SPO PELAYANAN PENERIMAAN RESEP






SPO
PELAYANAN PENERIMAAN RESEP
Prosedur
Tetap
No.Pokok
355//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                             
Direktur                              
Pengertian
Kegiatan pelayanan resep adalah kegiatan menerima resep, mengelola, menelaah dan menyerahkan kepada pasien.
Tujuan
Sebagai acuan pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelayanan sediaan farmasi atau alat kesehatan dengan resep dokter.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit  nomor 176 tentang Pelayanan Instalasi Farmasi.
Prosedur
1.      Saat resep diterima dari Rawat Jalan atau UGD, lakukan verifikasi resep sesuai daftar verifikasi resep.
2.      Beri harga obat / alat kesehatan yang tertulis di resep.
3.      Hubungi dokter terkait apabila ada hal yang meragukan di resep sesuai prosedur yang ada.
4.      Cek keterediaan obat / alkes di IFRS sesuai dengan yang tertluis di resep.
5.      Beritahu pasien dan atau dokter jika ada obat yang tidak tersedia stoknya di IFRS termasuk alternatif penggantinya.
6.      Serahkan kembali resep ke pasien setelah resep selesai di hargai untuk dibayar ke kasir.
Unit terkait
·         IFRS
·         UGD
·         Rawat Jalan
·         Kasir

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SPO PELAYANAN PENERIMAAN RESEP"

Posting Komentar