PEDOMAN PENYIMPANAN OBAT RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 411//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
PEDOMAN PENYIMPANAN OBAT RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa perbekalan farmasi adalah terdiri dari
obat, alat kesehatan, reagen, gas medis, ataupun film.
b. Bahwa perbekalan farmasi harus dikelola dan menjadi tanggung jawab
Instalasi Farmasi.
c. Bahwa dalam pengelolaan perbekalan farmasi perlu dilakukan
penyimpanan perbekalan farmasi sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak
mengurangi mutu dari perbekalan farmasi tersebut.
d. Bahwa untuk menjamin perbekalan farmasi disimpan secara aman,
sesuai dengan dan menjaga mutu dan stabilitas obat maka perlu ditetapkan Surat
Keputusan Direktur tentang Pedoman Penyimpanan Obat.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 tahun 2015
tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika,
psikotropika, dan Prekusor Farmasi.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor
72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: Peyimpanan perbekalan farmasi di pelayanan farmasi dan seluruh ruang
keperawatan menjadi tanggung jawab dari Instalasi Farmasi.
KEDUA
: Aturan
dan tata cara penyimpanan perbekalan farmasi di Rumah Sakit terlampir
dalam Surat Keputusan ini.
KETIGA
: Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 411/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pengelolaan obat di rumah sakit
sangat penting karena ketidakefisienan akan memberikan dampak negatif terhadap
rumah sakit, baik secara medis maupun ekonomis (Anonim, 1994). Pengelolaan obat
tidak hanya mencakup aspek logistik saja, tetapi juga mencakup aspek informasi
obat, supervisi dan pengendalian menuju penggunaan obat yang rasional
(Justicia, 2009).
Dalam pengelolaan perbekalan
farmasi di rumah sakit tahapan yang penting adalah proses penyimpanan.
Penyimpanan merupakan kegiatan pengaturan perbekalan farmasi menurut
persyaratan yang telah ditetapkan disertai dengan sistem informasi yang selalu
menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan. Tujuan dari
manajemen penyimpanan obat adalah untuk melindungi obat-obat yang disimpan dari
kehilangan, kerusakan, kecurian, terbuang sia-sia, dan untuk mengatur aliran
barang dari tempat penyimpanan ke pengguna melalui suatu sistem yang terjangkau
(Anonim, 2006).
Definisi Penyimpanan perbekalan
farmasi secara umum adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara
menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari
pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. Penyimpanan
perbekalan farmasi dimaksudkan juga untuk pengaturan tempat penyimpanan
perbekalan farmasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memudahkan dalam
pengontrolan ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan.
Dalam upaya terciptanya sistem
penyimpanan perbekalan farmasi yang baik, Rumah sakit secara kolaboratif
mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk mengatur tempat
penyimpanan menurut bentuk sediaan dan jenisnya, suhu dan kestabilannya, sifat
bahan (b3, mudah tidaknya meledak atau terbakar), tahan tidaknya terhadap
cahaya, tingkat kewaspadaan (obat-obat kewaspadaan tinggi ).
B. TUJUAN
Tujuan Umum :
Terwujudnya sistem penyimpanan yang
baik, memudahkan dalam pengelolaan dan pencarian sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Tujuan Khusus :
1. Memelihara mutu sediaan farmasi
2. Menghindari penggunaan yang
tidak bertanggung jawab
3. Menjaga ketersediaan
4. Memudahkan dalam pencarian dan
pengawasan
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyimpanan
perbekalan farmasi meliputi :
1. Instalasi Farmasi
2. Gudang Farmasi
3. Ruang perawatan
4. Poliklinik rawat jalan
5. ICU
6. Laboratorium
7. Radiologi
BAB II
TATA LAKSANA
A. PENERIMAAN
Tahapan awal sebelum obat disimpan
adalah penerimaan. Penerimaan perbekalan farmasi dari distributor di rumah
sakit menggunakan sistem 1 pintu dilakukan di logistik farmasi. Penerimaan
perbekalan farmasi harus sesuai dengan surat pesanan dan memperhatikan kualitas
dan kuatintas perbekalan farmasi yang diterima. Sebelum diterima perbekalan
farmasi harus dicek. Pengecekan perbekalan farmasi meliputi :
a. Nama pemesan di faktur
b. Nama perbekalan farmasi
c. Jumlah
d. Kekuatan untuk obat
e. Waktu kadaluarsa dan
f. Kondisi fisik obat.
B. PENYIMPANAN
Penyimpanan perbekalan farmasi di
rumah sakit dikendalikan oleh kepala instalasi farmasi. Penyimpanan dilakukan
di depo – depo farmasi, laboratorium, radiologi, poliklinik, ruang perawatan
dan unit khusus. Penyimpanan di depo farmasi dibedakan menurut :
1. Bentuk Sediaan dan Jenisnya,
Perbekalan farmasi di tata menurut bentuk sediaannya meliputi:
a. Tablet, kaplet, kapsul dan puyer di tata
sesuai abjad
b. Syrup dan larutan obat minum ditata sesuai
abjad
c. Injeksi dan infus obat di tata sesuai abjad
d. Salep, cream, lotion dan powder ditata
sesuai abjad
e. Tetes mata dan salep mata ditata sesuai
abjad
f. Tetes telinga di tata sesuai abjad
g. Infus dasar ditata di atas palet
h. Alkes ditata terpisah dari obat disesuaikan
dengan tempat penyimpanannya.
i. Bahan – bahan kimia yang bukan
termasuk B3 di tata tersendiri terpisah dengan obat dan alkes.
