KEBIJAKAN EVALUASI KINERJA STAF MEDIS
NOMOR : 22/KBJ/FARM/RS/I/2014
TENTANG
KEBIJAKAN EVALUASI KINERJA STAF MEDIS
Direktur Rumah Sakit
2. Bahwa untuk memastikan kualitas asuhan medis yang diberikan oleh staf medis maka diperlukan evaluasi kinerja profesi yang berkesinambungan (on-going professional practice evaluation), maupun evaluasi kinerja profesi yang terfokus (focused professional practice evaluation)..
3. Bahwa untuk maksud tersebut diatas ditetapkan kebijakan tentang evaluasi kinerja staf medis di Rumah Sakit.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran di Indonesia
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU : Kebijakan Evaluasi Kinerja Staf Medis di Rumah Sakit sebagaimana terlampir dalam keputusan ini
KEDUA : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KETIGA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan
dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT
Direktur Utama
TEMBUSAN Yth :
1. Direktur Pelayanan
2. Ketua Komite Medik
3. Seluruh Ka. SMF
4. Manajer Pelayanan Medis
5. Manajer SDI
6. Arsip
Lampiran Kebijakan Direktur
Nomor : 23KBJ/SDI/RS/I/2014
Tentang : Evaluasi Kinerja Staf Medis
I. PENDAHULUAN
Rumah sakit harus menjaga kualitas pelayanan terhadap pasien. Salah satu faktor
krusial dalam keselamatan pasien adalah kewenangan staf medis (dokter) untuk
melakukan tindakan medis. Demi menjaga keselamatan pasien dari tindakan medis
yang dilakukan oleh dokter, rumah sakit perlu mengambil langkah-langkah untuk
mempertahankan kinerja dokter melalui sebuah penilaian kinerja terhadap dokter.
Seluruh dokter yang praktik di Rumah Sakit akan dilakukan evaluasi.
Penilaian kinerja terhadap dokter selain sebagai cara untuk menentukan kelayakan
terhadap dokter yang melakukan tindakan medis, juga merupakan hal yang dapat
mempengaruhi profesionalitas dan akuntabilitas dokter di rumah sakit. Selain itu, hasil
penilaian terhadap dokter juga dapat menjadi bahan pertimbangan berkaitan dengan
pemberian kewenangan klinisnya.
II. TUJUAN EVALUASI KINERJA STAF MEDIS
Evaluasi kinerja terhadap staf medis bertujuan untuk:
1. Mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
2. Bahan pertimbangan untuk penerbitan penugasan klinis ulang (reappointment).
3. Sebagai panduan bagi masing – masing ketua SMF (Staf Medis Fungsional) untuk
melakukan penilaian kompetensi dokter.
4. Melidungi pasien serta staf medis yang bersangkutan, atas tindakan yang dilakukan.
III. KEBIJAKAN EVALUASI STAF MEDIS
A. KETENTUAN EVALUASI
1. Seluruh dokter akan dilakukan evaluasi 1 (satu) kali dalam setahun.
2. Manajer Pelayanan Medis bertanggung jawab terhadap pelaksanaan evaluasi
staf medis di setiap SMF. Evaluasi staf medis akan dilakukan oleh masing-masing
ketua SMF untuk mendapatkan dokter yang memiliki kompetensi sesuai
kualifikasi, baik di sisi hard-skill maupun soft-skill.
3. Evaluasi kinerja terhadap staf medis harus berpedoman pada Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan
Kedokteran di Indonesia, meliputi kedisiplinan, pelayanan terhadap pasien,
pengetahuan medis/klinis, pengembangan diri dan practice-based learning,
ketrampilan komunikasi, profesionalisme, serta system-based practice.
B. KRITERIA EVALUASI KINERJA STAF MEDIS
1. Kedisiplinan.
Kedisiplinan diukur berdasarkan ketepatan waktu dokter dalam melayani pasien
sesuai jam praktik dokter di Rumah Sakit . Selain itu,
kedisiplinan juga diukur berdasarkan kontinuitas dan rutinitas dokter dalam
melakukan visite kepada pasien.
Ketepatan waktu dokter dalam melayani pasien, sumber penilaiannya diperoleh
dari laporan kehadiran dokter oleh kepala instalasi rawat jalan. Sedangkan
untuk penilaian kontinuitas dan rutinitas visite dokter, sumber penilaiannya
diperoleh dari laporan aktivitas dokter visite oleh kepala instalasi rawat inap.
