PANDUAN ORIENTASI KARYAWAN RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 

NOMOR : 38/PER/RS/I2014
TENTANG
PANDUAN ORIENTASI KARYAWAN
RUMAH SAKIT 

MENIMBANG: 1. Bahwa Orientasi karyawan berarti penyediaan informasi dasar berkenaan dengan perusahaan bagi pegawai baru, yaitu informasi yang mereka perlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara memuaskan
2. Bahwa orientasi karyawan pada dasarnya merupakan salah satu komponen proses sosialisasi pegawai baru, yaitu suatu proses penanaman sikap, standar, nilai, dan pola perilaku yang berlaku dalam perusahaan kepada pegawai baru.
3. Untuk pelaksanaan program orientasi di Rumah Sakit maka perlu ditetapkan Panduan Orientasi Karyawan Rumah Sakit


MENGINGAT : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1027 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Panduan Orientasi Karyawan Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
KETIGA : Keputusan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT



Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Seluruh unit kerja
2. Arsip


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 38/PER/RS/I2014
TANGGAL : 15 JANUARI 2014


I. PENDAHULUAN
Sumber Daya Insani (SDI) merupakan salah satu unsur competitive
advantage bagi organisasi. Sumber Daya Insani yang handal, ramah, peduli
dan berkarakter akan mampu menjadikan organisasi berkembang dengan
pesat dan mampu bersaing diera global.
Agar Sumber Daya Insani dapat memberikan kontribusi yang positif bagi
organisasi maka diperlukan persamaan persepsi tentang visi misi dan tujuan
Rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan . Untuk mewujudkan
hal tersebut di perlukan adanya orientasi bagi karyawan baru seluruh staf
baik klinis maupun non klinis pada unit kerja atau unit pelayanan dimana
mereka bertugas dan bertanggung jawab pada tugas khusus sesuai
penugasan dan penempatan mereka agar tetap dapat mendukung
peningkatan pelayanan di Rumah Sakit.



II. TUJUAN
1. Sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan orientasi (pengenalan )
karyawan
2. Agar tercipta efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan
orientasi
3. Menjamin pelaksanaan kegiatan orientasi sesuai dengan kebutuhan
pengenalan mendasar tentang rumah sakit dan pekerjaan


III. SASARAN
Program Orientasi Karyawan diberikan kepada :
1. Karyawan Baru adalah karyawan kontrak, tidak tetap dan outsourching
2. Karyawan lama yang menempati posisi kerja baru karena mutasi, demosi
atau promosi jabatan

IV. JENIS ORIENTASI
Orientasi bagi karyawan baru meliputi :
1. Orientasi Umum
a. Orientasi Umum diberikan kepada karyawan baru baik karyawan
kontrak, tidak tetap, dan outsourcing
b. Orientasi umum di selenggarakan oleh Bidang Sumber Daya Insani
c. Pelaksanaan Orientasi Umum selama 6 hari dengan alokasi sebagai
berikut:
− Orientasi di ruang kelas selama 3 (tiga) hari ( 1 Hari Keliling
Lapangan / Pengenalan di Unit – Unit Rumah Sakit dan 2 Hari
teori orientasi.
− Orientasi Ketrampilan untuk BLS selama 1 ( satu ) hari
− Orientasi bidang keperawatan selama 2 hari untuk karyawan
perawat

d. Materi - materi dalam orientasi umum adalah sebagai berikut :
− Selayang pandang YBW-SA dan RSI-SA
− Visi, Misi, Motto dan Tujuan Rumah Sakit
− Susunan Organisasi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Tata
Kerja Rumah Sakit
− Peraturan Kepegawaian Rumah Sakit
− Produk layanan rumah sakit
− Pelayanan Islami
− Pengendalian dan Pencegahan Infeksi
− K3
− Keselamatan Pasien
− Pengenalan Lingkungan Rumah Sakit/ Sanitasi lingkungan
− Sistem Informasi Rumah Sakit
− Penanganan / tehnik – tehnik basic Life Support dalam keadaan
darurat
− Mutu Rumah Sakit

