KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI
SURAT
KEPUTUSAN DIREKTUR RS
NOMOR......../......./........
TENTANG
KEBIJAKAN
PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
Menimbang ; a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan
RS , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan pasien resiko tinggi yang
bermutu tinggi
b. Bahwa agar pelayanan pasien resiko tinggi di RS dapat terlaksana dengan baik, pelu adanya kebijakan Direktur RS sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan pasien resiko tinggi
c. Bahwa sesuai butir a dan b diatas perlu
ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur RS
Mengingat ; 1. Undang- undang Republik Indonesia no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran
2. Undang – undang Republik Indonesia no 36 tahun
2009 ttg Kesehatan
3. Undang- undang RI no 44 th 2009 ttg RS
4. Peraturan Menkes RI no 417 / Menkes/ PER/
II/2011 ttg Komisi Akreditasi RS
MEMUTUSKAN
Menetapkan;
Pertama ; Keputusan
Direktur Rumah Sakit Tentang Pelayanan Pasien Resiko Tinggi
Kedua ; KebijakanPelayanan Pasien Resiko Tinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan
ini
Ketiga ; Pembinaan
dan Pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Pasien Resiko Tinggi Dilaksanakan oleh
petugas kesehatan RS
Keempat ; Ketetapan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya
Ditetapkan
Di Tangerang
Tanggal
....../...../......
Direktur
Rumah Sakit
__________________
LAMPIRAN
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR ;
TANGGAL ;
KEBIJAKAN PELAYANAN
PASIEN RESIKO TINGGI
RUMAH SAKIT
1.
RS mengidentifikasikan
pasien dan memberikan pelayanan kepada pasien yang berisiko tinggi
2.
Pelayanan di unit harus
selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien
3.
Pasien yang termasuk
beresiko tinggi adalah :
a.
Kasus Emergency
b.
Kasus Resusitasi
c.
Penanganan,Penggunaan
dan pemberian darah dan produk darah
d.
Penggunaan peralatan
bantu hidup dasar atau yang koma
e.
Perawatan penyakit
menular
f.
Perawatan pasien dengan
penurunan daya tahan tubuh
g.
Asuhan Pasien Dialisis
h.
Restraint
i.
Lansia
j.
Anak
k.
Pasien cacat
4.
Pelaksanaan pelayanan
resiko tinggi sesuai SPO yang berlaku
5.
RS melakukan
pelatihan kepada SDM untuk PPK
Direktur
Rumah Sakit
_____________________
0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN RESIKO TINGGI"
Posting Komentar