KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN SDI
NOMOR : 37/PER/RSI/I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN SDI
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG: a. Bahwa dengan harapan tercapai keselarasan antara kebutuhan pasien di bidang pelayanan kesehatan dengan pelayanan yang tersedia di rumah Sakit, maka diperlukan Sumber Daya Insani (SDI) yang memiliki kompetensi memadai untuk memberikan pelayanan yang bermutu tinggi.
b. Bahwa peningkatan kompetensi dan profesionalisme SDI dapat dicapai melalui pengembangan pendidikan, pelatihan dan budaya kerja SDI.
c. Bahwa dengan harapan melalui pendidikan dan pelatihan dapat membantu Sumber Daya Insani (SDI) mengembangkan karir dan membantu mengembangkan tanggung jawab maka diperlukan kebijakan yang mengatur tentang pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Insani (SDI) di Rumah Sakit yang ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Direktur.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Perlindungan Kesehatan Petugas Rumah Sakit
sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.
KEDUA : Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 3
tahun serta akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan
dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT
Direktur Utama
TEMBUSAN Yth :
1. Seluruh unit kerja
2. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 37/PER/RS/I/2014
TANGGAL : 15 JANUARI 2014
I. PENDAHULUAN
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi saat ini berimplikasi pada
semakin meningkatnya kebutuhan dan keinginan masyarakat akan pelayanan
kesehatan yang bermutu tinggi . Untuk itu Rumah Sakit terus
berupaya melakukan pengembangan dan inovasi dalam memberikan pelayanan
agar dapat memenuhi tuntutan masyarakat.
Dengan harapan menyelaraskan kebutuhan pasien di bidang pelayanan kesehatan
dengan pelayanan yang tersedia di rumah Sakit, maka diperlukan Sumber Daya
Insani (SDI) yang memiliki kompetensi memadai untuk memberikan pelayanan yang
bermutu tinggi. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme SDI dapat dicapai
melalui pengembangan pendidikan, pelatihan dan budaya kerja SDI.
Pelatihan dan Pengembangan adalah membagi program pelatihan menjadi Program
pelatihan umum dan spesifik. Pada Pelatihan umum Sumber Daya Insani (SDI)
memperoleh keterampilan yang dapat dipakai dihampir semua jenis pekerjaan .
Sementara itu pada pelatihan khusus Sumber Daya Insani (SDI) memperoleh
informasi dan keterampilan yang sudah siap pakai , khususnya pada bidang
pekerjaannya ( Michael R. Carrel dan Roberd Hatfield ( 1995 )
Peran pelatihan dan Pengembangan Rumah Sakit adalah
mensosialisasikan kepada seluruh Sumber Daya Insani (SDI) budaya Rumah Sakit
agar Sumber Daya Insani (SDI) produktif dan efektif setelah memasuki dan menjadi
anggota sistem sosial pada perusahaan melalui “ Pelatihan dan Pengembangan “.
Melalui pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Insani (SDI) dapat mengembangkan
karirnya dan membantu mengembangkan tanggung jawab dimasa depan .
Pengembangan dapat membantu Sumber Daya Insani (SDI) agar mampu mengatasi
tanggung jawab di masa depan. Perbedaannya pelatihan pelatihan lebih berorientasi
pada kondisi sekarang , sedangkan pengembangan berorientasi pada masa yang
akan datang/ masa depan.
Agar Program Pendidikan dan pengembangan SDI RS dapat
direncanakan dan diimplimentasikan secara optimal diperlukan pedoman
Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Insani.
II. TUJUAN
a. Sebagai acuan dalam penyeleggaraan program pendidikan dan pengembangan
Sumber Daya Insani di RS
b. Meningkatkan mutu pelayanan dan kompetensi Sumber Daya Insani (SDI) Rumah
Sakit
III. SASARAN PELATIHAN
a. Dokter tetap dan dokter mitra
b. Seluruh Sumber Daya insani Rumah Sakit
c. Sumber Daya Insani (SDI) tidak tetap, tenaga kontrak dan outsourching
IV. TANGGUNG JAWAB PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
a. Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Insani RS
dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja yang disusun setiap tahun
b. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas perencanaan dan pengajuan
program pendidikan dan pelatihan ( diklat ) di unit kerja masing-masing.
c. Bidang Sumber Daya insani bertanggung jawab atas pelaksanan program
pendidikan dan pelatihan ( Diklat ), menyusun kebijakan dan prosedur untuk
melaksankan pelatihan dan penyediaan anggaran.
