SPO PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT
SPO
PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
372//Dir-SPO/XII/2016
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Pelaporan efek samping obat
adalah suatu kegiatan melaporkan efek samping obat yang ditemukan selama IFRS
melaksanakan tugas pelayanan pengobatan kepada pasien.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan penerapan
langkah langkah untuk menjaga dan melindungi pasien dari efek samping
penggunaan obat yang dapat merugikan pasien.
|
||
Kebijakan
|
Surat keputusan direktur rumah sakit nomor
330 tentang Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat.
|
||
Prosedur
|
1.
Siapkan formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO) oleh petugas IFRS
kepada petugas kesehatan (UGD/Rawat Inap/Rawat Jalan)
2.
Lakukan pemantauan oleh petugas kesehatan terhadap kemungkinan timbulnya
efek samping obat yang dipergunakan dalam terapi pasien.
3.
Catat kejadian efek samping obat ke dalam formulir MESO oleh petugas kesehatan.
4.
Serahkan laporan MESO oleh petugas kesehatan ke petugas IFRS.
5.
Tanda tangani laporan MESO dan dokumentasikan oleh Apoteker.
6.
Kirimkan laporan MESO ke Dina Kesehatan setempat oleh petugas IFRS.
|
||
Unit
terkait
|
·
IFRS
·
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT"
Posting Komentar