PEDOMAN SUB KOMITE KREDENSIAL
RUMAH SAKIT XYZ
NOMOR : ...........
TENTANG
PEDOMAN SUB KOMITE
KREDENSIAL
DIREKTUR RUMAH SAKIT XYZ
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan medis Rumah
Sakit XYZ, dan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan
kesehatan yang lebih bermutu, maka perlu diselenggarakan kendali mutu dan
kendalai biaya melalui sub komite kredensial;
b. bahwa sesuai
butir a diatas, perlu dibuat Pedoman Kerja Sub Komite Kredensial sebagai acuan
pelaksanaan Sub Komite Kredensial di Rumah Sakit XYZ;
c. bahwa sesuai
butir b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit XYZ.
Mengingat :
- Undang Undang
RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
- Undang Undang
RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Undang Undang
RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan
Menteri Kesehatan RI No 755/Menkes/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT XYZ TENTANG PEDOMAN SUB KOMITE KREDENSIAL
Kedua : Pedoman Sub Komite Kredensial dimaksudkan
dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Pelaksanaan Sub Komite Kredensial untuk
melaksanakan kendala mutu dan kendali biaya agar senantiasa mengacu pada
pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di J a k a r t a
Pada tanggal .............................
Direktur,
Dr xxx MARS
PEDOMAN
SUB KOMITE KREDENSIAL
RUMAH
SAKIT XYZ
1. Visi
Meningkatkan kualitas kehidupan lahir dan batin manusia
secara seimbang beserta lingkungan hidupnya sejalan dengan waktu.
2. Misi
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna
(preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif) yang berkualitas tinggi,
berstandar international dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.
3. Tujuan
1.
Tercapainya
pelayanan yang bermutu tinggi yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
2.
Terbentuknya
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi, memiliki integritas,
komitmen yang kuat terhadap organisasi melalui upaya pendidikan dan pelatihan,
serta upaya peningkatan kesejahteraan yang adil dan manusiawi.
4. Tugas
Pokok
Seleksi calon dokter: umum, spesialis, konsulen sesuai
dengan tujuan di atas.
5. Keanggotaan
Keanggotaan Sub Komite Kredensial ditetapkan dengan SK
Direktur Rumah Sakit berdasarkan usulan Komite Medis untuk jangka waktu 3
tahun. Susunan Sub Komite Kredensial terdiri dari : Ketua, Sekretaris, dan Anggotasetidak-tidaknya
1 orang.
6. Persyaratan
calon dokter umum/spesialis/konsulen:
a. Dokter
Umum:
- Umur: < .....
- Memiliki sertifikat ACLS/ATLS atau PPGD
-
Bersedia
bekerja purna waktu dan bekerja shift.
·
Waktu
Kerja : - Senin s/d Sabtu: 3 shift
- Minggu atau hari libur Nasional: 2 shift
- Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Ketua
Kelompok Staf Medis Dokter Umum dan disetujui oleh Direktur Pelayanan/Direktur..
-
Umur pensiun : ..tahun
b. Dokter
Spesialis:
-
Umur:
< . tahun
-
Umur
pensiun : .. tahun
-
Memiliki
sertifikat lain yang dapat menunjang keahliannya
-
Bersedia
menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Bersedia
mematuhi peraturan Rumah Sakit XYZ, terutama Medical Staff Bylaw.
-
Bersedia
untuk bertugas oncall.
-
Status
paruh waktu atau purna waktu.
-
Waktu
kerja :
·
Penuh waktu : 40
jam/minggu
·
Paruh waktu : < 40 jam/minggu
c.