V. JENIS PENDIDIKAN, PELATIHAN dan PENGEMBANGAN
a. Diklat Umum : yaitu kegiatan pendidikan dan pelatihan (workshop) yang tidak
diberikan sertifikasi baik diklat yang dilaksanakan internal maupun eksternal .
Termasuk dalam diklat umum adalah kegiatan inhouse training (pelatihan
dengan narasumber dari dalam rumah sakit, sosialisasi hasil pelatihan atau
sosialisasi prosedur baru).
b. Diklat Khusus : yaitu kegiatan pendidikan dan pelatihan denggan sertifikasi yang
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi SDI sesuai kompetensi unit
kerja atau pengembangan RS. Diklat khusus dapat dilaksanakan secara internal
dengan mengundang nara sumber yang memiliki kualifikasi dan dapat
memberikan sertifikasi yang diakui, maupun mengirim SDI ke intitusi
penyelenggaran diklat .
c. Diklat Wajib/Mandatory Training : yaitu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang
bersifat wajib dan dilaksanakan secara berkala dan continue untuk memastikan
SDI memiliki kompetensi yang menjamin dalam pemberian pelayanan.
VI. KETENTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1. Diklat Umum dan Khusus
a. Diklat umum yang diselenggarakan secara internal (inhouse training) dapat
diikuti oleh seluruh dokter dan Sumber Daya Insani (SDI) baik tetap, tidak
tetap, kontrak maupun outsourching.
b. Diklat umum yang diselenggarakan secara eksternal hanya dapat diikuti oleh
Sumber Daya Insani (SDI) tetap dan dokter tetap Fakultas Kedokteran
Unissula
c. Diklat khusus yang diselenggarakan secara internal maupun eksternal hanya
dapat diikuti oleh dokter tetap, dokter FK Unissula dan Sumber Daya Insani
(SDI) tetap, kecuali atas persetujuan Direksi dapat diberikan kepada seluruh
Sumber Daya Insani (SDI).
d. Ketentuan pengiriman Diklat umum dan khusus
2. Diklat mandatory
a. Diklat mandatory yang diselenggarakan secara internal (inhose training)
dapat diikuti oleh seluruh dokter dan Sumber Daya Insani (SDI) baik tetap,
tidak tetap, kontrak maupun outsourching
b. Diklat mandatory yang diselenggarakan secara eksternal hanya dapat diikuti
oleh dokter tetap, dokter tetap FK dan Sumber Daya Insani (SDI) tetap
3. Pengembangan SDI
a. Pendidikan berkelanjutan
Ketentuan kriteria pendidikan berkelanjutan sebagai berikut :
– Berdasarkan kebutuhan pendidikan pengembangan layanan di Rumah
Sakit
– Dilihat dari masa kerja Sumber Daya Insani (SDI)
– Performance dari Sumber Daya Insani (SDI)
Jenjang karir melalui jalur pendidikan, diberikan kepada Sumber Daya Insani
(SDI) tetap dan dokter tetap Fakultas Kedokteran.
b. Pengembangan karir melalui jalur pendidikan untuk Sumber Daya Insani (SDI)
tetap.
1) Pengembangan karir melalui jalur pendidikan untuk Sumber Daya Insani
(SDI) tetap sesuai kebutuhan RS, dengan ketentuan sebagai berikut :
– Telah mengabdi selama minimal 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai
Sumber Daya Insani (SDI) tetap
– Hanya diberikan kepada Sumber Daya Insani (SDI) dengan bidang tugas
yang mensyaratkan kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan
pengembangan pelayanan rumah sakit.
2) Prosedur Seleksi Pengembangan jalur Pendidikan dan Pelatihan
– Spesifikasi pendidikan yang dibutuhkan Rumah Sakit dipublikasikan
kepada Pegawai/Sumber Daya Insani (SDI)
– Pegawai/Sumber Daya Insani (SDI) yang berminat dapat mengajukan
permohonan kepada Direktur Utama Rumah Sakit.