Perbekalan farmasi ditata menurut
jenisnya meliputi :
j. Obat narkotika di simpan dilemari terpisah,
tertutup, rangkap dua dan terkunci
k. Obat psikotropika di simpan dilemari
terpisah, tertutup, dan terkunci
l. Obat generik
m. Obat HIV
n. Obat paten
2. Suhu dan Kestabilannya
Suhu penyimpanan perbekalan farmasi
meliputi :
a. Suhu
ruang terkontrol (20˚C-25˚C)
b. Suhu
Refrigerator (2˚C-8˚C)
c. Suhu
Freezer (-20˚ C) - (-10˚C). Freezer yang digunakan untuk menyimpan obat
berupa freezer yang terpisah dari refrigerator, bukan kombinasi refrigerator-freezer.
d. Suhu
Warmer (maksimun tidak boleh lebih dari 43˚C).
Untuk memantau suhu penyimpanan
perbekalan farmasi, maka :
a. Setiap
tempat dan atau ruang penyimpanan perbekalan farmasi harus dipasang termometer
ruangan.
b. Suhu
ruangan dan suhu kulkas dicek dan dicatat pada blangko suhu yang di tempatkan
di dekat thermometer suhu.
c. Pemantauan
suhu ruang dan suhu kulkas penyimpanan obat dilakukan setiap hari oleh asisten
apoteker atau staff terlatih yang ditunjuk secara sah.
d. Pemantauan
suhu di dalam ruang dan suhu di kulkas penyimpanan obat dilakukan dengan cara
melihat dan membaca suhu yang tertera pada termometer dan kulkas. Suhu dicatat
pada log temperatur pada jam 08.00 pagi, jam 15.00 siang dan jam 22.00 malam
untuk unit pelayanan 24 jam.
e. Khusus
pada hari libur, untuk depo dan unit yang tutup pemantauan suhu dilakukan
setelah petugas masuk kerja.
f. Pada
kondisi suhu ruang atau suhu kulkas penyimpanan perbekalan farmasi di luar
rentang suhu yang seharusnya, maka petugas harus segera menghubungi unit
pemeliharaan alat rumah sakit.
Dokumentasi pemantauan suhu
penyimpanan perbekalan farmasi dilakukan setiap hari dengan menggunakan form log
temperatur yang telah ditentukan dan pada akhir bulan ditandatangani oleh
kepala bagian/kepala unit/kepala ruangan.
3. Sifat Bahan ( mudah tidaknya meledak atau
terbakar ).
Penyimpanan B3 ( bahan berbahaya dan
beracun ) :
a.
Mengikuti
standar dalam MSDS masing-masing bahan
b.
Terpisah
dari obat dan alat kesehatan lainnya.
c.
Tempat
penyimpanan tersendiri dan selalu terkunci, Memiliki ventilasi yang baik dan
memiliki wastafel.
4. Tahan Tidaknya Terhadap Cahaya.
Penyimpanan obat yang tidak tahan cahaya
dilakukan di dalam kemasan tertutup dan gelap.
5.
Tingkat
Kewaspadaan (obat-obat HAM). Penyimpanan obat-obat HAM diatur dalam kebijakan
penyimpanan obat-obat kewaspadaan tinggi.
Penyimpanan Perbekalan Farmasi
Khusus
1. Penyimpanan Produk Nutrisi
Penyimpanan produk nutrisi di Rumah Sakit ada 4 macam, meliputi :
a. Penyimpanan
produk nutrisi enteral yang belum diolah dilakukan di bagian gizi dan instalasi
farmasi terpisah dengan bahan lain.
b. Penyimpanan
produk nutrisi enteral yang sudah diolah penyimpanannya sesuai dengan kebijakan
dari instalasi gizi.
c. Penyimpanan
produk nutrisi parenteral yang masih utuh di instalasi farnasi dan ruang
keperawatan disimpan terpisah dari perbekalan farmasi lain.
d. Penyimpanan
produk nutrisi parenteral yang sudah direkonstitusi di ruang perawatan disimpan
pada suhu 2 – 6 ◦C ( dalam kulkas ).
2. Penyimpanan Kontras
Penyimpanan
kontras dilakukan dengan mengikuti standar MSDS dan terpisah dari obat dan alat
kesehatan lainnya. Penyimpanan dilakukan di bagian radiologi.
3. Penyimpanan Reagen
Penyimpanan
reagen dilakukan dengan mengikuti standar MSDS dan terpisah dari obat dan alat
kesehatan lainnya. Penyimpanan dilakukan di bagian laboratorium.
