PEDOMAN PENYIMPANAN OBAT RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 411//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYIMPANAN OBAT RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : a.   Bahwa perbekalan farmasi adalah terdiri dari obat, alat kesehatan, reagen, gas medis, ataupun film.
b. Bahwa perbekalan farmasi harus dikelola dan menjadi tanggung jawab Instalasi Farmasi.
c. Bahwa dalam pengelolaan perbekalan farmasi perlu dilakukan penyimpanan perbekalan farmasi sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak mengurangi mutu dari perbekalan farmasi tersebut.
d.  Bahwa untuk menjamin perbekalan farmasi disimpan secara aman, sesuai dengan dan menjaga mutu dan stabilitas obat maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Direktur tentang Pedoman Penyimpanan Obat.


MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
                                    2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
                                    3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, psikotropika, dan Prekusor Farmasi.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.




MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Peyimpanan perbekalan farmasi di pelayanan farmasi dan seluruh ruang keperawatan menjadi tanggung jawab dari Instalasi Farmasi.

KEDUA                    :  Aturan dan tata cara penyimpanan perbekalan farmasi di Rumah Sakit  terlampir dalam Surat Keputusan ini.

KETIGA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEEMPAT                : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip




LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 411/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pengelolaan obat di rumah sakit sangat penting karena ketidakefisienan akan memberikan dampak negatif terhadap rumah sakit, baik secara medis maupun ekonomis (Anonim, 1994). Pengelolaan obat tidak hanya mencakup aspek logistik saja, tetapi juga mencakup aspek informasi obat, supervisi dan pengendalian menuju penggunaan obat yang rasional (Justicia, 2009).
Dalam pengelolaan perbekalan farmasi di rumah sakit tahapan yang penting adalah proses penyimpanan. Penyimpanan merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut persyaratan yang telah ditetapkan disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan. Tujuan dari manajemen penyimpanan obat adalah untuk melindungi obat-obat yang disimpan dari kehilangan, kerusakan, kecurian, terbuang sia-sia, dan untuk mengatur aliran barang dari tempat penyimpanan ke pengguna melalui suatu sistem yang terjangkau (Anonim, 2006).
Definisi Penyimpanan perbekalan farmasi secara umum adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. Penyimpanan perbekalan farmasi dimaksudkan juga untuk pengaturan tempat penyimpanan perbekalan farmasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memudahkan dalam pengontrolan ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan.
Dalam upaya terciptanya sistem penyimpanan perbekalan farmasi yang baik, Rumah sakit secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk mengatur tempat penyimpanan menurut bentuk sediaan dan jenisnya, suhu dan kestabilannya, sifat bahan (b3, mudah tidaknya meledak atau terbakar), tahan tidaknya terhadap cahaya, tingkat kewaspadaan (obat-obat kewaspadaan tinggi ).

B. TUJUAN
Tujuan Umum :
Terwujudnya sistem penyimpanan yang baik, memudahkan dalam pengelolaan dan pencarian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tujuan Khusus :
1. Memelihara mutu sediaan farmasi
2. Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab
3. Menjaga ketersediaan
4. Memudahkan dalam pencarian dan pengawasan

C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyimpanan perbekalan farmasi meliputi :
1.    Instalasi Farmasi
2.    Gudang Farmasi
3. Ruang perawatan
4. Poliklinik rawat jalan
5. ICU
6. Laboratorium
7. Radiologi

BAB II
TATA LAKSANA

A. PENERIMAAN
Tahapan awal sebelum obat disimpan adalah penerimaan. Penerimaan perbekalan farmasi dari distributor di rumah sakit  menggunakan sistem 1 pintu dilakukan di logistik farmasi. Penerimaan perbekalan farmasi harus sesuai dengan surat pesanan dan memperhatikan kualitas dan kuatintas perbekalan farmasi yang diterima. Sebelum diterima perbekalan farmasi harus dicek. Pengecekan perbekalan farmasi meliputi :
a. Nama pemesan di faktur
b. Nama perbekalan farmasi
c. Jumlah
d. Kekuatan untuk obat
e. Waktu kadaluarsa dan
f. Kondisi fisik obat.

B. PENYIMPANAN
Penyimpanan perbekalan farmasi di rumah sakit dikendalikan oleh kepala instalasi farmasi. Penyimpanan dilakukan di depo – depo farmasi, laboratorium, radiologi, poliklinik, ruang perawatan dan unit khusus. Penyimpanan di depo farmasi dibedakan menurut :
1.  Bentuk Sediaan dan Jenisnya, Perbekalan farmasi di tata menurut bentuk sediaannya meliputi:
a. Tablet, kaplet, kapsul dan puyer di tata sesuai abjad
b. Syrup dan larutan obat minum ditata sesuai abjad
c. Injeksi dan infus obat di tata sesuai abjad
d. Salep, cream, lotion dan powder ditata sesuai abjad
e. Tetes mata dan salep mata ditata sesuai abjad
f. Tetes telinga di tata sesuai abjad
g. Infus dasar ditata di atas palet
h. Alkes ditata terpisah dari obat disesuaikan dengan tempat penyimpanannya.
i.   Bahan – bahan kimia yang bukan termasuk B3 di tata tersendiri terpisah dengan obat dan alkes.
Perbekalan farmasi ditata menurut jenisnya meliputi :
j.   Obat narkotika di simpan dilemari terpisah, tertutup, rangkap dua dan terkunci
k. Obat psikotropika di simpan dilemari terpisah, tertutup, dan terkunci
l.   Obat generik
m.   Obat HIV
n. Obat paten

