SPO PELAYANAN RESEP PSIKOTROPIKA / NARKOTIKA

SPO
PELAYANAN RESEP PSIKOTROPIKA  / NARKOTIKA





SPO
PELAYANAN RESEP PSIKOTROPIKA  / NARKOTIKA
Prosedur
Tetap
No.Pokok
355//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                             
Direktur                              
Pengertian
Kegiatan pelayanan resep adalah kegiatan menerima resep, mengelola, menelaah dan menyerahkan resep psikotropika dan narkotika kepada pasien.
Tujuan
Sebagai acuan pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelayanan sediaan farmasi atau alat kesehatan dengan resep dokter.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit  Tentang Pelayanan Resep.
Prosedur
1.      Siapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
2.      Untuk obat racikan,  siapkan dan timbang obat jadi yang mengandung psikotropika / narkotika
3.      Catat stok pengeluaran obat psiikotropika / narkotika di kartu stok
4.      Racik obat narkotika sesuai permintaan resep dan kemas
5.      Beri etiket, telaah dan verifikasi obat
6.       Serahkan obat narkotika ke pasien
Unit terkait
·         IFRS
·         UGD
·         Rawat Jalan
·         Kasir

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SPO PELAYANAN RESEP PSIKOTROPIKA / NARKOTIKA"

Posting Komentar