Dokter
Konsulen:
-
Pendidikan
S3 atau telah ditentukan oleh institusi sebagai konsulen
-
Umur
max ... tahun
-
Bersedia
untuk oncall
-
Waktu
kerja :
·
Minimal
2 jam/minggu
·
Minimal
1 kali/minggu atau hanya oncall saja
6. Alur
Penerimaan:
·
Pelamar
mengajukan permohonan kepada Direktur Rumah Sakit XYZ. Setiap berkas lamaran
sekurang-kurangnya memuat :
o Surat lamaran
o Daftar Riwayat Hidup
o Surat Keterangan Sehat dari dokter RS
o Fotocopy ijazah sesuai dengan bidangnya
o
STR
o
Sertikat/
Pelatihan/Fellowship yang dimiliki
·
Direktur
menetapkan apakah pelamar akan diterima atau ditolak
·
Oleh
Direktur berkas lamaran diteruskan kepada Bag SDM dengan disposisi akan
diterima atau ditolak di sesuaikan dengan perencanaan kebutuhan SDM RS XYZ
·
Bila
ditolak maka surat lamaran langsung dibalas, sraf surat penolakan disiapkan
bagian SDM untuk di tanda tangani direktur
·
Bila
akan diterima maka bagian SDM akan mengirim email kepada fakultas
kedokteran yang mengeluarkan ijazah dr /
K.K.I untuk menanyakan dari sumber aslinya tentang keabsahan Ijazah/STR
·
Setelah
ada jawaban dari Fakultas Kedokteran/ K.K.I dan dinyatakan absah, Bagian SDM meneruskan
berkas lamaran lengkap dengan jawaban
dari FK/K.K.I diteruskan kepada Komite Medis, untuk selanjutnya akan dilakukan
kredensial untuk melakukan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh sub komite
kredensial
·
Sub
Komite Kredensial melakukan kredensial dengan melakukan uji kompetensi dengan
memanggil dokter pelamar .
·
Bila
Sub Komite kredensial tak memiliki kemampuan untuk melakukan uji kompetensi
maka sub komite kredensial dapat merujuk kepada peer group (mitra bestari)
bidang spesialisasi tersebut yang berasal dari luar rumah sakit
·
Hasil
kredensial berupa rekomendasi rincian kewenangan klinik berisi tentang rincian
kewenangan klinik apa yang dapat diberikan kepada dokter pelamar dan diserakan
kepada Ketua Komite Medis, untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur.
·
Bila
direktur setuju menerima dokter pelamar tersebut maka direktur akan menerbitkan
SPK (surat penugasan klinik) yang berisi tentang rincian kewenangan klinis apa
yang dapat dilalakukan oleh dokter tsb
·
Dalam
keadaan darurat maka direktur dapat menerbitkan surat penugasan klinik tanpa
rekomendasi komite medik
·
Bagian
SDM memanggil dokter pelamar untuk mengurus SIP
7. Sistem
kredensialing : dengan wawncara dan pengecekan dokumen
Wawancara:
Waktu :
1 – 2 jam
Materi Wawancara :
-
Bagaimana pendidikannya:
TK, SD, SMU, FK dr. Umum dan Spesialis, S3
-
Penelitian mengenai
apa (bila ada)
-
Sertifikat
pelatihan./feloowship yang dimiliki
-
Pengalaman kerja
-
Organisasi
profesi yang pernah diikuti
-
Pernyataan
kesediaan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku
-
Diberi daftar kewenangan klinik sesuai dengan
spesialisasinya , kewenangan klinik apa yang akan dilakukan di Rumah sakit xyz,
setelahg wawancara tentang kewenangan tersebut sub komite kredensial menetapkan
kewenangan klinik apa saja yang akan
diberikan kepada dokter tersebut
8. Kesimpulan
Sub komite
kredensial mengeluarkan rekomendasi berisi tentang rincian keweanngan klinik
yang akan diberikan kepada dokter pelamar, rekomendasi ini akan diteruskan
kepada direktur melalui komite medik dan selanjutnya direktur akan mengeluarkan
surat penugasan klinis (SPK) yang disertai dengan rincian kewenangan klinik
dokter pelamar. SPK dan RKK dipakai oleh pelamar untuk mengajukan SIP ke DKK
0 Response to "PEDOMAN SUB KOMITE KREDENSIAL"
Posting Komentar