– Dilakukan seleksi adminstrasi
– Tes seleksi
– Pengumuman hasil tes seleksi
– Pegawai/Sumber Daya Insani (SDI) yang berhasil lolos tes bersedia
menaati dan menandatangani surat perjanjian studi lanjut.
3) Ketentuan Pengembangan Jalur Pendidikan dan Pelatihan
Apabila biaya pendidikan ditanggung seluruhnya oleh Rumah Sakit, maka
berlaku ketentuan:
– Yang bersangkutan diwajibkan mengabdi di Rumah Sakit dengan
perhitungan 2n + 2 (2 x masa pendidikan ditambah 2 tahun)
– Apabila yang bersangkutan keluar dari Rumah Sakit sebelum akhir
masa pengabdian, yang bersangkutan diwajibkan membayar biaya
rekruitmen, biaya diklat dan 2 x biaya pendidikan.
4) Bagi Sumber Daya Insani (SDI) tetap yang akan mengikuti studi lanjut
diluar jalur pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh rumah
sakit, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a) Telah mengabdi selama minimal 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai
Sumber Daya Insani (SDI) tetap.
b) Mendapatkan izin dari atasan langsung
c) Tidak mengganggu pelayanan
d) Tidak ada penyesuaian ijazah ataupun jabatan, kecuali dibutuhkan
oleh rumah sakit.
e) Apabila biaya pendidikan ditanggung sendiri dan meninggalkan tugas
(2 hari dalam setiap minggu), maka berlaku ketentuan sebagai berikut
– Yang bersangkutan diwajibkan mengabdi di Rumah Sakit dengan
perhitungan n + 2 (1 x masa pendidikan ditambah 2 tahun)
– Apabila yang bersangkutan keluar dari Rumah Sakit sebelum akhir
masa pengabdian, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar
biaya rekrutmen, biaya diklat.
– Dan apabila Rumah Sakit memanfaatkan keahlian yang
bersangkutan, maka Rumah Sakit memberikan penghargaan
penyetaraan ijazah sesuai ketentuan yang berlaku.
5) Apabila biaya pendidikan ditanggung sendiri dan tidak meningggalkan
tugas, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
– Yang bersangkutan diwajibkan mengabdi di Rumah Sakit dengan
perhitungan n tahun ( 1 x masa pendidikan).
– Apabila yang bersangkutan keluar dari Rumah Sakit sebelum akhir
masa pengabdian, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar
biaya rekrutmen dan biaya diklat
– Dan apabila Rumah Sakit memanfaatkan keahlian yang bersangkutan,
maka Rumah Sakit memberikan penghargaan penyetaraan ijazah
sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Pengembangan karir melalui jalur pendidikan untuk dokter tetap Fakultas
Kedokteran Unissula.
Pengembangan karir melalui jalur pendidikan untuk dokter tetap FK Unissula
dilaksanakan sesuai kebutuhan pengembangan pelayanan RS, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1) Memiliki ijin praktek di rumah sakit
2) Mendapatkan rekomendasi dari Dekan FK Unissula
3) Rumah sakit memberikan subsidi biaya pendidikan/fellowship yang
besaran subsidi biaya pendidikan akan diatur dalam Surat Keputusan
tersendiri.
VII. PROSEDUR PELAKSANAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
1. Diklat Khusus dan Umum
a. Usulan dari Unit kerja
1) Unit kerja mengusulkan permohonan Diklat melalui Bagian Sekretariat
2) Bagian Sekretariat mendisposisi dan menyerahkan surat usulan ke :
– Direktur Utama untuk Diklat Manajer dan dokter
– Direktur Bidang untuk Ka. Instalasi, Kabag, Penjab dan Staf
3) Direksi dapat meminta masukan Manjer SDI untuk memastikan anggaran
dan kebutuhan pemenuhan kompetensi SDI (personel yang akan dikirim)
sesuai matriks kompetensi
4) Untuk diklat ekternal
– Bila Direksi menyetujui, surat permohonan diteruskan ke Manajer
SDI, bila tidak disetujui maka permohonan kembali ke unit pemohon
– Manajer SDI memeriksa dan mengecek anggaran dan diteruskan ke
Kabag. Pengembangan Staf dan Kabag. Personalia
– Ka. Bag. Pengemb. Staf mengecek data pelatihan Sumber Daya Insani
(SDI), menghubungi Sumber Daya Insani (SDI) yang akan dikirim, dan menghubungi lembaga pelatihan dan mendaftarkan peserta,
membuat surat perjanjian peserta dan menyerahkan ke kabag.
