KEBIJAKAN ALIH TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEGAWAI
SURAT KEPUTUSAN
No: 136/ /Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN ALIH TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB PEGAWAI
DIREKTUR RS
MENIMBANG
|
:
|
a.
Bahwa dalam upaya pencapaian Visi
dan Misi Rumah Sakit diperlukan sumberdaya manusia
yang berkualitas sehingga mendukung peningkatan mutu
dan keselamatan pasien;
b.
Bahwa salah satu aktifitas kepegawaian adalah melalui alih tugas
dan tanggung jawab pegawai perlu dibuat mekanisme
yang mendukung peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit tentang Kebijakan Alih Tugas
dan Tanggung Jawab Pegawai.
|
MENGINGAT
|
:
|
a.
Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang RumahSakit
b.
Undang-Undang RI Nomor 36
tahun 2004 tentang Kesehatan
c.
Peraturan Pemerintah No.
32 tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan
d.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis
di Rumah Sakit
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Bahwa perlu pemberlakuan Alih Tugas dan
Tanggung Jawab Pegawai Rumah Sakit guna kelancaran pelayanan
di RS.
|
:
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
|
Keputusan Direktur Rumah Sakit Tentang alih tugas pegawai
Lampiran Keputusan Direktur tentang
Kebijakan Alih Tugas Pegawai sebagai mana tercantum dalan lampiran keputusan
ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata diperlukan perbaikan
dilakukan perbaikan sebaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Tangerang
Padatanggal : 30 Desember 2016
Direktur RS.
Direktur
|
KEBIJAKAN DIREKTUR TENTANG
ALIH TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEGAWAI
A. KebijakanUmum :
1. Untuk kebutuhan pelayanan, pegawai dapat dikenakan alih tugas
ke posisi yang lain dengan uraian tugas dan tanggung jawab
yang berbeda. Alih tugas meliputi rotasi dan mutasi kerja.
2. Rotasi adalah perpindahan pegawai
ke unit kerja lain tetapi tetap dengan pekerjaan
(job family) yang sama untuk memenuhi kebutuhan ; status kepegawaian meliputi grade,
golongan, maupun tingkat kompetensi tidak berubah.
3. Mutasi adalah perpindahan pegawai
ke unit kerja lain dengan pekerjaan (job family) yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan
; status kepegawaian meliputi grade, golongan, maupun tingkat kompetensi berubah.
4. Rotasi dan mutasi dilakukan dengan lebih dahulu memberitahukan kepada pegawai
yang bersangkutan dan ditetapkan dengan keputusan Surat Keputusan Direktur.
5. Rotasi maupun mutasi dapat terjadi karena promosi maupun demosi
yang diatur secara khusus pada kebijakan tentang system kepegawaian.
6. Pegawai dapat juga mengalami pelimpahan tanggungjawab dari profesi
lain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada pasien,
misalnya alih tanggung jawab tindakan tertentu dari dokter kepada perawat.
Pelimpahan wewenang dalam tindakaan infasif dari dokter kepada perawat terlebih dahulu diberikan informasi oleh dokter.
B. KebijakanKhusus :
1. Pelaksanaan alih tugas
di unit kerja terkait meliputi :
a.
Pemaparan uraian tugas baru kepada pegawai.
b.
Pembekalan terkait uraian tugas baru tersebut kepada pegawai oleh kepala unit
kerja. Uraian tugas yang baru kepada pegawai yang dirotasi maupun mutasi
dan
c.
Kepala unit kerja membuat laporan evaluasi kemampuan melaksanaka nuraian tugas
yang baru kepada pegawai yang dirotasi maupun mutasi
dan tindak lanjutnya.
d.
Laporan alih tugas tanggung jawab disimpan dalam
file pegawai.
2. Pegawai yang
rotasi dilakukan evaluasi pada saat
3 bulan masa transisi rotasi. Bila pegawai dinilai tidak memenuhi standar dapat dikembalikan kepada posisi
3. Pegawai yang
dimutasi dilakukan evaluasi pada saat
3 bulan masa transisi dan 6 bulan masa percobaan mutasi.
Pada masa transisi dievaluasi penguasaan uraian tugasnya,
sedangkan 6 bulan dinilai soft kompetensi dan hard kompetensinya.
4. Bila pegawai dinilai tidak memenuhi standar dapat dikembalikan kepada posisi sebelumnya.
0 Response to "KEBIJAKAN ALIH TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEGAWAI"
Posting Komentar