KEBIJAKAN ALIH TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEGAWAI

SURAT KEPUTUSAN
No: 136/    /Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN ALIH TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEGAWAI
DIREKTUR RS     
MENIMBANG
:
a.      Bahwa dalam upaya pencapaian Visi dan Misi Rumah Sakit      diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas sehingga mendukung peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
b.      Bahwa salah satu aktifitas kepegawaian adalah melalui alih tugas dan tanggung jawab pegawai perlu dibuat mekanisme yang mendukung peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
c.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit      tentang Kebijakan Alih Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai. 

MENGINGAT
:
a.       Undang-Undang  RI Nomor 44 tahun 2009 tentang RumahSakit
b.      Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2004 tentang Kesehatan
c.       Peraturan Pemerintah  No.  32  tahun  1996  tentang Tenaga Kesehatan
d.      Peraturan Menteri Kesehatan  Republik  Indonesia  No. 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medis di Rumah Sakit

MEMPERHATIKAN
:
Bahwa perlu pemberlakuan Alih Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai Rumah Sakit guna kelancaran pelayanan di RS.   

  :
PERTAMA

KEDUA


KETIGA

:

:


:
Keputusan Direktur Rumah Sakit      Tentang alih tugas pegawai
Lampiran Keputusan Direktur tentang Kebijakan Alih Tugas Pegawai sebagai mana tercantum dalan lampiran keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata diperlukan perbaikan dilakukan perbaikan sebaimana mestinya.


Ditetapkan di  : Tangerang
Padatanggal    : 30 Desember 2016
Direktur RS.     



Direktur


KEBIJAKAN DIREKTUR TENTANG
 ALIH TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEGAWAI
 RUMAH  SAKIT     

A.  KebijakanUmum :
1.    Untuk kebutuhan pelayanan, pegawai dapat dikenakan alih tugas ke posisi yang lain dengan uraian tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Alih tugas meliputi rotasi dan mutasi kerja. 
2.    Rotasi adalah perpindahan pegawai ke unit kerja lain tetapi tetap dengan pekerjaan (job family) yang sama untuk memenuhi kebutuhan ; status    kepegawaian meliputi grade, golongan, maupun tingkat kompetensi tidak berubah. 
3.    Mutasi adalah perpindahan pegawai ke unit kerja lain dengan pekerjaan (job   family) yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan ; status kepegawaian meliputi grade, golongan, maupun tingkat kompetensi berubah.
4.    Rotasi dan mutasi dilakukan dengan lebih dahulu memberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan dan ditetapkan dengan keputusan Surat Keputusan Direktur.
5.    Rotasi maupun mutasi dapat terjadi karena promosi maupun demosi yang diatur secara khusus pada kebijakan tentang system kepegawaian.
6.    Pegawai dapat juga mengalami pelimpahan tanggungjawab dari profesi lain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada pasien, misalnya alih tanggung jawab tindakan tertentu dari dokter kepada perawat. Pelimpahan wewenang dalam tindakaan infasif dari dokter kepada perawat terlebih dahulu diberikan informasi oleh dokter.

B.  KebijakanKhusus :
1.         Pelaksanaan alih tugas di unit kerja terkait meliputi :
a.        Pemaparan uraian tugas baru kepada pegawai.
b.        Pembekalan terkait uraian tugas baru tersebut kepada pegawai oleh kepala unit kerja. Uraian tugas yang baru kepada pegawai yang dirotasi maupun mutasi dan
c.        Kepala unit kerja membuat laporan evaluasi kemampuan melaksanaka nuraian tugas yang baru kepada pegawai yang dirotasi maupun mutasi dan tindak lanjutnya.
d.        Laporan alih tugas tanggung jawab disimpan dalam file pegawai. 
2.        Pegawai yang rotasi dilakukan evaluasi pada saat 3 bulan masa transisi rotasi. Bila pegawai dinilai tidak memenuhi standar dapat dikembalikan kepada posisi
3.        Pegawai yang dimutasi dilakukan evaluasi pada saat 3 bulan masa transisi dan 6 bulan masa percobaan mutasi. Pada masa transisi dievaluasi penguasaan uraian tugasnya, sedangkan 6 bulan dinilai soft kompetensi dan hard kompetensinya.

4.       Bila pegawai dinilai tidak memenuhi standar dapat dikembalikan kepada posisi sebelumnya. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN ALIH TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEGAWAI"

Posting Komentar