2. Pelayanan terhadap pasien.
Pelayanan terhadap pasien adalah kegiatan dokter dalam melakukan pelayanan
terhadap pasien. Sumber penilaiannya berasal dari kuesioner rawat jalan yang
dilakukan oleh bagian Pemasaran.
3. Pengetahuan medis/klinis.
Pengetahuan medis/klinis didasarkan pada sejauh mana dokter yang
bersangkutan menguasai bidang medis dan klinis tertentu. Sumber penilaian
dalam hal pengetahuan medis/klinis tersebut diperoleh dari rekomendasi Ketua
SMF.
4. Pengembangan diri dan practice-based learning.
Dalam hal kemampuan individu dokter, pengembangan diri dan practice-based
learning diperoleh dari pelatihan-pelatihan kompetensi yang telah diikuti oleh
dokter yang bersangkutan. Sedangkan sumber penilaian terhadap kategori
pengembangan diri dan practice-based learning ini didasarkan pada sertifikatsertifikat
pelatihan yang telah diikuti dokter. Pelatihan-pelatihan yang akan
dipertimbangkan untuk dinilai adalah pelatihan yang diikuti dalam masa
periode penilaian di tahun yang sedang berjalan.
5. Ketrampilan komunikasi.
Seorang dokter harus memiliki ketrampilan komunikasi yang baik dalam
melakukan pelayanan kepada pasien. Kemampuan komunikasi tersebut akan
dapat diketahui berdasarkan penilaian orang-orang yang terdapat hubungan
komunikasi dengannya. Oleh sebab itu, penilaian ketrampilan komunikasi
dokter diperoleh dari kuisioner rawat jalan yang dilaksanakan oleh bagian
Pemasaran.
6. Profesionalisme
Profesionalisme berkaitan dengan kepandaian atau keahlian dokter dalam
menekuni bidang keahliannya, kemudian diterapkan dalam memberikan
pelayanan kepada pasien. Sumber penilaiannya diperoleh dari data yang telah
diolah berdasarkan hasil penilaian dengan pembagian kuisioner kepada pasien
yang dilakukan oleh bagian Pemasaran.
7. System-based practice
System-based practice adalah kegiatan yang berkaitan dengan sistem pelayanan
di Rumah Sakit . Penilaiannya didasarkan pada kepatuhan
dokter terhadap penggunaan formularium serta tinjauan terhadap ada/tidaknya
KNC (Kejadian Nyaris Cedera) dan KTD (Kejadian yang tidak diharapkan)
yang terkait dengan dokter yang bersangkutan, dalam masa periode penilaian
di tahun yang sedang berjalan.
IV. PROSEDUR
1. Manajer Pelayanan Medis berkoordinasi dengan Ketua SMF tentang pelaksanaan
evaluasi kinerja staf medis.
2. Manajer Pelayanan Medis mengusulkan daftar nama staf medis yang akan
dilakukan evaluasi tahunan, kepada direktur.
3. Direktur menugaskan Manajer Pelayanan Medis bersama dengan Ketua SMF untuk
melaksanakan evaluasi sfat medis.
4. Manajer Pelayanan Medis mengkoordinasikan kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan
pelaporan kepada direktur.
5. Hasil evaluasi staf medis disimpan dalam file dokter di bagian SDI
V. PENUTUP
Seluruh dokter yang praktik di Rumah Sakit harus
mendapatkan persetujuan dari manajemen rumah sakit. Hal itu dibuktikan dengan
pemberian penugasan klinis (clinical appointment) kepada dokter yang bersangkutan.
Dalam prosesnya, pemberian penugasan klinis tersebut dilakukan melalui berbagai
tahap.
Dokter yang telah menerima penugasan klinis, hanya dapat melakukan tindakan sesuai
dengan yang tertera dalam penugasan klinis tersebut. Penugasan klinis itu dapat
dilakukan perubahan berkaitan dengan penilaian staf medis yang dilakukan setiap
tahun, sesuai dengan kondisi dan kompetensi dokter yang bersangkutan.
0 Response to "KEBIJAKAN EVALUASI KINERJA STAF MEDIS"
Posting Komentar