2. Suhu dan Kestabilannya
     Suhu penyimpanan perbekalan farmasi meliputi :
a. Suhu ruang terkontrol (20˚C-25˚C)
b. Suhu Refrigerator (2˚C-8˚C)
c. Suhu Freezer (-20˚ C) - (-10˚C). Freezer yang digunakan untuk menyimpan obat berupa freezer yang terpisah dari refrigerator, bukan kombinasi refrigerator-freezer.
d. Suhu Warmer (maksimun tidak boleh lebih dari 43˚C).
Untuk memantau suhu penyimpanan perbekalan farmasi, maka :
a. Setiap tempat dan atau ruang penyimpanan perbekalan farmasi harus dipasang termometer ruangan.
b. Suhu ruangan dan suhu kulkas dicek dan dicatat pada blangko suhu yang di tempatkan di dekat thermometer suhu.
c. Pemantauan suhu ruang dan suhu kulkas penyimpanan obat dilakukan setiap hari oleh asisten apoteker atau staff terlatih yang ditunjuk secara sah.
d. Pemantauan suhu di dalam ruang dan suhu di kulkas penyimpanan obat dilakukan dengan cara melihat dan membaca suhu yang tertera pada termometer dan kulkas. Suhu dicatat pada log temperatur pada jam 08.00 pagi, jam 15.00 siang dan jam 22.00 malam untuk unit pelayanan 24 jam.
e.  Khusus pada hari libur, untuk depo dan unit yang tutup pemantauan suhu dilakukan setelah petugas masuk kerja.
f. Pada kondisi suhu ruang atau suhu kulkas penyimpanan perbekalan farmasi di luar rentang suhu yang seharusnya, maka petugas harus segera menghubungi unit pemeliharaan alat rumah sakit.

Dokumentasi pemantauan suhu penyimpanan perbekalan farmasi dilakukan setiap hari dengan menggunakan form log temperatur yang telah ditentukan dan pada akhir bulan ditandatangani oleh kepala bagian/kepala unit/kepala ruangan.

3. Sifat Bahan ( mudah tidaknya meledak atau terbakar ).
     Penyimpanan B3 ( bahan berbahaya dan beracun ) :
a.       Mengikuti standar dalam MSDS masing-masing bahan
b.      Terpisah dari obat dan alat kesehatan lainnya.
c.       Tempat penyimpanan tersendiri dan selalu terkunci, Memiliki ventilasi yang baik dan memiliki wastafel.

4. Tahan Tidaknya Terhadap Cahaya.
     Penyimpanan obat yang tidak tahan cahaya dilakukan di dalam kemasan tertutup dan gelap.

5.    Tingkat Kewaspadaan (obat-obat HAM). Penyimpanan obat-obat HAM diatur dalam kebijakan penyimpanan obat-obat kewaspadaan tinggi.


Penyimpanan Perbekalan Farmasi Khusus
1. Penyimpanan Produk Nutrisi
     Penyimpanan produk nutrisi di Rumah Sakit ada 4 macam, meliputi :
a. Penyimpanan produk nutrisi enteral yang belum diolah dilakukan di bagian gizi dan instalasi farmasi terpisah dengan bahan lain.
b. Penyimpanan produk nutrisi enteral yang sudah diolah penyimpanannya sesuai dengan kebijakan dari instalasi gizi.
c. Penyimpanan produk nutrisi parenteral yang masih utuh di instalasi farnasi dan ruang keperawatan disimpan terpisah dari perbekalan farmasi lain.
d. Penyimpanan produk nutrisi parenteral yang sudah direkonstitusi di ruang perawatan disimpan pada suhu 2 – 6 C ( dalam kulkas ).

2. Penyimpanan Kontras
     Penyimpanan kontras dilakukan dengan mengikuti standar MSDS dan terpisah dari obat dan alat kesehatan lainnya. Penyimpanan dilakukan di bagian radiologi.

3. Penyimpanan Reagen
     Penyimpanan reagen dilakukan dengan mengikuti standar MSDS dan terpisah dari obat dan alat kesehatan lainnya. Penyimpanan dilakukan di bagian laboratorium.






C.        PENINGKATAN KEAMANAN PERBEKALAN FARMASI
Dalam meningkatkan keamanan penyimpanan perbekalan farmasi maka segala tempat penyimpanan perbekalan farmasi harus dikunci setiap tidak ada penjaga atau petugas di tempat penyimpanan perbekalan farmasi.

