SPO PELAYANAN FARMASI MELALUI SISTEM SATU PINTU






SPO
PELAYANAN FARMASI MELALUI SISTEM SATU PINTU
Prosedur
Tetap
No.Pokok
373/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 2
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                             
Direktur                              
Pengertian
Sistem satu pintu adalah suatu kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian, perencanaan, pengadaan dan pendistribusian obat, alat kesehatan, bahan medis dan alat habis pakai, alat pacu jantung, implant/pen dan stent dan pembuatan Formularium dilaksanakan oleh Instalasi farmasi Rumah Sakit, sehingga tidak ada pengelolaan Perbekalan Farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dilaksanakan selain oleh instalasi farmasi Rumah Sakit.
Tujuan
Untuk menjamin ketersediaan perbekalan farmasi, alat kesehatan habis pakai dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit  nomor 176 tentang Pelayanan Instalasi Farmasi.
Prosedur
Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sistem satu pintu.
1.      Terima laporan pemakaian sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai dari setiap unit di rumah sakit setiap bulan oleh IFRS.
2.      Rencanakan dan menganilisis serta melakukan validasi data pemakaian setiap bulan oleh IFRS.
3.      Susun daftar kebutuhan dan menyampaikan ke Gudang Farmasi sebagai bagian Perencanaan Perbekalan Farmasi.
4.      Susun Rencana Kerja Obat (RKO) oleh Bagian Perencanaan Perbekalan farmasi dan menyampaikan ke IFRS selanjutnya disetujui oleg kepala IFRS.
5.      RKO yang telah ditandatangani oleh kepala IFRS dilanjutkan ke Wadir Pelayanan untuk diketahui selanjutnya dilakukan pengadaan.
Pelayanan Farmasi Klinik
1.      Pelayanan langsung yang diberikan oleh Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan resiko terjadinya efek samping obat untuk tujuan keselamatan pasien.











































SOP
PELAYANAN FARMASI MELALUI SISTEM SATU PINTU
No.Pokok
373//Dir-SPO/XII/2016

No. Revisi
Halaman 2 dari 2

1.      Pelayanan Farmasi Klinik yang dilakukan meliputi:
a.       Telaah dan pelayanan resep
b.      Penelusuran riwayat penggunaan obat
c.       Rekonsiliasi obat
d.      Pelayanan informasi obat
e.       Konseling
f.       Visite
g.       Pemantauan terapi obat
h.      Monitoring efek samping obat
i.        Evaluasi penggunaan obat

Unit Terkait

·             Wadir Pelayanan
·             IFRS
·             Gudang Farmasi
·             Rawat Inap
·             Rawat Jalan
·             ICU
·             OGD
·             OK






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PELAYANAN FARMASI MELALUI SISTEM SATU PINTU"

Posting Komentar