SPO PELAYANAN PENYIAPAN DAN LABELING OBAT / ALKES
SPO
PELAYANAN
PENYIAPAN DAN LABELING OBAT / ALKES
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
355//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30 Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Kegiatan pelayanan
resep adalah kegiatan menerima resep, mengelola, menelaah dan menyerahkan
kepada pasien.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelayanan sediaan
farmasi atau alat kesehatan dengan resep dokter.
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit Tentang Pelayanan Resep.
|
||
Prosedur
|
1. Terima
resep yang telah dilunasi dari kasir
2. Siapkan
obat / alkes sesuai dengan yang tertulis di resep
3. Beri
etiket / label obat / alkes sesuai signa yang tertulis di resep
4. Lakukan
telaah resep dan verifikasi resep
5.
Serahkan resep ke pasien
|
||
Unit terkait
|
·
IFRS
·
UGD
·
Rawat Jalan
·
Kasir
|
0 Response to "SPO PELAYANAN PENYIAPAN DAN LABELING OBAT / ALKES"
Posting Komentar