KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KESEHATAN KARYAWAN RUMAH SAKIT
PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 36/PER/RS/I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KESEHATAN KARYAWAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG: a. Bahwa Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (PPI-RS) ditujukan untuk melindungi : Pasien, Petugas Kesehatan, dan Pengunjung.
b. Bahwa Semua Petugas Kesehatan berisiko terkena penularan penyakit infeksi saat melakukan pekerjaannya.
c. Bahwa untuk meningkatkan keamanan lingkungan rumah sakit,mempertahankan kesehatan petugas,mengurangi biaya perawatan,mencegah timbulnya wabah dan mencegah tuntutan hukum.
d. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dibuat kebijakan perlindungan kesehatan karyawan yang ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Direktur.
MENGINGAT : 1. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 270/MENKES/SK/III/2007 Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 382/Menkes/SK/III/2007 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Perlindungan Kesehatan Petugas Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.
KEDUA : Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 3
tahun serta akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan
dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT
Direktur Utama
TEMBUSAN Yth :
1. Seluruh unit kerja
2. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 36/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 15 JANUARI 2014
A. PENDAHULUAN
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi rumah sakit (PPI-RS) atau Healthcare Associated
Infections (HAIs) ditujukan untuk :
1. Pasien
2. Petugas Kesehatan
3. Pengunjung / masyarakat sekitar
Semua petugas kesehatan berisiko terkena penularan penyakit infeksi saat melakukan
pekerjaannya.
B. PROGRAM PERLINDUNGAN KESEHATAN
1. Pemeriksaan kesehatan berkala
2. Pencegahan penularan infeksi terhadap petugas kesehatan
3. Penyediaan sarana kewaspadaan standard
4. Pemberian imunisasi / profilaksis anti virus dan vaksin flu
5. Penatalaksanaan pasca luka tusuk benda tajam bekas pakai
C. TUJUAN PROGRAM
1. Meningkatkan keamanan lingkungan Rumah Sakit
2. Mempertahankan kesehatan petugas
3. Mengurangi biaya perawatan
4. Mencegah timbulnya wabah
5. Mencegah tuntutan hokum
D. PEMERIKSAAN KESEHATAN
1. Dilakukan secara berkala
2. Khusus untuk petugas terpajan :
a. Suhu tubuh dipantau 2x/hari untuk petugas yang merawat pasien flu burung
b. Bila timbul demam,petugas dipindah tugaskan perawatan, dan manjalani uji
diagnostic
c. Jika penyebab tidak dapat diidentifikasi,dianjurkan petugas mendapatkan
pengobatan antiviral
E. PEMBERIAN IMUNISASI
1. Imunisasi Hepatitis B
2. Pemberian vaksin Flu musiman yang dianjurkan WHO - Jika kontak dengan pasien
penyakit Menular melalui udara (airborne)
3. Kadar antibody protektif perlu diperiksa 2- 4 minggu setelah vaksinasi
F. PENYEDIAAN SARANA / FASILITAS
1. Alat Pelindung Diri (APD) harus tersedia cukup diruang perawatan dan tindakan
2. Indikasi pemakain dan cara melepaskan APD harus dipahami dengan baik oleh
Petugas.
G. PENYEBAB KECELAKAAN
1. Kurangnya kesadaran pekerja
2. Kualitas dan ketrampilan kerja kurang memadai
3. Meremehkan risiko kerja,tidak menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
ketentuan
PENYEBAB KECELAKAAN
1. KONDISI BERBAHAYA (UNSAFE CONDITION)
a. Mesin,peralatan,bahan dll.
b. Lingkungan kerja.
c. Proses kerja.
d. Sifat pekerjaan.
e. Cara kerja.
2. PERBUATAN BERBAHAYA
a. Kurangnya pengetahuan dan ketrampilan.
b. Keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh.
c. Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik.
