KEBIJAKAN RETUR PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 349/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN RETUR PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : a.   Bahwa dalam  pelayanan  perbekalan farmasi memungkingkan terjadi retur perbekalan farmasi dari pasien ke instalasi farmasi atau dari instalasi farmasi ke distributor.
b. Bahwa retur perbekalan farmasi merupakan kegiatan yang perlu diatur oleh instalasi farmasi.
c.   Bahwa dalam proses retur perbekalan farmasi perlu didokumentasikan.
d.  Bahwa dalam retur perbekalan farmasi tersebut dibutuhkan kebijakan daru rumah sakit untuk mengatur retur perbekalan farmasi.

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Retur perbekalan farmasi menjadi tanggung jawab instalasi farmasi.

KEDUA                    :  Instalasi farmasi mengatur tentang retur farmasi tersebut.
                                   
KETIGA                   :  Retur perbekalan farmasi dibedakan menjadi: retur perbekalan farmasi dari pasien (pembeli perbekalan farmasi) dan retur perbekalan farmasi dari instalasi farmasi ke distributor.

KEEMPAT                : Uraian tentang retur perbekalan farmasi terlampir dalam kebijakan ini.

KELIMA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEENAM                 : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 











TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR              : 349/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL          : 30 Desember 2016

Retur perbekalan farmasi dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
A.       Retur Perbekalan Farmasi ke Distributor
Retur perbekalan farmasi ke distributor dikarenakan :
1. Perbekalan farmasi yang di kirim tidak sesuai dengan permintaan
2. Pebekalan farmasi rusak
3. Perbekalan farmasi mendekati masa kadaluarsa atau kadaluarsa
4. Perbekalan farmasi segel rusak sebelum digunakan

B.       Retur Perbekalan Farmasi dari Pasien (Pembeli Perbekalan Farmasi)
Retur perbekalan farmasi dari pasien dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
1.       Pasien rawat jalan
Pasien yang membeli pebekalan farmasi di instalasi farmasi rumah sakit  mempunyai hak untuk meretur perbekalan farmasi apabila :
a. Perbekalan farmasi tersebut sudah tidak digunakan ( tersisa )
b. Obat menibulkan efek yang tidak diharapkan
Efek obat yang tidak diharapkan meliputi :
·           Alergi
·           Efek samping yang mengganggu sampai membahayakan pasien
·           Efek kebalikan (adverst efek)
c. Obat rusak sebelum digunakan Berubah warna, rasa, bau sebelum digunakan
d. Obat sudah kadaluarsa sebelum digunakan
Syarat pasien meretur perbekalan farmasi yang sudah dibeli yaitu :
a.     Pasien harus membawa kwitansi pembayaran perbekalan farmasi
b.    Retur bisa dilayani maksimal 1 minggu setelah pembelian perbekalan farmasi
c.     Obat belum di buka segel nya
d.    Obat belum digunakan
2.    Pasien rawat inap
a.    Pengelola pengobatan diruang perawatan
b.    Apabila obat sudah di “STOP” / henti terapi oleh dokter, maka perawat WAJIB meretur sisa obatnya.
c.    Apabila ada alkes yang sudah tidak digunakan oleh pasien maka perawat WAJIB mereturkan ke farmasi rawat inap segera. Dengan mengisi blangko retur dan membawa perbekalan farmasi yang diretur ke farmasi inap.
d.    Perawat TIDAK diperbolehkan menyimpan atau mengelola sisa obat atau alkes yang sudah tidak digunakan oleh pasien.

Syarat perbekalan farmasi bisa diretur yaitu :
a. Pebekalan farmasi masih tersegel
b. Perbekalan farmasi tidak rusak

Retur dilakukan dengan langsung mengurangi tagihan pasien lewat system komputerisasi. Apabila pasien sudah pulang atau sudah tutup biling pembiayaan rawat inap sebelum pebekalan farmasi diretur, maka retur tidak bisa dimasukan untuk pengurangan pembiayaan rawat inap, tetapi dengan pembayaran uang tunai senilai jumlah nominal retur.


C.       Retur Perbekalan Farmasi pasien rawat jalan dan rawat inap
1.    Pengembalian perbekalan farmasi yang dibeli oleh pasien rawat inap dapat diterima karena alasan ganti terapi, pulang, pulang paksa atau meninggal dengan membawa Form Return  atau bukti pembayaran asli.
2.    Pengembalian perbekalan farmasi yang dibeli oleh pasien rawat jalan dapat diterima karena alasan alergi dengan surat pengantar pengambilan dari dokter penulis resep dan bukti pembayaran asli.
3.    Pengembalian perbekalan farmasi tidak dikenai potongan harga.
4.    Pengembalian perbekalan farmasi dilakukan sebelum pasien dan menyelesaikan administrasi pembayaran.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN RETUR PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar