SPO PELAYANAN RESEP PSIKOTROPIKA / NARKOTIKA
SPO
PELAYANAN RESEP PSIKOTROPIKA / NARKOTIKA
SPO
PELAYANAN
RESEP PSIKOTROPIKA / NARKOTIKA
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
355//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30 Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Kegiatan pelayanan
resep adalah kegiatan menerima resep, mengelola, menelaah dan menyerahkan
resep psikotropika dan narkotika kepada pasien.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelayanan sediaan
farmasi atau alat kesehatan dengan resep dokter.
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit Tentang Pelayanan Resep.
|
||
Prosedur
|
1.
Siapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
2.
Untuk obat racikan, siapkan dan timbang obat jadi yang
mengandung psikotropika / narkotika
3.
Catat stok pengeluaran obat psiikotropika / narkotika
di kartu stok
4.
Racik obat narkotika sesuai permintaan resep dan kemas
5.
Beri etiket, telaah dan verifikasi obat
6.
Serahkan obat narkotika ke pasien
|
||
Unit terkait
|
·
IFRS
·
UGD
·
Rawat Jalan
·
Kasir
|
0 Response to "SPO PELAYANAN RESEP PSIKOTROPIKA / NARKOTIKA"
Posting Komentar