Personalia untuk proses penghitungan SPPD dan penerbitan surat
tugas.
– Kabag. Personalia menghitung SSPD dan menerbitkan surat Tugas dan
mengembalikan dokumen berikut perhitungan SPPD dan Surat Tugas
ke Kabag. Pengembangan Staf kembali
– Ka. Bag. Pengembangan Staf menyerahkan surat tugas asli dan copy
SPPD ke pada peserta dan mengirim dokumen permohonan
pelatihan, copy surat tugas dan asli SPPD kepada Ka. Bag. Keuangan
– Ka. Bag. Keuangan mentransfer biaya pelatihan ke lembaga pelatihan ,
dan menyerahkan uang SPPD ke peserta pelatihan.
5) Untuk Diklat internal :
a) Unit kerja membuat surat permohonan pelatihan ke Direktur Bidang
melalui formulir pengajuan RKA
b) Direktur Bidang memeriksa dan menyetujui
c) Bila Direktur setuju surat permohonan diteruskan ke Manajer SDI, bila
tidak disetujui maka permohonan kembali ke unit pemohon
d) Manajer SDI memeriksa dan mengecek anggaran dan diteruskan ke
Kabag. Pengembangan Staf dan Kabag. Personalia
e) Ka. Bag. Pengemb. Staf melaksanakan kegiatan pelatihan internal
dengan menyiapkan hal –hal sebagai berikut :
– Daftar peserta sesuai kebutuhan pelatihan
– Menguhungi nara sumber untuk waktu pelaksanaan
– Menghubungi bagian Sekretariat untuk peminjaman tempat
– Menghubunig Bagian Gizi untuk penyediaan konsumsi pelatihan
– Membuat undangan, daftar hadir, notulen pelatihan
– Melaksanakan kegiatan pelatihan
f) Apabila telah selesai pelaksanaan pelatihan internal, Kepala Bagian
Pengembangan Staf membuat laporan pelaksanaan ke Manajer SDI
g) Manajer SDI melaporkan hasil pelaksanaan pelatihan internal dan
rekomendasi hasil pelatihan ke Direktur Bidang sesuai dengan materi
pelatihan
b. Usulan Bidang SDI
1) Bidang SDI mengusulkan rencana Diklat ke Direksi melalui Bag.
Sekretarait sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran dengan
mempertimbangkan prioritas penyelenggaran diklat sesuai kebutuhan
pengembangan rumah sakit dilampiri Term Of Refferrence
13
2) Bila Direksi menyetujui maka surat didisposisi kembali ke Manajer SDI
untuk ditindaklanjuti
3) Bidang SDI berkoordinasi dengan Bag. Pengembangan Staf melaksanakan
kegiatan Diklat
4) Kabag. Pengembangan Staf menghubungi nara sumber, menyiapkan
penugasan peserta, pendanaan dan pertanggungjawaban.
c. Penawaran dari Lembaga Pelatihan
1) Penawaran dari Lembaga Pelatihan diterima oleh Bagian Sekretariat
untuk diteruskan Direksi
2) Direksi bila diperlukan dapat meminta pertimbangan manajer terkait dan
manajer SDI untuk memastikan kebutuhan pelatihan dan kesesuain
dengan matriks kompetensi
3) Bila tidak disetujui, surat di teruskan ke Manajer SDI untuk diarsip dan
dicatat dalam penawaran pelatihan
4) Bila disetujui surat di teruskan ke Manajer SDI untuk ditindaklanjuti.
5) Manajer SDI berdasarkan disposisi Direksi meneruskan ke Ka. Bag.
Pengembangan SDI untuk mengecek matrik kompetensi, mengundang
calon peserta Diklat untuk memastikan kesediaan, menyiapkan perjanjian
Diklat, mendaftarkan dan mengurus keperluan pendanaan untuk diklat.
6) Manajer SDI mendisposisi ke Ka. Bag. Personalia untuk penerbitan Surat
Tugas dan Penghitungan biaya perjalanan dinas.
