SPO PELAYANAN PENERIMAAN RESEP
SPO
PELAYANAN PENERIMAAN RESEP
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
355//Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Kegiatan pelayanan resep adalah kegiatan menerima resep, mengelola,
menelaah dan menyerahkan kepada pasien.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan pelaksanaan dan
pengawasan terhadap pelayanan sediaan farmasi atau alat kesehatan dengan
resep dokter.
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit nomor
176 tentang Pelayanan Instalasi Farmasi.
|
||
Prosedur
|
1.
Saat resep diterima dari Rawat Jalan atau UGD, lakukan verifikasi
resep sesuai daftar verifikasi resep.
2.
Beri harga obat / alat kesehatan yang tertulis di resep.
3.
Hubungi dokter terkait apabila ada hal yang meragukan
di resep sesuai prosedur yang ada.
4.
Cek keterediaan obat / alkes di IFRS sesuai dengan yang
tertluis di resep.
5.
Beritahu pasien dan atau dokter jika ada obat yang
tidak tersedia stoknya di IFRS termasuk alternatif penggantinya.
6.
Serahkan kembali resep ke pasien setelah resep selesai
di hargai untuk dibayar ke kasir.
|
||
Unit
terkait
|
·
IFRS
·
UGD
·
Rawat Jalan
·
Kasir
|
0 Response to "SPO PELAYANAN PENERIMAAN RESEP"
Posting Komentar