Selain mengunci tempat perbekalan farmasi, petugas yang masuk ke dalam tempat tempat perbekalan farmasi dibatasi, antara lain :
1. Petugas logistik farmasi
2. Petugas farmasi
3. Petugas instalasi lain untuk pengadaan perbekalan farmasi
4. Petugas dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan

Dalam prakteknya apabila dibutuhkan perbekalan farmasi yang berada di depo farmasi sudah tutup diatur dalam kebijakan pelayanan perbekalan farmasi saat depo farmasi tutup. Untuk mendukung pengawasan perbekalan farmasi, logistik farmasi dilengkapi dengan CCTV untuk pengawasan dari kehilangan barang dan penyalahgunaan perbekalan farmasi.

D.        BARANG-BARANG PERBEKALAN FARMASI
Perbekalan farmasi yang disimpan harus memiliki informasi yang jelas, meliputi nama, kekuatan dan bentuk sediaan obat, peringatan, tanggal kadaluarsa atau beyond use date, informasi penyimpanan dari pabrik sebelum produk dibuka maupun setelah dibuka.

E.         PENYUSUNAN PERBEKALAN FARMASI
     Perbekalan farmasi disimpan dan disusun dengan menggunakan metode :
1. Alfabetis
2. FIFO (first in first out) perbekalan farmasi yang pertama kali masuk (diterima) itu yang pertama kali dikeluarkan ( didistribusikan ).
     Metode ini digunakan untuk penyusunan alkes.
3.    FEFO (First Expired First Out perbekalan farmasi yang tanggal kadaluarsa awal (hampir kadaluarsa) dikeluarkan (didistribusikan) terlebih dahulu. Metode ini digunakan untuk penyusunan obat.

F. PENYIMPANAN OBAT-OBAT KADALUARSA
Obat dan alat kesehatan yang telah kadaluarsa atau rusak disimpan di lemari terpisah dan terkunci. Pada lemari harus diberi label “Obat Rusak/Kadaluarsa, Jangan Diracik/Digunakan”.

G.        PENYIMPANAN OBAT-OBATAN DI BANGSAL KEPERAWATAN
1. Obat untuk pasien rawat inap disimpan diloker tempat penyimpanan obat pasien yang dikelola oleh perawat bekerja sama dengan bagian farmasi.
2. Obat untuk pasien rawat inap harus memiliki label identitas pasien dan nama, jumlah dan kekuatan obat.
3. Obat yang digunakan untuk banyak pasien di rawat inap di simpan dengan diberi label dan terpisah dari obat yang belum digunakan.
4. Obat obat yang digunakan untuk banyak pasien di rawat inap , setelah dibuka diberikan label informasi tanggal dibuka dan disimpan sesuai persyaratan penyimpanan. Masa obat setelah dibuka dibatasi maksimal 30 hari setelah obat pertama kali segel dibuka.






H.        PENYIMPANAN OBAT-OBATAN SISA
Obat injeksi di kamar operasi bentuk ampul yang sudah dipakai sebagian, sisa obatnya di spuit, diberi label yang badan disimpan dalam kulkas yang berisi tanggal pemakaian terakhir, nama obat, dosis obat, dan nama perawat (batas maksimal obat dapat digunakan 24 jam setelah obat pertama kali dibuka segelnya). Obat sisa penyimpanannya tidak lebih dari 24 jam.

I. PENYIMPANAN OBAT SAMPLE
     Rumah sakit menyimpan dan mengelola obat sample di atur yang diatur dalam kebijakan obat sample.

J. PENGECEKAN TANGGAL KADALUARSA
     Pengecekan tanggal kadaluarsa :
1. Pengecekan tanggal kadaluarsa obat dan alkes di setiap area penyimpanan dilakukan setiap sebulan sekali. Dilakukan oleh petugas logistik farmasi, petugas instalasi farmasi, dan keperawatan.
2. Enam bulan sebelum tanggal kadaluarsa, semua perbekalan farmasi harus sudah dikembalikan ke Depo Logistik Farmasi.





BAB III
PENUTUP

Pengelolaan perbekalan farmasi di rumah sakit sangat penting fungsinya bagi terwujudnya pelayanan perbekalan farmasi yang baik. Pengelolaan perbekalan farmasi yang baik didukung juga dengan sistem penyimpanan yang baik untuk perbekalan farmasi diseluruh unit pelayanan di rumah sakit. Untuk membangun sistem penyimpanan yang baik dan menerapkanya diperlukan kerja sama dari semua unit pelayanan, mulai dari farmasi, perawat, radiologi, laboratorium, dokter, manajer dan direksi rumah sakit untuk mendukung sistem penyimpanan perbekalan farmasi yang sudah dibuat.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PENYIMPANAN OBAT RUMAH SAKIT"

Posting Komentar