2. Orientasi khusus
a. Orientasi khusus diberikan kepada karyawan baru dan karyawan
lama yang menempati posisi tugas baru (mutasi, demosi,promosi)
b. Orientasi khusus di selenggarakan di unit kerja masing-masing
sesuai dengan penempatan karyawan

c. Pelaksanaan orientasi khusus untuk karyawan baru di atur sebagai
berikut :
− Dokter umum : 1 bulan
− Perawat/bidan : 3 bulan
− penunjang & Non medis : 1 bulan
d. Pelaksanaan orientasi khusus untuk karyawan lama di unit kerja baru :
− Dokter umum : 1 bulan
− Penunjang & Non medis : 6 hari
− Dari unit ke Komite : 1 bulan


e. Pelaksanaan orientasi khusus untuk bidang keperawatan (karyawan
lama di unit kerja baru)
− antar Bangsal : 6 hari
− Bangsal ke Unit Khusus : 1 bulan
− Unit Khusus ke Unit Khusus : 1 bulan
f. Materi Orientasi Khusus :
− Falsafah dan tujuan di unit kerja
− Susunan Organisasi dan tata kerja di unit kerja
− Prosedur kerja tetap di unit kerjanya
− Sarana dan prasarana di unit kerja
− Uraian tugas
− Prosedur kerja tetap di unit kerja yang terkait.
− Materi lain sesuai dengan kebutuhan unit kerja
− Mutu Unit Kerja


V. PENCATATAN DAN PELAPORAN
1. Pelaporan kegiatan orientasi umum dilaksanakan oleh Bidang Sumber
Daya Insani.
2. Pelaporan kegiatan orientasi khusus di laksanakan oleh Pimpinan unit
kerja masing-masing karyawan ditujukan kepada Manajer SDI sebagai
salah satu penilaian kelayakan karyawan dengan menggunakan form
laporan evaluasi orientasi
3. Bagian Bidang sumber Daya insani melaporkan hasil orientasi umum dan
khusus serta evaluasi dari unit kerja ke Direktur Umum


VI. EVALUASI ORIENTASI
Ketentuan evaluasi orientasi sebagai berikut :
1. Evalusi orientasi dilaksanakan untuk orientasi umum dan khusus.
2. Evaluasi orientasi umum melalui pre dan pos test materi orientasi umum
3. Evaluasi orientasi umum d dalam bentuk penilaian kualitatif
- Amat baik = 91 -100
- Baik = 76 – 90
- Cukup = 61 – 75
- Kurang = < 60
4. Peserta orientasi umum dinyatakan lulus dilihat dari penilaian Post Basic
Life Support ( BLS ) dan mendapatkan nilai minimal “ Baik “
5. Peserta orientasi umum dinyatakan tidak lulus apabila mendapatkan nilai
post test basic Life Support ( BLS ) “ kurang “
6. Setelah satu hari selesainya pelaksanaan orientasi, Bagian pengembangan
SDI akan menghubungi calon karyawan untuk mengikuti Post test
Remidial maximal 3 hari dari orientasi yang telah dilaksanakan.
7. Evaluasi orientasi khusus dalam bentuk penilaian kualitatif
- Amat baik = 91 -100
- Baik = 76 – 90
- Cukup = 61 – 75
- Kurang = < 60
8. Peserta orientasi khusus dinyatakan lulus jika mendapatkan nilai minimal“
BAIK “
9. Bila peserta orientasi khusus mendapatkan nilai cukup atau kurang maka
akan dilakukan perpanjangan masa orientasi 1 (satu) kali periode sesuai
dengan periode orientasi khusus unit kerja dan oleh karenanya belum
dapat diterbitkan Surat Keputusan Penempatan Karyawan,
10. Perpanjangan masa orientasi diberikan secara otomatis kecuali ada
rekomendasi khusus atau mendesak dari Pimpinan unit kerja untuk
tidak meneruskan masa perpanjangan orientasi karena pertimbangan
keselamatan pasien, maka Pimpinan unit kerja dapat mengembalikan
peserta orientasi ke bidang SDI untuk diproses ke Direksi ( mutasi atau
pemutusan hubungan kerja).
11. Bila dalam masa perpanjangan orientasi khusus, peserta orientasi belum
mampu meningkatkan kompetensi di unit kerjanya, maka unit kerja yang
bersangkutan akan mengembalikan peserta/karyawan kepada Bidang SDI
untuk dialihtugaskan ke unit kerja lain atau diproses pemutusan
hubungan kerja (untuk karyawan kontrak) sesuai ketentuan yang berlaku 

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "PANDUAN ORIENTASI KARYAWAN RUMAH SAKIT "

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus