nasional
Faktor yang perlu diperhatikan :
• Kerjasama dengan Panitia Farmasi dan Terapi dan ruang rawat
• Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KEBIJAKAN PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT"

Posting Komentar