SPO PEMILIHAN SELEKSI OBAT
SPO
PEMILIHAN
SELEKSI OBAT
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
326/Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30 Desember 2016
.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Merupakan kegiatan pemilihan macam
obat yang akan digunakan sebagai pedoman dalam
terapi pengobatan di Rumah Sakit
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk
menjamin kualitas dan efektifitas perbekalan farmasi di
Rumah Sakit
|
||
Kebijakan
|
Surat
Peraturan Direktur rumah sakit Nomor 181 tentang Penambahan dan
Pengurangan Obat Formularium Rumah Sakit.
|
||
Prosedur
|
1. Berikan draft usulan obat kepada masing
masing SMF (Staf Medik Fungsional) oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk
diisi penawaran obat yang akan dimasukan dalam penyusunan formularium.
2. Tawarkan kepada principal
farmasi untuk mengajukan produk obatnya yang akan dimasukan dalam penyusunan
formularium.
3. Lakukan seleksi dan analisa antara
komitmen SMF dengan usulan penawaran dari principal farmasi oleh Panitia Farmasi dan Terapi.
4. Laporkan hasil seleksi
formularium Laporkan hasil seleksi obat yang sudah ditetapkan kepada Direktur
Rumah Sakit oleh Panitia Farmasi dan Terapi.
5. Buat ketetapan SK Formularium Rumah Sakit oleh Direksi.
6. Sosialisasikan hasil Formularium kepada SMF dan principal
farmasi oleh Panitia Farmasi dan Terapi.
7. Cetak buku Formularium oleh Panitia Farmasi dan Terapi.
8.
Bagikan
buku formularium ke seluruh SMF dan ke unit pelayanan yang terkait oleh
Panitia Farmasi dan Terapi.
|
||
Unit terkait
|
·
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO PEMILIHAN SELEKSI OBAT"
Posting Komentar