AKIBAT LUKA TUSUK PADA NAKES
(CANADA COMUNICABLE DISEASES REPORT 2001)
RISIKO TERINFEKSI PERSENTASI
HBV 10 – 35 %
HCV 2.7 %
HIV 0.3 %
JUNI 1997,US-CDC
56 Kasus tertular HIV pada kecelakaan kerja
52 Terpajan dengan darah
1 Terpajan dengan cairan tubuh tercampur darah
3 Terpajan langsung dengan virus di laborat
-50 Terpajan melalui lukatusuk
-5 Terpajan percikan cairan tubuh yang tercemar melalui mukosa
-1 Terpajan melalui tusukan dan percikan
Hal – Hal Yang Harus Dilakukan Bila Petugas Terpajan
1. Periksa status kesehatan petugas terpajan
2. Ketahui status kesehatan sumber pajanan
3. Tindakan sesuai jenis paparan
4. Terapkan Profilaksis Pasca Pajanan (PPP) sesuai Kebijakan Rumah Sakit
TINDAKAN PERTAMA PADA PAJANAN :
Bahan Kimia Atau Cairan Tubuh
1. MATA → Segera bilas dengan air mengalir selama 15 menit
2. KULIT → Segera bilas dengan air mengalir 1 menit
3. MULUT → Segera kumur-kumur selama 1menit
4. Segera hubungi dokter yang berwenang untuk untuk melakukan perawatan pasca
pajanan
5. Lapor ke Komite / Tim PPI, Komite K3RS atau sesuai alur Rumah Sakit
Tindakan Pasca Tertusuk Jarum Bekas
1. Cucu dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan antiseptic
2. Berikan cairan antiseptic pada area tertusuk /luka
3. Lapor ke tim PPI atau K3 RS / berwenang
Tindakan Pasca Tertusuk Jarum Bekas
Tindak Lanjut Tim PPI :
1. Tentukan status HIV,HBV,dan HCV sumber pajanan
2. Periksa status HIV,HBV,dan HCV petugas yang terpajan
3. Monitoring dengan pemeriksaan laboratorium
Tindakan Kecelakaan Kerja Tertusuk Jarum Bekas Pakai (1)
1. Bila status pasien bebas HIV,HBV,HCV dan bukan dalam inkubasi tidak perlu tindakan
khusus untuk petugas terhadap HIV, HBV, HCV, tetapi bila petugas khawatir dapat
dilakukan konseling.
2. Bila status pasien HIV,HBV,HCV positif maka tentukan status HIV,HBV,HCV petugas
kesehatan tersebut.
Tindakan Kecelakaan Kerja Tertusuk Jarum Bekas Pakai (2)
1. Sebelum dilakukan pre test dan post test terhadap petugas yang terpapar harus dilkukan
konseling dulu.
2. Pre test untuk mengetahui apakah petugas sudah terinfeksi sebelumnya.
3. Jika hasil pre test positif,jelas bahwa petugas sudah terinfeksi sebelumnya.
4. Jika hasil pre test negatif sementara sumber pasien positif HBV, maka diberikan imunisasi
HBV, bila pasien positif HIV Rujuk ke Tim AIDS.
Tindakan Kecelakaan Kerja Tertusuk Jarum Bekas Pakai (3)
1. Berikan dukungan kepada petugas yang terpapar
2. Bila hasil pre test HIV pasien negatif petugas tetap di konseling
3. Pemeriksaan ulang dilakukan, 6 minggu, 3 bulan dan 6 bulan
4. Dapat minum obat ARV untukmemperkecil risiko penularan, jika luka tusuk < 4 jam
PROFILAKSIS PASCA PAJANAN HIV/AIDS
1. Jenis pajanan potensial
− Darah
− Cairan Semen / cairan Vagina
− Cairan Sinovial / pleura / periakardial / peritoneal / amnion
2. Obat ARV harus diberikan dalam waktu <4jam
RESIKO SEROKONVERSI+
Pajanan darah/cairan tubuh dalam jumlah besar ditandai :
− Luka Dalam
− Darah terlihat jelas
− Akibat tertusuk jarum
− Pajanan → Pasien dalam stadium AIDS
0 Response to "KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KESEHATAN KARYAWAN RUMAH SAKIT"
Posting Komentar