7) Kabag. Pengembangan SDI berkoordinasi dengan Kabag. Personalia untuk
pengurusan administrasi penugasan dan dengan Ka.Bag. Keuangan untuk
penyiapan dan pertanggungjawaban pendanaan.
2. Diklat Mandatory
a. Bidang SDI mengkoordinasikan dengan unit terkait tentang penyelenggaraan
mandatory training.
b. Bidang SDI bersama dengan Kabag. Pengembangan SDI menyususn Term of
Refference dan mengusulkan ke Direksi melalui Bagian Sekretariat
c. Bagian Sekretariat meneruskan disposisi ke Direksi
d. Bila Direksi tidak menyetujui, surat diteruskan kembali ke SDI untuk diarsip
dan dapat diusulkan kembali bila diperlukan
e. Bila Direksi menyetujui, disposisi diteruskan ke Bidang SDI untuk
ditindaklanjuti pelaksanaannya.
f. Bidang SDI mendisposisi ke Kabag. Pengembangan SDI untuk pelaksanaan
Diklat mandatory
g. Kabag. Pengembangan SDI berkoordinasi dengan unit terkait untuk
penyiapan materi, menghubungi narasumber, menyiapkan peserta dan
persiapan sarana prasarana.
h. Kabag Pegembangan SDI melaporkan pelaksanaan pelatihan ke Manajer SDI
i. Manajer SDI memeriksan dan melaporkan pelaksanaan ke Direksi
3. Pengembangan Studi lanjut
Prosedur pendidikan berkelanjutan di Rumah Sakit
sebagai berikut :
a. Pendidikan dengan biaya dari Rumah Sakit
Pendidikan berkelanjutan dengan biaya rumah sakit adalah pendidikan yang
sangat dibutuhkan oleh Rumah sakit kaitannya dengan pelayanan dan
program pengembangan Rs di masa depannya.
Prosedur pelaksanan pendidikan kelanjutan ini adalah sebagai berikut :
– Spesifikasi pendidikan yang dibutuhkan Rumah Sakit
semarang dipublikasikan kepada seluruh Sumber Daya Insani (SDI) .
– Sumber Daya Insani (SDI) yang berminat dapat mengajukan permohonan
kepada direktur Rumah Sakit
– Sumber Daya Insani (SDI) setelah mengajukan permohonan di undang
untuk dilakukan seleksi Administrasi persyaratan pendidikan
berkelanjutan
– Bagi Sumber Daya Insani (SDI) yang lulus dalam seleksi administrasi akan
dilakukan tes seleksi Sumber Daya Insani (SDI)
– Test seleksi Sumber Daya Insani (SDI) di gunakan untuk menentukan bagi
Sumber Daya Insani (SDI) siapa yang masuk dalam kreteria dalam
pendidikan tersebut.
– Setelah satu hari test seleksi selesai kemudian dilakukan pengumuman
hasil test seleksi.
– Hasil test seleksi diumumkan lewat IT blok, papan pengumuman.
– Sumber Daya Insani (SDI) yang berhasil lolos dalam test bersedia
mentaati dan menandatangani surat perjanjian studi lanjut.
b. Pendidikan atas biaya sendiri
Guna meningkatkan kualitas sumber Daya insani agar dapat meningkatkan
jasa pelayanan Rumah Sakit , Sumber Daya
Insani (SDI) didorong dan diarahkan untuk mengikuti pendidikan lanjut
dengan biaya sendiri.
Pendidikan lanjut dengan biaya sendiri adalah pendidikan yang diikuti atas
biaya sendiri oleh Sumber Daya Insani (SDI) rumah Sakit
atas keinginan sendiri dan mendapatkan ijin pendidikan dari direktur rumah
sakit .
Ketentuan bagi Sumber Daya Insani (SDI) yang mengikuti pendidikan lanjutan
atas biaya sendiri adalah sebagai berikut :
– Sumber Daya Insani (SDI) yang mengikuti pendidikan adalah Sumber
Daya Insani (SDI) tetap
– Sumber Daya Insani (SDI) setelah pada Masa kerja 5 tahun
– Pendidikan disyaratkan sesuai dengan jalur profesi dan prioritas
kebutuhan Rumah Sakit
– Sumber Daya Insani (SDI) yang memenuhi kreteria diatas dapat
mengajukan surat permohonan ijin pendidikan lanjut secara tertulis
kepada direktur RS untuk mengikuti pendidikan dengan mengetahui
tanda tangan kepala diatasnya dengan tembusan Manager Bidang
sumber Daya Insani ( SDI ).
