KEBIJAKAN TATA LAKSANA RESUSITASI
KEPUTUSAN DIREKTUR RS
NOMOR…./…./….
TENTANG
KEBIJAKAN TATA LAKSANA RESUSITASI
DIREKTUR RUMAH
SAKIT
Menimbang : Bahwa
usaha resusitasi merupakan tindakan untuk
menyelamatkan pasien yang terancam jiwanya, maka
perlu ditetapkan kebijakan
tatalaksana resusitasi dengan Surat Keputusan
Direktur RS
Mengingat : 1. Surat Izin Penyelenggaraan RS dari
Dinas Kesehatan Kabupaten Nomor: …./…./…/20…
2. Undang-undang RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011
tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
4. Surat Keputusan Ketua Yayasan No. .../SK/..../.../20..,
Tanggal...bl...th...., Tentang Pengangkatan Direktur RS
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Kedua : Setiap penatalaksanaan resusitasi di RS harus dilaksanakan secara seragam sesuai
dengan standar prosedur operasional yang ditetapkan di RS
Ketiga : Dalam
memberikan pelayanan kepada pasien, informasi mengenai keadaan pasien, rencana
tindakan dan rencana pengobatan sesuai dengan yang tercatat di dalam rekam
medis, harus diinformasikan kepada pasien dan atau keluarga.
Keempat : Setiap
pasien dan atau keluarganya berhak mengambil keputusan mengenai rencana
tindakan dan rencana pengobatan yang akan diberikan
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : ..../..../20
![]() |
Direktur RS
____________
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR RS
NOMOR
TANGGAL
KEBIJAKAN PELAYANAN PASIEN RESUSITASI
DI RUMAH SAKIT
- Setiap
pasien RS yang mengalami gagal jantung harus dilakukan Resusitasi.
- Pelaksanaan
Resusitasi pada pasien Gawat Darurat tidak menunggu Inform Concent dari
keluarga.
- Apabila
ada pasien atau keluarga pasien yang terjadi gagal jantung di RS dilaksanakan Resusitasi oleh Tim Code Blue.
- Tim
Code Blue disiapkan disetiap area yang dituju.
- Apabila
setelah 2 Jam dilakukan Resusitasi tidak ada respon dari pasien maka
resusitasi akan dihentikan oleh petugas kesehatan.
- Resusitasi
dilakukan oleh dua penolong dan dilakukan komperensi 30 berbanding 2.
- Resusitasi
pasien pada pasien koma dilakukan pertimbangan kondisi pasien dan
persetujuan keluarga.
Direktur RS
______________
0 Response to "KEBIJAKAN TATA LAKSANA RESUSITASI"
Posting Komentar