C. PENINGKATAN KEAMANAN PERBEKALAN FARMASI
Dalam meningkatkan keamanan penyimpanan perbekalan farmasi maka
segala tempat penyimpanan perbekalan farmasi harus dikunci setiap tidak ada
penjaga atau petugas di tempat penyimpanan perbekalan farmasi.
Selain mengunci tempat perbekalan farmasi, petugas yang masuk ke
dalam tempat tempat perbekalan farmasi dibatasi, antara lain :
1. Petugas logistik farmasi
2. Petugas farmasi
3. Petugas instalasi lain untuk pengadaan perbekalan farmasi
4. Petugas dari instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan
Dalam prakteknya apabila dibutuhkan perbekalan farmasi yang berada
di depo farmasi sudah tutup diatur dalam kebijakan pelayanan perbekalan farmasi
saat depo farmasi tutup. Untuk mendukung pengawasan perbekalan farmasi,
logistik farmasi dilengkapi dengan CCTV untuk pengawasan dari kehilangan barang
dan penyalahgunaan perbekalan farmasi.
D. BARANG-BARANG PERBEKALAN FARMASI
Perbekalan farmasi yang disimpan harus memiliki informasi yang
jelas, meliputi nama, kekuatan dan bentuk sediaan obat, peringatan, tanggal
kadaluarsa atau beyond use date, informasi penyimpanan dari pabrik
sebelum produk dibuka maupun setelah dibuka.
E. PENYUSUNAN PERBEKALAN FARMASI
Perbekalan farmasi disimpan dan disusun
dengan menggunakan metode :
1. Alfabetis
2. FIFO
(first in first out) perbekalan farmasi yang pertama kali masuk
(diterima) itu yang pertama kali dikeluarkan ( didistribusikan ).
Metode
ini digunakan untuk penyusunan alkes.
3.
FEFO (First
Expired First Out perbekalan farmasi yang tanggal kadaluarsa awal (hampir
kadaluarsa) dikeluarkan (didistribusikan) terlebih dahulu. Metode ini digunakan
untuk penyusunan obat.
F. PENYIMPANAN OBAT-OBAT KADALUARSA
Obat dan alat kesehatan yang telah kadaluarsa atau rusak disimpan
di lemari terpisah dan terkunci. Pada lemari harus diberi label “Obat
Rusak/Kadaluarsa, Jangan Diracik/Digunakan”.
G. PENYIMPANAN OBAT-OBATAN DI BANGSAL
KEPERAWATAN
1. Obat
untuk pasien rawat inap disimpan diloker tempat penyimpanan obat pasien yang
dikelola oleh perawat bekerja sama dengan bagian farmasi.
2. Obat
untuk pasien rawat inap harus memiliki label identitas pasien dan nama, jumlah
dan kekuatan obat.
3. Obat
yang digunakan untuk banyak pasien di rawat inap di
simpan dengan diberi label dan terpisah dari obat yang belum digunakan.
4. Obat
obat yang digunakan untuk banyak pasien di rawat inap , setelah dibuka
diberikan label informasi tanggal dibuka dan disimpan sesuai persyaratan
penyimpanan. Masa obat setelah dibuka dibatasi maksimal 30 hari setelah obat
pertama kali segel dibuka.
H. PENYIMPANAN OBAT-OBATAN SISA
Obat injeksi di kamar operasi bentuk ampul yang sudah dipakai
sebagian, sisa obatnya di spuit, diberi label yang badan disimpan dalam kulkas
yang berisi tanggal pemakaian terakhir, nama obat, dosis obat, dan nama perawat
(batas maksimal obat dapat digunakan 24 jam setelah obat pertama kali dibuka
segelnya). Obat sisa penyimpanannya tidak lebih dari 24 jam.
I. PENYIMPANAN OBAT SAMPLE
Rumah
sakit menyimpan dan mengelola obat sample di atur yang diatur dalam kebijakan
obat sample.
J. PENGECEKAN TANGGAL KADALUARSA
Pengecekan tanggal kadaluarsa :
1. Pengecekan
tanggal kadaluarsa obat dan alkes di setiap area penyimpanan dilakukan setiap
sebulan sekali. Dilakukan oleh petugas logistik farmasi, petugas instalasi farmasi, dan keperawatan.
2. Enam
bulan sebelum tanggal kadaluarsa, semua perbekalan farmasi harus sudah
dikembalikan ke Depo Logistik Farmasi.
BAB III
PENUTUP
Pengelolaan perbekalan farmasi di
rumah sakit sangat penting fungsinya bagi terwujudnya pelayanan perbekalan
farmasi yang baik. Pengelolaan perbekalan farmasi yang baik didukung juga
dengan sistem penyimpanan yang baik untuk perbekalan farmasi diseluruh unit
pelayanan di rumah sakit. Untuk membangun sistem penyimpanan yang baik dan
menerapkanya diperlukan kerja sama dari semua unit pelayanan, mulai dari
farmasi, perawat, radiologi, laboratorium, dokter, manajer dan direksi rumah
sakit untuk mendukung sistem penyimpanan perbekalan farmasi yang sudah dibuat.
0 Response to "PEDOMAN PENYIMPANAN OBAT RUMAH SAKIT"
Posting Komentar