KEBIJAKAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT (ICU)

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT (ICU)
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



MENIMBANG :
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Intensive Care Unit yang bermutu tinggi
b. Bahwa agar pelayanan Intensive Care Unit di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit  sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan di Intensive Care Unit Rumah Sakit ;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 1 dan 2, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Keputusan menteri kesehatan RI nomer 1203/ menkes/ SK/XII/2008 tetang penyelenggaraan pelayanan ICU
3. Keputusan menteri kesehatan No. 129/Menkes/SK II/2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit.


MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan pelayanan ICU Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan ICU dilaksanakan oleh Manajer Pelayanan Medis Rumah Sakit
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama



TEMBUSAN Yth :
1. Instalasi ICU
2. Arsip



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :


KEBIJAKAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT
RUMAH SAKIT

KEBIJAKAN UMUM
1. ICU RS merupakan Ruang perawatan intensive dengan klasifikasi pelayanana ICU SKUNDER.
2. Mengutamakan kesehatan pasien” maka semua kegiatan di ICU RS bertujuan dan berorientasi untuk dapat secara optimal, memperbaiki kondisi kesehatan pasien.
3. Pengelolaan pasien ICU CCU, PICU NICU RS adalah pendekatan multidisiplin tenaga kesehatan dari beberapa disiplin ilmu terkati yang dapat memberikan kontribusinya sesuai dengan bidang keahliannya dan berkerja sama dalam tim, yang dipimpin oleh seorang intensivist sebagai ketua tim.
4. Tindakan resusitasi yang meliputi dukungan hidup untuk fungsi-fungsi vital seperti : Airway (fungsi jalan napas), Breathing (fungsi pernapasan), Circulation (fungsi sirkulasi), Brain (fungsi otak) dan fungsi organ lain, dilanjutkan dengan diagnosis dan terapi definitif.
5. Dokter yang merawat pasien sebelum pasien masuk ICU CCU, PICU NICU melakukan evaluasi pasien sesuai bidangnya dan memberi pandangan atau usulan terapi.
6. Intensivist, selaku Ketua Tim, melakukan evaluasi menyeluruh, mengambil kesimpulan, memberi instruksi terapi dan tindakan secara tertulis dengan mempertimbangkan usulan anggota tim lainnya.
7. Ketua Tim berkonsultasi pada konsultan lain dengan memper-timbangkan usulanusulan anggota tim.
8. Setiap dokter dapat memasukkan pasien ke ICU CCU, PICU NICU RS sesuai dengan indikasi masuk, Karena keterbatasan jumlah tempat tidur ICU CCU, PICU NICU RS, maka berlaku asas prioritas dan indikasi masuk yang ditentukan oleh intensivist.
9. Diperlukan tim kendali mutu yang anggotanya terdiri dari beberapa disiplin ilmu, dengan tugas utamanya memberi masukan dan bekerja sama dengan staf struktural ICU CCU, PICU NICU RS untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan
10. Kegiatan pelayanan pasien di ICU CCU, PICU NICU RS disamping multi disiplin juga inter profesi, yaitu profesi medic, profesi perawat, dan profesi lain. dan perlu peningkatan mutu SDM secara berkelanjutan, menyeluruh dan mencakup semua profesi.
11. Unit pelayanan ICU CCU, PICU NICU RS mempunyai ciri biaya tinggi, teknologi tinggi, multi disiplin dan multi profesi berdasarkan asas efektifitas, keselamatan dan ekonomis


KEBIJAKAN KHUSUS
1. Tingkat pelayanan ICU CCU, PICU NICU RS telah disesuaikan dengan kelas rumah sakit.
2. Pasien dirawat oleh dokter KIC yang teladan setiap shif tersedia dokter jaga 24 jam.
3. Semua petugas Intensive Care Unit wajib memiliki izin praktik sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur oprasional yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien.
6. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan dan perawat telah memiliki sertifikasi intensive
7. Setiap pasien yang terpasang ventilator ( alat bantu nafas ) secara otomastis dikosulkan kepada dokter rehabilitasi medik dan dilakukan fisiotherapi.
8. Setiap pasien yang dirawat wajib dilakukan kultur saat masuk perawatan ICU
9. Kepala ruang atau penjab bertanggung jawab atas kelangsungan pelayanan keperawatan di ICU
10. Seluruh pelayanan ICU wajib berorientasi pada kepuasan pelanggandan sevaty pasien
11. ICU Rumah Sakit sebagai sarana pembelajaran bagi mahasiswa baik keperawatan maupun kedokteran.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT (ICU)"

Posting Komentar