SPO PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT






SPO
PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT
Prosedur
Tetap
No.Pokok
372//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,



                             
Direktur                              
Pengertian
Pelaporan efek samping obat adalah suatu kegiatan melaporkan efek samping obat yang ditemukan selama IFRS melaksanakan tugas pelayanan pengobatan kepada pasien.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah langkah untuk menjaga dan melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat yang dapat merugikan pasien.
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit nomor 330 tentang Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat.
Prosedur
1.      Siapkan formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO) oleh petugas IFRS kepada petugas kesehatan (UGD/Rawat Inap/Rawat Jalan)
2.      Lakukan pemantauan oleh petugas kesehatan terhadap kemungkinan timbulnya efek samping obat yang dipergunakan dalam terapi pasien.
3.      Catat kejadian efek samping obat ke dalam formulir MESO oleh petugas kesehatan.
4.      Serahkan laporan MESO oleh petugas kesehatan ke petugas IFRS.
5.      Tanda tangani laporan MESO dan dokumentasikan oleh Apoteker.
6.      Kirimkan laporan MESO ke Dina Kesehatan setempat oleh petugas IFRS.
Unit terkait
·         IFRS
·         Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT"

Posting Komentar