SPO PENANGANAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN (REKONSILIASI)






SPO
PENANGANAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN (REKONSILIASI)
Prosedur
Tetap
No.Pokok
289//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,


                             
Direktur                              
Pengertian
Penanganan obat yang dibawa sendiri oleh pasien adalah semua obat yang dibawa oleh pasien dari luar rumah sakit yang akan digunakan untuk pengobatan pasien sesuai kesepakatan dengan dokter yang merawat.
Tujuan
1.    Perawat bias secara keseluruhan mengawasi pemakaian obat pasien tersebut sehingga bila ada tambahan terhindar dari duplikasi obat, interaksi obat, dll.
2.    Distribusi obat seluruhnya ditangani oleh IFRS dan perawat ruangan.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 271 tentang Rekonsiliasi Obat.
Prosedur





1.     Tanyakan kepada pasien yang akan masuk perawatan tentang pemakaian obat yang sedang dikonsumsi atau yang dibawa dari luar rumah sakit oleh DPJP dan perawat ruangan.
2.     Sepakati obat oleh dokter yang masih bisa terpakai oleh pasien.
3.     Catat obat yang di bawa dari luar dan di pakai sesuai instruksi dokter oleh perawat.
4.     Buat serah terima obat dari pasien dengan bukti formulir dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni perawat dan pasien.
5.     Simpan obat di ruang perawatan dan didistribusikan sesuai aturan yang berlaku.
6.      Serahkan obat kembali ke pasien saat akan pulang perawatan dengan bukti serah terima apabila masih ada obat sisa di ruang perawatan
Unit terkait
·         IFRS
·         Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SPO PENANGANAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN (REKONSILIASI)"

Posting Komentar