– Setelah permohonan ijin disetujui , maka Sumber Daya Insani (SDI)
mendapatkan surat perjanjian pendidikan lanjutan / ikatan kerja antar
Sumber Daya Insani (SDI) yang bersangkutan dan Rumah Sakit.
– Masa ikatan kerja dimaksud adalah n.2 + 1 atau 2 x masa pendidiakn + 1
– Setelah menandatangani surat perjanjian, Sumber Daya Insani (SDI) yang
bersangkutan akan menerima surat perjanjian dan surat ijin pendidikan
dari direktur Rumah Sakit.
VIII. MONITORING DAN EVALUASI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
1. Monitoring Pelatihan
a. Pelatihan yang telah dilaksanakan/diikuti oleh Sumber Daya Insani (SDI)
wajib dilakukan monitoring untuk memastikan hasil pelatihan di
implikasikan.
b. Monitoring pelaksanaan pelatihan dilaksanakan oleh Tim Monitoring yang
beranggotakan pimpinan unit kerja menggunakan formulir monitoring
pelatihan.
c. Tim Monitoring akan mengirim formulir monitoring pelatihan ke
pimpinan unit kerja maksimal 1 minggu setelah Sumber Daya Insani (SDI)
di unit kerja terkait mengikuti pelatihan.
d. Pimpinan unit kerja (anggota Tim Monitoring) melakukan monitoring
sesuai formulir dengan petunjuk pengisian sebagai berikut :
– Form monitoring dan evaluasi berisi tulisan nama, nomor induk
pegawai ( NIP ) diisi nama Sumber Daya Insani (SDI) yang akan
dilakukan monitoring dan evalausi
– Tulisan Pelatihan diisi judul pelatihan yang telah diikuti.
– Jumlah hari pelaksanaan pelatihan diisi berapa jumlah hari
pelaksanaan pelatihan
– Tempat Pelatihan diisi tempat pelatihan yang diikuti.
– Sertifikat diisi bila peserta sudah mengumpulkan ke bagian
pengembangan staf di centang sudah, sedangkan peserta yang belum
mengumpulkan sertifikat dicentang Belum
– Mengisi uraian pertanyaan di form monitoring dan evalusi sebagai
berikut :
– Pertanyaan 1 Apakah hasil pelatihan sudah disosialisasikan di tempat
kerja atau unit terkait, form disi sudah atau belum pelatihan
disosialisasikan.
– Pertanyaan 2 Kapan dilaksanakan sosialisasi pelatihan , format disi
tanggal pelaksanaan sosialisasi pelatihan.
– Pertanyaan 3 Siapa yang mengikuti sosialisasi, form diisi siapa saja
yang mengikuti sosialisasi tersebut.
– Pertanyaan 4 Apakah ada kendala implementasi pelatihan , form diisi
bila ada / tidak ada kendala implementasi pelatihan dan dijelaskan.
– Pertanyaan 5, Hasil monitor dan evaluasi : form diisi dengan
mencentang berada dikolom .
2. Evaluasi kegiatan Pelatihan di rumah Sakit sebagai berikut
a. Evaluasi program pendidikan dan pelatihan dari per unit dilaksanakan
oleh manager unit masing – masing
b. Evaluasi pendidikan dan Pelatihan keseluruhan Rumah Sakit dilaksankan oleh bagian Sumber Daya Insani /
Pengembanagn staf
c. Evaluasi pendidikan dan Pelatihan keseluruhan di Rumah Sakit dilaksankan setiap satu tahun.
IX. ANGGARAN PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN RS
Anggaran Pelatihan , Pendidikan dan Pengembangan RS dari Rencana anggaran
(RKA ) rumah Sakit .
X. PENUTUP
Demikian program pendidikan dan pelatihan di Rumah Sakit , disusun untuk sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan , semoga sangat bermanfaat untuk meningkatkan mutu dan
pengembangan rumah Sakit ke depannya.
0 Response to "KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN SDI"
Posting Komentar