SPO PENANGANAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN (REKONSILIASI)
SPO
PENANGANAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN (REKONSILIASI)
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
289//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30 Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Penanganan obat yang dibawa
sendiri oleh pasien adalah semua obat yang dibawa oleh pasien dari luar rumah
sakit yang akan digunakan untuk pengobatan pasien sesuai kesepakatan dengan
dokter yang merawat.
|
||
Tujuan
|
1. Perawat bias secara keseluruhan mengawasi pemakaian
obat pasien tersebut sehingga bila ada tambahan terhindar dari duplikasi
obat, interaksi obat, dll.
2.
Distribusi obat seluruhnya ditangani
oleh IFRS dan perawat ruangan.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur
rumah sakit Nomor 271 tentang Rekonsiliasi Obat.
|
||
Prosedur
|
1. Tanyakan
kepada pasien yang akan masuk perawatan tentang pemakaian obat yang sedang
dikonsumsi atau yang dibawa dari luar rumah sakit oleh DPJP dan perawat
ruangan.
2. Sepakati
obat oleh dokter yang masih bisa terpakai oleh pasien.
3. Catat obat yang di bawa
dari luar
dan di pakai sesuai instruksi dokter oleh perawat.
4. Buat
serah terima obat dari pasien
dengan bukti formulir dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak yakni perawat dan pasien.
5. Simpan
obat di ruang
perawatan dan didistribusikan sesuai aturan yang berlaku.
6.
Serahkan obat kembali ke pasien saat akan pulang
perawatan dengan bukti serah terima apabila masih ada obat sisa di ruang
perawatan
|
||
Unit terkait
|
·
IFRS
·
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO PENANGANAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN (REKONSILIASI)"
Posting Komentar